ALGIVON.ID – Perkara dugaan penggelapan aset PT Solusi Rahayu Indonesia (SRI) dengan terdakwa Fei Febriyanti SR memasuki persidangan ke-9 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu (22/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahayudin menuntut Fei Febriyanti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur penggelapan dalam hubungan kerja atau profesi.
Tuntutan tiga tahun penjara itu langsung mendapat reaksi dari keluarga dan tim penasihat hukum Fei Febriyanti. Mereka menilai tuntutan JPU belum mempertimbangkan sejumlah fakta yang menurut mereka terungkap selama persidangan.
Di sisi lain, JPU maupun kuasa hukum pelapor berpandangan bahwa tuntutan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang didasarkan pada fakta-fakta persidangan.
AD/ART dan Kerugian Perusahaan
Salah satu titik yang menjadi perdebatan dalam perkara ini berkaitan dengan tafsir terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) perusahaan, khususnya Pasal 12 mengenai tugas dan kewenangan direksi.
Persoalan lainnya menyangkut perhitungan kerugian perusahaan yang disebut mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Selain itu, 273 dokumen yang sebelumnya diserahkan pihak terdakwa melalui Majelis Hakim kepada JPU juga menjadi bagian dari materi yang dipersoalkan dalam persidangan.
Bagi penasihat hukum Fei, sejumlah dokumen tersebut penting untuk menjelaskan duduk perkara, termasuk mengenai penggunaan dan aliran dana yang dipersoalkan.
Victor, suami Fei, yang selama ini kerap hadir di persidangan bersama ibu mertuanya untuk menemani istrinya, mengaku terkejut mendengar tuntutan tiga tahun penjara.
Kok tuntutannya dari JPU setinggi itu ya? Bukankah kami minggu lalu menghadirkan bukti 273 dokumen. Yang dituduhkan itu rasanya tak berdasar, kata Victor seusai persidangan.
Menurut Victor, perkara tersebut bukan hanya menyangkut dirinya dan istrinya. Dua anak mereka, katanya, terus menantikan kepulangan Fei ke rumah.
Dua anak saya sangat ingin sekali menantikan kehadiran ibunya di rumah, tuturnya.
Kuasa Hukum: “Kita Akan Bantah Semua”
Penasihat hukum Fei menyatakan kecewa atas tuntutan JPU. Mereka menilai sejumlah fakta yang muncul selama persidangan belum dipertimbangkan secara memadai dalam tuntutan.
“Tentu kita sangat kecewa. Artinya, jaksa tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang ada. Padahal jelas, fakta-fakta kebenarannya itu ada,” ujar Taufik Ismail Gurbadi, penasihat hukum Fei Febrianti SR.
Menurut Taufik, JPU masih bertumpu pada ketentuan Pasal 12 dalam akta pendirian perusahaan. Pihaknya berpandangan ketentuan tersebut tidak secara eksplisit melarang direksi membuka rekening ataupun mengharuskan adanya persetujuan komisaris.
Penasihat hukum juga mempersoalkan perhitungan kerugian dalam perkara tersebut. Menurut mereka, pihak terdakwa telah memberikan penjelasan mengenai tujuan penggunaan dana sekaligus aliran dananya.
Atas tuntutan tersebut, tim penasihat hukum akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan berikutnya yang dijadwalkan Senin, 5 Oktober 2026.
Sikap mereka disampaikan dengan tegas.
Kita akan bantah semua.

Fei dan Aktivitas Lingkungan
Dalam pembelaannya nanti, penasihat hukum juga berencana mengemukakan rekam aktivitas Fei sebagai pegiat lingkungan dan pengolah sampah.
Menurut mereka, selama ini Fei terlibat dalam berbagai kegiatan dan inovasi di bidang lingkungan yang disebut telah mendapat pengakuan di tingkat regional dan nasional, bahkan beberapa kali mewakili Indonesia dalam kegiatan di luar negeri.
“Lebih dari itu, seharusnya jaksa juga mempertimbangkan kontribusi seorang Fei kepada lingkungan dan masyarakat. Di lapangan pun telah memiliki dampak positif langsung,” ujar Taufik.
Namun, kontribusi tersebut nantinya tetap menjadi bagian dari argumentasi pembelaan yang akan disampaikan secara resmi dalam pledoi. Penilaian akhir terhadap perkara ini berada pada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara.
Pelapor: Serahkan kepada Majelis Hakim
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Alvin Wijaya Kesuma, menyatakan bahwa tuntutan tiga tahun penjara merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang menurut pihaknya telah didasarkan pada fakta-fakta persidangan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara,” ujarnya.
Dengan demikian, persidangan belum sampai pada titik akhir. Setelah tuntutan JPU dibacakan, giliran penasihat hukum terdakwa menyampaikan pembelaan.
Di ruang sidang itulah perdebatan mengenai tafsir kewenangan direksi, penggunaan dana, perhitungan kerugian, serta 273 dokumen yang telah diajukan akan kembali diuji.
Putusan akhirnya tetap berada di tangan Majelis Hakim.
(HS & RD)

