Blog

  • Menaker: Perjanjian Kerja Bersama jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas Pekerja

    Menaker: Perjanjian Kerja Bersama jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas Pekerja

    ALGIVON.ID  — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tidak hanya menjadi kesepakatan antara manajemen dan pekerja, tetapi juga dapat menjadi pijakan untuk membangun hubungan industrial yang harmonis, meningkatkan produktivitas, dan menyiapkan sumber daya manusia (SDM) menghadapi perubahan dunia kerja. Hal tersebut disampaikan Menaker Yassierli saat menghadiri penandatanganan PKB BRI periode 2026–2028 di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

    Menurut Yassierli, hubungan industrial yang baik membutuhkan sinergi yang erat antara manajemen dan Serikat Pekerja (SP). Melalui PKB, kedua pihak memiliki ruang untuk menyepak ati berbagai hal yang mendukung kepentingan pekerja sekaligus keberlangsungan dan produktivitas perusahaan. “Semoga PKB ini tidak berhenti pada penandatanganan, tetapi terus dikembangkan untuk memperkuat hubungan industrial,” ujar Yassierli.

    Ekosistem Ketenagakerjaan yang Inklusif, Produktif, dan Berkelanjutan

    Ia mengatakan, penguatan hubungan industrial tersebut sejalan dengan fokus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif, produktif, dan berkelanjutan. Dalam konteks perubahan dunia kerja yang semakin cepat, hubungan industrial juga perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas SDM.

    Menurutnya, kemampuan Indonesia menghadapi perubahan tersebut antara lain akan ditentukan oleh peningkatan Human Capital Index (Indeks Modal Manusia), digital skills (keahlian digital), serta indeks inovasi nasional. Karena itu, perusahaan memiliki peran penting dalam memastikan pengembangan SDM berjalan seiring dengan kebutuhan dunia kerja.

    Dalam kaitan tersebut, Yassierli menilai BRI m emiliki posisi strategis karena tidak hanya berperan sebagai korporasi, tetapi juga sebagai bagian dari Bank Himbara yang membawa kepentingan ekonomi nasional. “BRI harus memiliki penglihatan secara nasional dan tak bisa hanya melihat dirinya sebagai korporasi biasa, melainkan sebagai bagian dari Bank Himbara yang membawa nama Indonesia,” kata Yassierli.

    Perkuat Hubungan Perusahaan dan Pekerja

    Ia berharap penandatanganan PKB BRI periode 2026–2028 dapat menjadi pijakan untuk mengembangkan berbagai inovasi ketenagakerjaan yang memperkuat hubungan antara perusahaan dan pekerja sekaligus mendukung peningkatan kualitas SDM.

    Dari sisi perusahaan, Direktur Utama BRI Hery Gunardi mengatakan, PKB merupakan salah satu fondasi penting dalam hubungan antara perusahaan dan pekerja karena menghasilkan kesepakatan yang mencerminkan kepentingan bersama. “Kami berharap PKB Periode 2026–2028 ini dapat menjadi landasan yang kian kokoh bagi hubungan manajemen dan pekerja, sekaligus mendukung peningkatan produktivi tas, engagement, dan kinerja perusahaan,” katanya.

    Hal senada disampaikan Ketua Umum SPBRI Satrio Arief Pambudi. Ia mengatakan, PKB harus menjadi instrumen untuk menciptakan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan perusahaan. “Saya berharap penandatanganan PKB ini menjadi awal hubungan industrial semakin baik, semakin terbuka dan semakin konstruktif antara SP dengan perusahaan,” katanya. (RLS/Kemenaker/Biro Humas)

    BACA JUGA: Bandara Husein Bandung Buka Lagi & Layani Jet, Garuda Rute Denpasar On Lagi

  • Kaukus Ketokohan Jawa Barat Gelar Saresehan, Bahas Masa Depan Jabar dan Usulkan Tokoh Nasional

    Kaukus Ketokohan Jawa Barat Gelar Saresehan, Bahas Masa Depan Jabar dan Usulkan Tokoh Nasional

    ALGIVON.ID Kaukus Ketokohan Jawa Barat (KKJB) kembali menggelar saresehan yang membahas masa depan Jawa Barat, provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia yang pada 2026 diperkirakan mencapai sekitar 50 juta jiwa.

    Pertanyaan mendasar pun mengemuka: hendak dibawa ke mana jumlah penduduk yang demikian besar, yang tersebar di 27 kabupaten/kota, dengan segala persoalan, kebutuhan, sekaligus tuntutannya?

    “Hendak dibawa ke mana jumlah penduduk yang besar ini, yang tinggal di 27 kota dan kabupaten dengan segala permasalahan dan tuntutannya?” kata Ketua KKJB, Eka Santosa, yang juga menjadi salah satu narasumber dalam saresehan di Aula Pikiran Rakyat, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Rabu (19/8/2026).

    Saresehan tersebut dihadiri puluhan tokoh dari berbagai latar belakang profesi, organisasi, serta komunitas. Kegiatan digelar dalam rangka menyambut HUT ke-81 Provinsi Jawa Barat sekaligus HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

    Sejumlah tokoh tampak hadir, di antaranya mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara, aktivis budaya dan lingkungan Sunda Dadang Hermawan alias “Mang Utun”, serta Ketua Umum DPP Kujang Sang Prabu Bebeng D. Suryana.

    Hadir pula Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Jenderal Achmad Yani, Arlan Siddha. Sementara mantan pimpinan DPRD Jawa Barat, Komarudin Taher, bertindak sebagai moderator yang memandu jalannya diskusi.

    Menurut Eka Santosa, yang didampingi Ketua Panitia Saresehan Ujang Fahpulwaton, forum tersebut sengaja digelar untuk membuka ruang baru bagi para tokoh Jawa Barat dalam bertukar pikiran sekaligus merumuskan rekomendasi bagi arah pembangunan Jawa Barat ke depan.

    “Forum ini adalah wadah kejujuran untuk mencari rekomendasi demi perbaikan Jawa Barat ke depan,” ujar Eka.

    Gemah Ripah Repeh Rapih sebagai Nilai Kepemimpinan

    Eka menekankan, frasa “Jawa Barat, Gemah Ripah Repeh Rapih” semestinya menjadi nilai yang dijiwai siapa pun yang memimpin Jawa Barat.

    Ia juga mengingatkan agar moto tersebut tidak dicampuradukkan dengan berbagai peribahasa lain yang tidak jelas asal-usulnya.

    Dalam saresehan itu, perjalanan sejarah kepemimpinan Jawa Barat sejak era Orde Lama, Orde Baru hingga Reformasi turut menjadi bahan pembahasan.

    Menurut Eka, dalam perjalanan tersebut belum pernah terjadi pola kepemimpinan yang benar-benar seirisan, dalam arti kemenangan di ranah eksekutif berjalan beriringan dengan kekuatan politik di legislatif.

    “Sering terjadi anomali kepemimpinan di Jawa Barat ini,” katanya.

    “Inilah Jawa Barat dengan segala dinamikanya. Tentu sangat menarik sebagai bahan kajian dari berbagai sisi kehidupan,” lanjutnya.

    Eka kemudian mencontohkan sejumlah figur yang pernah memimpin Jawa Barat, antara lain Solihin G.P. yang menjabat Gubernur Jawa Barat periode 1970-1975. Berikutnya, Mohammad Yogie Suardi Memet atau Yogie S. Memet, yang menjadi Gubernur Jawa Barat ke-10 pada 22 Mei 1985 hingga 17 Maret 1993.

    Selanjutnya ada Mayjen TNI (Purn.) Nana Nuriana yang memimpin Jawa Barat pada 1993-2003.

    Nama lainnya adalah Ahmad Heryawan atau Aher, yang menjabat Gubernur Jawa Barat selama dua periode, 2008-2018. Dalam paparannya disebutkan, selama memimpin Jawa Barat, Aher memperoleh 270 penghargaan.

    Kini, Ahmad Heryawan menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.

    Beberapa peserta diskusi ‘kepemimpinan dan masa depan’ di Aula Pikiran Rakyat (19/8/2026).
    Tiga Corak Kepemimpinan Jawa Barat

    Sementara itu, Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Jenderal Achmad Yani, Arlan Siddha, menganalisis karakter kepemimpinan Jawa Barat pada era Ahmad Heryawan, Ridwan Kamil hingga Dedi Mulyadi.

    Menurut Arlan, Ahmad Heryawan lebih menonjolkan pendekatan intelektualitas. Ridwan Kamil cenderung menggunakan pendekatan teknokratis, sedangkan Dedi Mulyadi dinilai lebih kuat dengan pendekatan kesundaan.

    Diskusi kemudian berkembang pada posisi strategis Jawa Barat, baik dari sisi demografi, politik, sejarah pemerintahan maupun kontribusinya terhadap kehidupan nasional.

    KKJB menegaskan bahwa Jawa Barat dibangun melalui perjuangan dan peradaban yang luhur serta bersendikan tata nilai budaya yang tercermin dalam lambang Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan moto Gemah Ripah Repeh Rapih.

    Jawa Barat juga dinilai memiliki posisi strategis sebagai salah satu penyangga ibu kota negara, dengan jumlah penduduk sekitar 50 juta jiwa, terdiri atas 27 kabupaten/kota, serta memiliki sekitar 35 juta pemilih potensial.

    Atas kondisi tersebut, KKJB menilai Jawa Barat sudah selayaknya mendapatkan perhatian yang lebih proporsional dari pemerintah pusat.

    KKJB juga menyoroti tradisi sejarah pemerintahan Jawa Barat, ketika sejumlah mantan gubernur pada periode sebelum Reformasi tetap mendapatkan ruang untuk memberikan kontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat nasional.

    KKJB Usulkan Ahmad Heryawan sebagai Pembantu Presiden

    Berangkat dari konteks tersebut, KKJB mengusulkan salah satu tokoh Jawa Barat, Dr. H. Ahmad Heryawan, untuk menjadi salah satu pembantu Presiden yang dinilai dapat mewakili aspirasi masyarakat Jawa Barat di tingkat nasional.

    Aher dinilai memiliki pengalaman memimpin Jawa Barat selama dua periode, 2008-2018, serta saat ini menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.

    Usulan tersebut menjadi salah satu poin penting yang mengemuka dalam saresehan KKJB, selain gagasan perlunya memperkuat kembali posisi Jawa Barat dalam percaturan pembangunan nasional.

    KDM Masuk Tipe Kepemimpinan Mana?

    Di penghujung diskusi, sekitar 12 peserta turut menyampaikan tanggapan. Diskusi berlangsung cukup seru, kritis, dan sesekali berkembang menjadi perdebatan menarik mengenai karakter kepemimpinan Jawa Barat saat ini.

    Salah satu pertanyaan kemudian diarahkan kepada pengamat politik asal Universitas Padjadjaran, Dr. Affan Sulaeman, M.A.

    Pertanyaan tersebut kemudian dipertajam oleh “nyonya rumah”, Direktur PT Pikiran Rakyat Bandung, Tia Yuniarti.

    “Dari tiga tipe kepemimpinan tadi, menurut Bapak Dr. Affan, sesuai amatan Max Weber, yakni kepemimpinan tradisional, karismatik, serta legal-rasional, apabila disandingkan dengan tipe kepemimpinan yang dijalankan Gubernur Jabar saat ini, lebih cocok ke mana?” tanya Tia.

    Jawaban Affan sempat dinilai peserta belum cukup spesifik karena dianggap masih berputar-putar.

    Pertanyaan pun kembali dipertajam agar jawabannya lebih langsung dan to the point.

    “Ya, menurut saya cenderung ke one man show…” jawab Affan.

    Pernyataan tersebut sontak disambut riuh para peserta saresehan.

    Saresehan KKJB akhirnya tidak sekadar menjadi forum nostalgia dan evaluasi perjalanan kepemimpinan Jawa Barat, tetapi juga berkembang menjadi ruang untuk membaca arah masa depan provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia itu, termasuk kemungkinan figur-figur Jawa Barat mengambil peran lebih besar di tingkat nasional.

    (HS & RD)

    BACA JUGA: Kaukus Ketokohan Jabar Desak TPS Sarimukti Ditutup dan Dikembalikan Menjadi Hutan, Operasional Legok Nangka Dipercepat

  • Sidang Ketiga Fei Febriyanti di PN Bandung Ungkap Kejanggalan Konstruksi Dakwaan

    Sidang Ketiga Fei Febriyanti di PN Bandung Ungkap Kejanggalan Konstruksi Dakwaan

    ALGIVON.ID Sidang ketiga perkara Nomor 510/Pid.B/2026/PN Bdg dengan terdakwa Febriyanti SR alias Fei Febrianti dalam perkara dugaan penggelapan dana di PT Solusi Rahayu Indonesia (SRI), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (19/8/2026).

    Persidangan yang berlangsung di Ruang Anak tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satu saksi yang memberikan keterangan ialah Mika Michaella, yang diketahui pernah menjadi staf terdakwa saat Fei berkiprah di PT SRI.

    Keterangan Mika di hadapan Majelis Hakim justru membuka sejumlah pertanyaan mengenai konstruksi perkara, khususnya terkait mekanisme penggunaan dan penggantian dana dalam operasional perusahaan.

    Dalam kesaksiannya, Mika memaparkan pola pengelolaan keuangan PT SRI, termasuk mekanisme reimbursement atau penggantian uang pribadi karyawan yang terlebih dahulu digunakan untuk membiayai kebutuhan perusahaan maupun pelaksanaan proyek.

    Menurut keterangan saksi, mekanisme tersebut bukan sesuatu yang berdiri sendiri, melainkan dilakukan dalam kondisi tertentu ketika kebutuhan operasional perusahaan harus tetap berjalan.

    Dana Pribadi untuk Menjaga Proyek Tetap Berjalan

    Salah satu poin yang mengemuka dalam persidangan adalah penggunaan rekening pribadi yang kemudian menjadi bagian dari persoalan dalam dakwaan JPU.

    Mika menjelaskan, pada saat tertentu kas PT SRI dalam kondisi kosong. Dalam situasi tersebut, terdakwa disebut terlebih dahulu menggunakan dana pribadi untuk membiayai kebutuhan perusahaan maupun proyek yang sedang berjalan.

    Penjelasan tersebut kemudian diperkuat dari sudut pandang kuasa hukum terdakwa, Ronald. Ia menggambarkan kondisi tersebut dengan istilah Sunda, “ngagoreng lauk ku gajihna,” yang kurang lebih bermakna menjalankan kegiatan perusahaan dengan menggunakan dana sendiri terlebih dahulu.

    Persoalan muncul ketika dana pribadi yang telah dikeluarkan tersebut kemudian diganti melalui mekanisme reimbursement.

    “Ketika pegawai melakukan reimbursement, justru kemudian dilaporkan melakukan penggelapan,” demikian kurang lebih penjelasan Ronald seusai persidangan.

    Keterangan tersebut menjadi salah satu titik yang dipersoalkan tim kuasa hukum karena berkaitan langsung dengan konstruksi dugaan penggelapan yang didakwakan kepada Fei.

    Persoalan Perbedaan Nilai Tagihan Proyek

    Persidangan juga mengungkap adanya persoalan mengenai nilai transaksi atau tagihan proyek yang disebut dalam dakwaan.

    Dalam keterangannya, nilai salah satu proyek disebut sekitar Rp300 juta. Dari nilai tersebut, pembayaran dilakukan dua kali dengan jumlah bersih yang diterima sekitar Rp294 juta setelah adanya pemotongan Pajak Penghasilan (PPh).

    Namun, menurut pihak terdakwa, angka yang kemudian muncul dalam konstruksi dakwaan JPU disebut mencapai sekitar Rp600 juta.

    Perbedaan angka tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan karena menyangkut dasar penghitungan nilai kerugian maupun dana yang dipersoalkan dalam perkara.

    Meski demikian, persoalan mengenai perbedaan nilai tersebut masih menjadi bagian dari materi persidangan dan perlu diuji lebih lanjut melalui keterangan saksi maupun alat bukti lainnya.

    Suasana sesaat sebelum sidang ke -3 untuk nomor perkara 510/Pid.B/2026/PN Bdg (19/8/2026) di PN Bandung.
    Kinerja Terdakwa Dipersoalkan atau Justru Dipertanyakan?

    Di sisi lain, persidangan juga menyinggung rekam jejak Fei dalam menjalankan berbagai proyek PT SRI.

    Menurut keterangan yang muncul di persidangan, sejumlah klien proyek, baik dari instansi pemerintah maupun perusahaan swasta, disebut memberikan respons positif terhadap pelaksanaan pekerjaan yang ditangani terdakwa.

    Di antara pihak yang disebut adalah Kementerian Lingkungan Hidup serta perusahaan swasta seperti Mitsubishi.

    Bahkan, dalam kegiatan studi ke Denmark, Fei disebut menggunakan dana pribadi untuk membiayai kebutuhan tertentu tanpa adanya komplain dari pihak ketiga yang terkait dengan kegiatan tersebut.

    Keterangan-keterangan itu menjadi penting untuk melihat secara utuh konteks hubungan keuangan antara terdakwa, perusahaan, dan kegiatan proyek yang kini dipersoalkan dalam perkara pidana tersebut.

    Saksi Kunci Dua Kali Mangkir

    Hal lain yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah ketidakhadiran Fifie Rahardja, pihak Yayasan Solusi Bersinar yang disebut sebagai salah satu saksi penting dalam perkara ini.

    Fifie disebut telah dua kali tidak memenuhi panggilan JPU untuk memberikan keterangan di persidangan. Padahal, menurut tim kuasa hukum terdakwa, keterangan Fifie tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dinilai penting untuk mengurai duduk perkara secara lebih lengkap.

    Karena itu, tim kuasa hukum mendorong Majelis Hakim agar mempertimbangkan pemanggilan secara paksa terhadap saksi tersebut.

    Langkah itu dinilai penting agar berbagai persoalan yang muncul dalam perkara, termasuk asal-usul dana, kondisi kas perusahaan, mekanisme reimbursement, serta hubungan antara yayasan dan PT SRI, dapat diuji secara terbuka di persidangan.

    Bagi tim kuasa hukum, kehadiran saksi kunci diperlukan agar perkara tidak hanya dilihat dari satu sisi, tetapi dapat dikonstruksikan berdasarkan seluruh rangkaian fakta yang terungkap di persidangan.

    Menunggu Pembuktian di Persidangan

    Rangkaian keterangan dalam sidang ketiga tersebut setidaknya memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai konstruksi dakwaan, terutama terkait mekanisme penggunaan dana pribadi, reimbursement, kondisi kas perusahaan, serta perbedaan nilai transaksi yang disebutkan.

    Namun, seluruh persoalan tersebut masih harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan. Keterangan saksi, dokumen, dan alat bukti lainnya nantinya akan menjadi dasar bagi Majelis Hakim dalam menilai apakah unsur-unsur pidana yang didakwakan kepada terdakwa benar-benar terpenuhi.

    Persidangan perkara Nomor 510/Pid.B/2026/PN Bdg selanjutnya dijadwalkan kembali pada 31 Agustus 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU.

    Persidangan tersebut diharapkan dapat semakin membuka konstruksi perkara secara utuh sehingga proses penegakan hukum berjalan transparan dan memberikan ruang yang seimbang bagi seluruh pihak untuk menguji setiap fakta yang diajukan di hadapan Majelis Hakim.

    (HS & RD)

    BACA JUGA: Kata Hakim ke Penyidik: Hati-hati Tentukan Nilai Kerugian dalam Kasus Febriyanti SR

  • Pussenif Semarakkan HUT ke-81 RI dengan Karnaval dan Masak Besar 5000 Porsi untuk Masyarakat

    Pussenif Semarakkan HUT ke-81 RI dengan Karnaval dan Masak Besar 5000 Porsi untuk Masyarakat

    ALGIVON.IDPusat Kesenjataan Infanteri (Pussenif) TNI Angkatan Darat menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan menggelar karnaval, berbagai perlombaan khas 17 Agustus, serta masak besar sebanyak 5.000 porsi untuk keluarga besar Pussenif dan masyarakat.

    Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Wirotama Pussenif, Jalan Supratman No. 60, Kota Bandung, Minggu, (16/8/2026), berlangsung meriah dan penuh suasana kebersamaan.

    Masak besar di Pussenif melibatkan Konten Kreator sekaligus Chef Bobon Santoso sebagai bagian dari rangkaian perayaan kemerdekaan.

    Karnaval dan masak besar tersebut dihadiri langsung Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri (Danpussenif) Letjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., Danpusdikif Brigjen TNI Zaiful Rakhman, S.H., M.M., Wakil Komandan Pussenif Mayjen TNI Tatan Ardianto, S.I.P., para pejabat Pussenif, serta Pengurus Persit Kartika Chandra Kirana Pussenif.

    Bangun Kegembiraan, Kebersamaan, dan Tumbuhkan Rasa Cinta Tanah Air

    Saat wawancara di hadapan awak media, Danpussenif Letjen TNI Iwan Setiawan mengatakan, peringatan HUT ke-81 RI di lingkungan Pussenif menjadi momentum untuk membangun kegembiraan, kebersamaan, sekaligus menumbuhkan rasa cinta terhadap Tanah Air.

    “Acara HUT ke-81 RI di Pussenif luar biasa dan keren, keluarga besar Pussenif bersama anggota dan masyarakat bisa bergembira bersama,” ujar Danpussenif.

    Menurut Danpussenif, karnaval yang digelar bukan sekadar hiburan, tetapi juga menjadi ruang bagi keluarga besar Pussenif untuk mengekspresikan kreativitas sekaligus menghayati makna kemerdekaan.

    “Hari ini kita rayakan karnaval dengan sukacita dan syukur atas nikmat perayaan HUT ke-81 RI ini,” kata Danpussenif.

    Danpussenif mengapresiasi kreativitas anak-anak, ibu-ibu, maupun anggota Pussenif yang terlibat dalam rangkaian kegiatan tersebut, menurut Danpussenif, kerja keras dan kreativitas seluruh peserta layak mendapatkan apresiasi.

    “Banyak sekali acara di Pussenif ini, mulai dari karnaval, dan berbagai perlombaan, saya sangat senang melihat kreativitas anak-anak, ibu-ibu dan anggota, atas kerja keras mereka tentu perlu diberikan apresiasi,” ujar Danpussenif.

    Danpussenif berharap kegiatan tersebut tidak hanya menghadirkan kemeriahan, tetapi juga meninggalkan kesan dan nilai kebangsaan bagi seluruh peserta.

    “Dengan karnaval ini mereka semua akan mengenang, hormat dan bangga, mudah-mudahan mereka bisa memanfaatkan waktu di hari kemerdekaan ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Danpussenif.

    Usai karnaval, suasana kemeriahan dilanjutkan dengan kegiatan masak besar yang menyiapkan sekitar 5.000 porsi makanan dan minuman bagi keluarga besar Pussenif serta masyarakat.

    Kehadiran Chef Bobon Santoso menjadi salah satu daya tarik dalam kegiatan tersebut, konsep masak besar sekaligus berbagi makanan untuk 5.000 masyarakat diharapkan memperkuat semangat kebersamaan dalam memperingati momentum kemerdekaan.

    Selain masak besar, berbagai lomba tradisional khas perayaan 17 Agustus juga digelar sejak pagi hingga sore hari, di antaranya tarik tambang, panco, bakiak, lomba gendong, panjat pinang, hingga gladiator.

    Beragam perlombaan tersebut dirancang sebagai hiburan sekaligus sarana mempererat hubungan antara keluarga besar Pussenif dengan masyarakat di sekitar lingkungan satuan.

    Rangkaian peringatan HUT ke-81 RI di Pussenif akan mencapai puncaknya pada Senin malam, 17 Agustus 2026, di Lapangan Wirotama Pussenif.

    Puncak acara akan diisi panggung hiburan, penampilan kreativitas keluarga besar Pussenif, serta hiburan dari sejumlah artis ibu kota.

    Selain hiburan, panitia juga akan menyerahkan hadiah kepada para pemenang berbagai perlombaan 17 Agustusan.

    Hadiah tersebut menjadi bentuk apresiasi bagi peserta yang telah mengikuti rangkaian perlombaan yang berlangsung sejak 1 hingga 16 Agustus 2026.

    Pengingat Pentingnya Jaga Lingkungan, Ktertiban, dan Kebersihan Berkelanjutan.

    Bagi Pussenif, kemeriahan HUT ke-81 RI tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Momentum kemerdekaan juga menjadi pengingat pentingnya menjaga lingkungan, ketertiban, dan kebersihan secara berkelanjutan.

    “Kebersihan dan ketertiban harus terus dijaga, dirawat dan dipelihara, karena kebersihan dan ketertiban menunjukkan kepribadian penghuni yang ada di dalamnya,” pesan Danpussenif.

    Pesan Danpussenif tersebut menegaskan, semangat kemerdekaan tidak hanya diwujudkan melalui perayaan, tetapi juga melalui kepedulian terhadap lingkungan, kedisiplinan, kebersamaan, serta kontribusi nyata bagi masyarakat.

    Dengan rangkaian kegiatan tersebut, Pussenif berupaya menjadikan peringatan HUT ke-81 RI sebagai momentum yang tidak hanya meriah, tetapi juga sarat dengan semangat persatuan, gotong royong, dan kebanggaan sebagai bagian dari bangsa Indonesia.

    BACA JUGA: Bandara Husein Bandung Buka Lagi & Layani Jet, Garuda Rute Denpasar On Lagi

  • Bandara Husein Bandung Buka Lagi & Layani Jet, Garuda Rute Denpasar On Lagi

    Bandara Husein Bandung Buka Lagi & Layani Jet, Garuda Rute Denpasar On Lagi

    ALGIVON.ID Bandara Husein Sastranegara kembali operasikan pesawat jet berbadan sedang mulai 14 Agustus 2026. Maskapai Garuda Indonesia  kembali buka rute Bandung – Denpasar dan sebaliknya dari Bandara Internasional Husein Sastranegara Kota Bandung pada Jumat (14/8/2026)

    Pesawat mendarat di Bandung pada pukul 10.15 WIB. Pesawat itu membawa 12 penumpang di kelas bisnis dan 150 penumpang di kelas ekonomi.

    “Bandung memang sejuk udaranya, ini yang kami rasakan di sini. Tentu kami dengan rombongan akan berada di Kota Kembang untuk merasakan yang selama ini sering dikatakan orang, Bandung itu memang bedalah …” kata Arista salah satu rombongan yang membawa jenama  ‘Cap Bali’.

    Bandara ini yang beroperasi kembali setelah vakum karena kehadiran beberapa tahun Bandara Kertajati Kabupaten Majalengka Jawa Barat. Sejak saat itu, operasional Husein terbatas pada pesawat baling-baling (propeller), militer, dan sekolah penerbangan. Bandara Husein sebelumnya berhenti melayani penerbangan pesawat jet komersial berjadwal sejak 29 Oktober 2023. Kala itu, seluruh layanan penerbangan jet dialihkan ke Bandara Internasional Kertajati di Majalengka.

    Kini, bandara yang terletak di tengah Kota Bandung kembali beroperasi untuk melayani jet komersial. PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) atau InJourney Airports sebelumnya telah mendapat persetujuan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

    Injourney Airports dinilai telah memenuhi seluruh aspek kesiapan operasional yang ditetapkan Kemenhub, termasuk aspek keamanan, keselamatan, pelayanan dan kepatuhan regulasi penerbangan.

    BACA JUGA: Tim Gabungan BNN RI & Polda Metro Jaya Tangkap Bos Narkoba Kampung Bahari plus Geledah Sarang Bandar

     

  • Tim Gabungan BNN RI & Polda Metro Jaya Tangkap Bos Narkoba Kampung Bahari plus Geledah Sarang Bandar

    Tim Gabungan BNN RI & Polda Metro Jaya Tangkap Bos Narkoba Kampung Bahari plus Geledah Sarang Bandar

    ALGIVON.ID -– Operasi besar-besaran kembali digelar di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara (13/9/2026), ini dilakukan dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika. Tim gabungan yang terdiri dari BNN RI, Polda Metro Jaya, BNNP DKI Jakarta, dan BNNK Jakarta Utara sukses meringkus buronan (DPO) berinisial Muhammad Ridwan alias Bos Gendut.

    Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi penertiban Kampung Narkoba yang dilakukan pada Oktober 2025 silam, di mana pelaku melarikan diri setelah tersangkut kasus kepemilikan 98 kg sabu, uang tunai Rp1,4 miliar, berbagai logam mulia, serta tujuh pucuk senjata api.

    Kegiatan operasi gabungan ini diawali dengan apel kesiapan personel yang dipusatkan di Kantor BNNK Jakarta Utara pada pukul 05.30 WIB. Setelah melakukan koordinasi matang, tim gabungan bergerak menuju beberapa target operasi di wilayah Kampung Bahari. Sasarannya tidak hanya kediaman pribadi MR, tetapi juga rumah milik dua bandar narkoba lainnya yang beroperasi di wilayah tersebut, yaitu A alias Lopes dan seorang bandar berinisial Kimmul.

    Dalam proses penggeledahan, tim gabungan menyisir lokasi yang diduga menjadi titik utama penyimpanan barang bukti narkotika dan senjata. Lokasi yang digeledah meliputi garasi serta kediaman MR di Jalan Bak Air dan Jalan Samudra, serta rumah milik A alias Lopes dan Kimmul di kawasan Jalan Bak Air, Tanjung Priok. Operasi ini ditujukan untuk memutus mata rantai distribusi narkoba yang selama ini meresahkan warga Kampung Bahari.

    Kesiapan tim gabungan.
    Gas Air Mata Bubarkan Massa

    Situasi di lapangan sempat memanas saat tim gabungan melakukan penindakan. Sejumlah warga sekitar sempat melakukan perlawanan dengan melemparkan kembang api ke arah petugas keamanan. Menanggapi situasi yang berpotensi membahayakan tersebut, tim gabungan dengan sigap mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembakkan gas air mata guna membubarkan massa dan mengamankan perimeter operasi agar penggeledahan dapat terus berjalan.

    Setelah situasi berhasil dikendalikan, tim gabungan melanjutkan rangkaian penggeledahan hingga seluruh target tercapai. Selain menangkap Bos Gendut, petugas juga mengamankan tiga orang lainnya yang diduga berperan sebagai pengedar narkoba di wilayah tersebut. Seluruh pihak yang diamankan segera dibawa ke Kantor BNNK Jakarta Utara bersama dengan barang bukti temuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait jaringan narkotika mereka.

    Deretan Barang Bukti

    Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial yang memperkuat bukti keterlibatan para pelaku dalam jaringan kejahatan terorganisir. Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit mobil mewah, yakni BMW X1 putih dan Mitsubishi Xpander hitam, serta berbagai peralatan pendukung operasional bandar narkoba, seperti timbangan digital, perangkat CCTV, alat komunikasi HT, dan ponsel iPhone.

    Senjata Api Ilegal

    Kekhawatiran akan senjata api ilegal di tangan para bandar terbukti nyata dengan disitanya berbagai perlengkapan berbahaya dari lokasi kejadian. Tim gabungan berhasil mengamankan satu pucuk senjata api, satu buah laras panjang, 54 butir peluru tajam kaliber 9 mm, 71 butir peluru karet, serta holster senjata. Barang-barang ini menjadi indikasi kuat bahwa kelompok ini memiliki potensi ancaman keamanan yang sangat serius di lingkungan masyarakat.

    Operasi ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya, terutama di wilayah yang selama ini dikenal sebagai basis peredaran gelap. BNN RI dan Polda Metro Jaya menegaskan akan terus memburu pelaku kejahatan narkoba lainnya tanpa pandang bulu. Penangkapan Muhammad Ridwan diharapkan menjadi titik balik dalam upaya menciptakan Kampung Bahari yang bersih dari narkoba dan kondusif bagi masyarakat. (HS & RD/Rls).

    BACA JUGA: Dugaan Bank BCA Lakukan Pemusnahan Dokumen Nasabah

  • Poin-Poin Klarifikasi Versi Febriyanti SR dalam Perkara Nomor 510/Pid.Sus/2026/PN Bdg

    Poin-Poin Klarifikasi Versi Febriyanti SR dalam Perkara Nomor 510/Pid.Sus/2026/PN Bdg

    AlGIVON.ID Usai persidangan perkara Nomor 510/Pid.Sus/2026/PN Bdg dengan terdakwa Febriyanti SR di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu, 12 Agustus 2026, sejumlah poin klarifikasi disampaikan Febriyanti SR melalui surat yang dibagikan kepada awak media di sekitar lorong Ruang Soerjadi.

    Surat tersebut berisi penjelasan dan sejumlah pertanyaan dari perspektif Febriyanti SR terkait perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Dalam perkara tersebut, Febriyanti SR didakwa terkait dugaan kerugian terhadap PT Solusii Rahayu Indonesia (PT SRI) yang disebut mencapai sekitar Rp1,05 miliar.

    Dalam persidangan kedua, tiga saksi yang dihadirkan antara lain Ferry Husen, Direktur Bank Sampah Bersinar (BSB), Reza Surya Atmaja, serta Mori Halim selaku auditor internal.

    Melalui klarifikasinya, Febriyanti mempertanyakan sejumlah hal, terutama mengenai kewenangan direktur, prosedur pengelolaan keuangan, keberadaan rekening perusahaan, penggunaan dana operasional, hingga metode audit yang menjadi dasar penghitungan dugaan kerugian.

    Surat dari pihak Fei Febriyanti yang berisi poin- poin Klarifikasi terkait kesaksian para saksi Dalam sidang ke-2 di PN Bandung pada Rabu (12/8//2026). Foto: Rivansyah Dunda
    Mempertanyakan Kewenangan Direktur

    Dalam klarifikasinya, Febriyanti menegaskan bahwa tindakan yang dilakukannya selama menjabat sebagai direktur, menurut versinya, masih berada dalam kewenangan dan prosedur perusahaan.

    Ia juga membantah telah merugikan perusahaan tempat dirinya berkiprah di Bank Sampah Bersinar sejak 2019 hingga 2024.

    Menurut Febriyanti, selama periode tersebut dirinya justru ikut mengembangkan BSB hingga memiliki kiprah di tingkat nasional maupun internasional.

    Karena itu, Febriyanti mempertanyakan apakah perkara tersebut semestinya masuk ke ranah pidana atau terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme internal perusahaan.

    Ia juga mempertanyakan peran Fifie Rahardja selaku pendiri, khususnya mengenai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), batas kewenangan direktur, serta ada atau tidaknya persetujuan direksi maupun komisaris terhadap transaksi dengan nilai besar.

    Rekening BCA dan Dana Operasional

    Kepada Ferry Husen selaku Direktur PT SRI, Febriyanti mempertanyakan kebijakan pengelolaan keuangan yang selama ini disebut telah mengikuti standar operasional prosedur (SOP) PT SRI dan BSB.

    Mengenai rekening BCA baru yang menjadi salah satu persoalan dalam perkara ini, Febriyanti menjelaskan bahwa rekening tersebut, menurut versinya, merupakan rekening resmi perusahaan dan tercantum dalam perjanjian kerja sama (PKS) serta diketahui bagian keuangan.

    Menurut Febriyanti, rekening tersebut dibuat untuk memisahkan pengelolaan dana operasional pihak ketiga.

    Ia juga menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk menopang operasional BSB yang disebut kerap mengalami kondisi minus.

    Dalam klarifikasinya, Febriyanti mempertanyakan apakah pembukaan rekening tersebut memang diajukan dan disetujui perusahaan, termasuk siapa yang menjadi pihak yang menandatangani dokumen terkait.

    Ia juga mempertanyakan ada atau tidaknya mutasi dana ke rekening pribadi.

    Laporan dan Pertanggungjawaban Pihak Ketiga

    Mengenai pekerjaan yang menggunakan dana pihak ketiga, Febriyanti menyebut seluruh kegiatan memiliki laporan, dokumentasi foto, serta bukti pendukung lainnya.

    Menurutnya, seluruh pekerjaan tersebut telah diverifikasi dan mendapatkan apresiasi serta tidak mendapat komplain dari pihak terkait.

    Kepada Ferry Husen, Febriyanti mempertanyakan apakah laporan tersebut benar-benar masuk ke dalam sistem PT SRI atau BSB dan apakah nilai pekerjaan sesuai dengan dana yang telah dikeluarkan, termasuk dengan angka sekitar Rp1,509 miliar yang disebut sebagai dugaan kerugian.

    Ia juga mempertanyakan kepada Fifie Rahardja apakah pihak pemberi dana atau lembaga terkait mengetahui penggunaan dana tersebut untuk berbagai kegiatan operasional.

    Mempertanyakan Proses Audit

    Salah satu poin utama dalam klarifikasi Febriyanti adalah mengenai proses audit internal yang menjadi dasar munculnya angka dugaan kerugian sekitar Rp1,509 miliar.

    Menurut Febriyanti, audit semestinya dilakukan secara menyeluruh dengan menelusuri setiap transaksi dan tujuan penggunaan dana sebelum kesimpulan mengenai kerugian perusahaan dibuat.

    Ia mempertanyakan dari mana angka Rp1,509 miliar tersebut dihitung dan apa saja komponen yang dimasukkan dalam perhitungan kerugian.

    Febriyanti juga mempertanyakan apakah sebelum perkara dilaporkan kepada aparat penegak hukum telah dilakukan upaya penyelesaian secara internal maupun melalui musyawarah atau mediasi.

    Status PT INGRAM dan PT SRI

    Dalam surat klarifikasinya, Febriyanti juga menyinggung hubungan antara PT INGRAM dan PT SRI.

    Menurutnya, perlu diperjelas status kedua perusahaan tersebut, termasuk mengenai anggapan bahwa PT INGRAM merupakan anak perusahaan PT SRI.

    Poin tersebut, menurut Febriyanti, perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan struktur hukum masing-masing perusahaan.

    Hormati Proses Hukum

    Di akhir klarifikasinya, Febriyanti SR menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

    Ia menegaskan tidak bermaksud mendahului keputusan majelis hakim dan menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada persidangan.

    Febriyanti juga berharap perkara tersebut dapat berjalan secara adil dan terang benderang berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak yang dihadirkan di persidangan.

    Sementara itu, Deden Panji (32), salah seorang pengunjung yang hadir dalam persidangan kedua, mengaku masih penasaran dengan kehadiran Fifie Rahardja sebagai saksi.

    “Kapan ya Bu Fifie Rahardja hadir sebagai saksi, penasaran nih. Motivasinya apa memperkarakan ini? Menurut saya perkara ini cenderung bernuansa perdata?” ujar Deden seusai persidangan.

    Perkara Nomor 510/Pid.Sus/2026/PN Bdg masih berproses di PN Bandung. Persidangan ketiga dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 19 Agustus 2026, dengan agenda yang akan ditentukan sesuai proses persidangan.

    (HS & RD)

    BACA JUGA: Kata Hakim ke Penyidik: Hati-hati Tentukan Nilai Kerugian dalam Kasus Febriyanti SR

  • Kata Hakim ke Penyidik: Hati-hati Tentukan Nilai Kerugian dalam Kasus Febriyanti SR

    Kata Hakim ke Penyidik: Hati-hati Tentukan Nilai Kerugian dalam Kasus Febriyanti SR

    ALGIVON.IDPersidangan perkara dengan terdakwa Febriyanti SR di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu, 12 Agustus 2026, menghadirkan sejumlah saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di antaranya Ferry Husen, Direktur Bank Sampah Bersinar, Reza Surya Atmaja, serta Mori Halim selaku auditor internal.

    Dalam persidangan kedua tersebut, Ferry mengatakan dirinya sebelumnya telah diperiksa penyidik Polda Jawa Barat terkait dugaan penggelapan yang disebut terjadi pada 2024.

    Menurut Ferry, pihak manajemen kemudian menggelar pertemuan internal. Dalam pertemuan itu, kata Ferry, diperoleh informasi dari seseorang bernama Erwin mengenai adanya permintaan pengalihan rekening perusahaan PT Solusii Rahayu Indonesia (PT SRI) ke rekening yang disebut milik terdakwa.

    PT SRI, yang berdiri sejak 2014, bergerak di bidang pengelolaan sampah organik dan telah bekerja sama dengan masyarakat. Ferry mengatakan, sistem pembayaran perusahaan sebelumnya berjalan normal.

    Persoalan kemudian muncul setelah terjadi pengalihan rekening perusahaan yang memunculkan dugaan kejanggalan. Manajemen selanjutnya melakukan audit internal yang dikerjakan Mori Halim.

    Di hadapan majelis hakim, Mori mengaku menemukan dugaan penyimpangan pada rekening perusahaan. Namun, ketika ditanya mengenai nilai kerugian, Mori menyebut angkanya sekitar Rp1,509 miliar.

    “Rp1,509 miliar, itu pun baru dugaan,” ucap Mori dalam persidangan.

    Pernyataan tersebut kemudian mendapat perhatian majelis hakim. Hakim mengingatkan agar proses penentuan nilai kerugian dilakukan secara hati-hati karena berkaitan dengan nasib seseorang.

    “Perhatikan ya, jangan asal mengucapkan,” ujar hakim.

    Tidak Cukup jika Hanya Dugaan 

    Majelis hakim juga menyoroti pernyataan auditor internal mengenai nilai kerugian tersebut. Menurut hakim, angka sekitar Rp1,05 miliar belum cukup apabila hanya didasarkan pada dugaan, terlebih jika tidak didukung alat bukti dan dokumen yang memadai.

    “Penyidik harus hati-hati menentukan hasil auditnya karena ini menentukan nasib seseorang,” tegas hakim dalam persidangan yang menyedot perhatian pengunjung.

    Dalam persidangan yang sama, Ferry memaparkan bahwa sepanjang 2019 hingga 2024 belum pernah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Menurutnya, sejumlah persoalan yang dibahas secara internal perusahaan antara lain mengenai pengalihan rekening yang disebut dilakukan tanpa sepengetahuan Dewan Komisaris.

    Ketika majelis hakim memberikan kesempatan kepada Febriyanti untuk menyampaikan keterangannya, ia membantah tudingan bahwa dirinya mengalihkan rekening PT SRI ke rekening PT INGRAM untuk kepentingan pribadi.

    Usai persidangan, kepada awak media, Febriyanti mengatakan rekening BCA yang dipersoalkan merupakan rekening pertama milik perusahaan.

    “Tidak ada niat sedikit pun untuk melakukan penggelapan dan tidak ada aliran dana ke pihak ketiga. Rekening yang baru digunakan untuk menutupi biaya operasional, semua pekerjaan itu harus dipertanggungjawabkan kepada pihak ketiga,” ujar Febriyanti.

    Menurutnya, dana tersebut juga digunakan untuk menopang operasional Bank Sampah Bersinar yang disebut membutuhkan biaya cukup besar dan kerap mengalami kondisi minus.

    Febriyanti juga mempertanyakan metode audit yang digunakan untuk menghitung dugaan kerugian perusahaan.

    “Audit seharusnya dilakukan secara menyeluruh, dengan memverifikasi dan mengetahui tujuan penggunaan setiap dana yang keluar. Tidak serta-merta menunjukkan adanya penggelapan di tubuh perusahaan,” ujar Febriyanti.

    Ia menilai kesimpulan mengenai dugaan penggelapan semestinya didasarkan pada pemeriksaan dan bukti yang lengkap, bukan semata-mata berdasarkan dugaan.

    Perkara tersebut masih berproses di PN Bandung. Dalam persidangan, sejumlah pengunjung juga menyampaikan harapan agar saksi Fifie Rahardja dapat hadir memberikan keterangan.

    “Kapan ya Bu Fifie Rahardja hadir sebagai saksi, penasaran nih. Motivasinya apa memperkarakan ini? Menurut saya perkara ini cenderung bernuansa perdata,” ungkap Deden Panji (32), pengunjung asal Bojongsoang, Bandung, yang hadir di ruang Soerjadi PN Bandung.

    Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 19 Agustus 2026. Sejumlah fakta dan keterangan para saksi selanjutnya akan diuji berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak di hadapan majelis hakim.

    (HS & RD/YR)

    BACA JUGA: Sidang Kedua Fei Febrianti Digelar Rabu, Fifie Rahardja Dijadwalkan Bersaksi di PN Bandung

  • Potensi Limbah Kulit Jeruk untuk Pakan Ikan: Peluang Baru Pakan Fungsional yang Kaya Akan Antioksidan

    Potensi Limbah Kulit Jeruk untuk Pakan Ikan: Peluang Baru Pakan Fungsional yang Kaya Akan Antioksidan

    Oleh: Fittrie Meyllianawaty Pratiwy

    Dosen Departemen Perikanan,, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Universitas Padjadjaran

    ALGIVON.IDKulit jeruk biasanya berakhir sebagai limbah setelah bagian buahnya dikonsumsi atau diolah. Aromanya memang masih kuat, tetapi nilai ekonominya dianggap telah selesai. Pada industri pengolahan jeruk, jumlah kulit yang dihasilkan bahkan dapat menjadi persoalan tersendiri karena mudah mengalami pembusukan dan membutuhkan penanganan.

    Padahal, pada bagian kulit tersimpan minyak atsiri dan berbagai senyawa volatil yang tidak banyak ditemukan pada daging buah. Salah satu yang menarik untuk diteliti adalah kulit jeruk bergamot atau Citrus bergamia. Jeruk ini dikenal karena aroma khasnya dan telah lama dimanfaatkan dalam industri pangan, parfum, serta produk berbasis minyak atsiri.

    Dalam bidang akuakultur, minyak atsiri kulit bergamot membuka kemungkinan pemanfaatan yang berbeda. Bahan ini tentu tidak ditujukan sebagai sumber protein atau energi utama bagi ikan. Penggunaannya lebih tepat dipertimbangkan sebagai bahan fungsional yang ditambahkan dalam jumlah terbatas ke dalam pakan.

    Ketertarikan terhadap bergamot berkaitan dengan kandungan senyawa volatil seperti limonene, linalool, dan linalyl acetate, meskipun komposisinya dapat berbeda bergantung pada varietas, asal bahan, tingkat kematangan, dan metode ekstraksi. Senyawa-senyawa tersebut berpotensi memengaruhi aroma pakan, aktivitas antioksidan, kondisi saluran pencernaan, serta respons fisiologis ikan.

    Namun, penggunaan minyak atsiri dalam pakan memerlukan ketelitian. Bahan yang aktif pada konsentrasi rendah belum tentu memberikan manfaat ketika diberikan dalam jumlah lebih tinggi. Aroma yang pada dosis tertentu menarik bagi ikan dapat menjadi terlalu tajam pada dosis lainnya.

    Demikian pula senyawa yang membantu sistem antioksidan pada konsentrasi tepat dapat menimbulkan gangguan apabila diberikan secara berlebihan.

    Di sinilah penelitian diperlukan: bukan untuk membuktikan bahwa semua bahan alam selalu baik, tetapi untuk menentukan kapan, bagaimana, dan dalam jumlah berapa bahan tersebut dapat digunakan secara aman.

    Aroma pakan dan respons makan ikan

    Dalam budidaya, kualitas pakan tidak hanya ditentukan oleh kandungan protein, lemak, dan energinya. Pakan yang secara nutrisi sangat baik tidak akan memberikan hasil optimal jika tidak dikonsumsi oleh ikan. Aroma, rasa, ukuran, tekstur, daya apung, dan kestabilan pakan di dalam air turut menentukan respons makan.

    Ikan memiliki sistem penciuman dan pengecap yang membantu mengenali keberadaan makanan. Pada lingkungan perairan yang keruh atau minim cahaya, rangsangan kimia bahkan dapat menjadi lebih penting dibandingkan penglihatan. Senyawa yang terlarut dari pakan akan diterima oleh organ sensorik, kemudian memengaruhi keputusan ikan untuk mendekat, menggigit, menelan, atau justru menghindar.

    Karakter aromatik minyak bergamot membuatnya menarik untuk dikaji sebagai salah satu komponen yang mungkin memengaruhi palatabilitas. Namun, tidak tepat jika langsung menyebutnya sebagai perangsang nafsu makan sebelum terdapat pengujian yang memadai.

    Respons ikan terhadap aroma sangat bergantung pada spesies dan kebiasaan makannya. Ikan herbivor, omnivor, dan karnivor tidak selalu merespons senyawa yang sama. Ikan yang terbiasa mencari makanan di dasar juga dapat memiliki respons berbeda dari ikan yang aktif mengambil pakan di permukaan.

    Selain itu, aroma yang kuat belum tentu disukai. Pada konsentrasi rendah, suatu senyawa mungkin membantu ikan mendeteksi pakan. Ketika konsentrasinya terlalu tinggi, aroma tersebut dapat menutupi sinyal kimia dari bahan pakan lainnya dan menurunkan konsumsi.

    Karena itu, penelitian palatabilitas perlu mencatat bukan hanya jumlah pakan yang diberikan, tetapi juga kecepatan ikan mendekati pakan, jumlah yang benar-benar dikonsumsi, sisa pakan, dan perubahan perilaku selama pemberian pakan.

    Peningkatan pertumbuhan juga tidak dapat langsung dianggap sebagai bukti bahwa ikan lebih menyukai aroma bergamot. Pertumbuhan dapat dipengaruhi oleh perbaikan konsumsi, pencernaan, metabolisme, kesehatan, maupun kombinasi dari seluruh faktor tersebut.

    Potensi antioksidan dalam kondisi budidaya

    Ikan budidaya berhadapan dengan berbagai sumber tekanan, antara lain kepadatan tinggi, perubahan suhu, penurunan oksigen terlarut, penanganan, transportasi, dan kualitas air yang tidak stabil. Tekanan tersebut dapat meningkatkan pembentukan molekul reaktif di dalam tubuh. Dalam kondisi normal, ikan memiliki sistem pertahanan antioksidan untuk menjaga keseimbangannya.

    Masalah muncul ketika pembentukan molekul reaktif berlangsung lebih cepat daripada kemampuan tubuh menetralkannya. Keadaan ini dapat memicu stres oksidatif yang memengaruhi membran sel, jaringan, sistem imun, dan metabolisme.

    Sejumlah komponen dalam minyak atsiri kulit jeruk diteliti karena memiliki aktivitas antioksidan. Dalam konteks pakan ikan, bahan tersebut berpotensi membantu sistem pertahanan tubuh, terutama ketika ikan menghadapi tekanan lingkungan. Akan tetapi, aktivitas antioksidan yang terukur pada ekstrak tidak selalu sama dengan efeknya setelah bahan dicampurkan ke dalam pakan dan dikonsumsi ikan.

    Minyak atsiri dapat mengalami penguapan atau degradasi selama penyimpanan dan proses pembuatan pakan. Suhu tinggi, paparan cahaya, udara, dan lamanya penyimpanan akan memengaruhi stabilitas komponennya. Jika sebagian besar senyawa volatil hilang sebelum pakan diberikan, hasil yang diperoleh tentu berbeda dari pengujian bahan segarnya.

    Untuk membuktikan manfaat fisiologis, penelitian perlu bergerak lebih jauh daripada pengujian aktivitas antioksidan secara kimia. Kondisi ikan harus diamati melalui indikator biologis, misalnya aktivitas enzim antioksidan, tingkat kerusakan oksidatif, profil darah, respons stres, kondisi hati, atau struktur saluran pencernaan.

    Pertumbuhan tetap penting, tetapi tidak cukup untuk menjelaskan mekanisme kerja bahan. Dua kelompok ikan dapat memiliki pertumbuhan serupa, sementara kondisi fisiologis dan kemampuannya menghadapi stres berbeda. Sebaliknya, perubahan indikator antioksidan belum tentu langsung terlihat sebagai peningkatan bobot dalam waktu pemeliharaan yang singkat.

    Bahan alami tetap memiliki batas aman

    Istilah “alami” sering disamakan dengan aman. Padahal, keamanan suatu bahan ditentukan oleh jenis senyawa, konsentrasi, lama pemberian, cara penggunaan, dan organisme yang menerimanya. Minyak atsiri merupakan campuran senyawa aktif dengan karakter yang cukup kuat. Karena itu, penggunaannya tidak dapat disamakan dengan mencampurkan tepung tanaman biasa.

    Pada dosis yang tepat, minyak atsiri dapat memberikan manfaat tertentu. Pada dosis berlebihan, bahan yang sama berpotensi menurunkan konsumsi pakan, mengiritasi saluran pencernaan, atau menambah beban metabolisme organ seperti hati.

    Efek tersebut belum tentu langsung menimbulkan kematian. Ikan mungkin tetap hidup, tetapi makan lebih sedikit, tumbuh lebih lambat, atau menunjukkan perubahan fisiologis yang tidak mudah dilihat secara kasatmata.

    Hubungan antara dosis dan respons biologis juga tidak selalu berbentuk garis lurus. Jika dosis rendah memberikan hasil baik, bukan berarti menggandakan dosis akan menggandakan manfaat. Dalam pengujian bahan aktif, sering terdapat rentang optimal. Di bawah rentang tersebut, dosis belum cukup untuk memberikan efek. Di atasnya, manfaat dapat menurun atau muncul respons yang tidak diinginkan.

    Penentuan dosis karena itu harus dilakukan bertahap. Kelompok kontrol tetap dibutuhkan agar perubahan yang terjadi dapat dibandingkan secara objektif. Komposisi pakan antarkelompok juga harus dibuat setara sehingga perbedaan hasil tidak berasal dari perubahan kandungan protein, energi, atau lemak.

    Tidak kalah penting adalah lama pemberian. Bahan yang aman dalam percobaan singkat belum tentu menghasilkan respons sama jika digunakan sepanjang siklus budidaya. Pengujian jangka lebih panjang diperlukan, terutama bila bahan akan direkomendasikan untuk pemakaian rutin.

    Tidak mudah mencampurkan minyak ke dalam pakan

    Secara teknis, minyak atsiri memiliki sifat yang sukar bercampur secara merata dengan air. Jika langsung diteteskan ke pakan tanpa metode yang tepat, sebagian pelet dapat menerima konsentrasi lebih tinggi, sedangkan bagian lain hampir tidak mengandung bahan aktif. Ketidakseragaman ini dapat memengaruhi hasil penelitian maupun keamanan penggunaan.

    Penggunaan bahan pembawa atau pelapis dapat membantu minyak tersebar lebih merata dan menempel pada permukaan pakan. Namun, bahan pembawa tersebut juga harus aman untuk ikan, sesuai untuk penggunaan dalam pakan, dan diberikan dalam jumlah yang diperhitungkan. Pelarut yang sesuai untuk penelitian laboratorium belum tentu layak digunakan pada pakan budidaya.

    Pakan yang telah disemprot minyak atsiri juga perlu dikeringanginkan dan disimpan dalam wadah tertutup yang terlindung dari panas serta cahaya. Penyimpanan terlalu lama dapat mengubah aromanya dan menurunkan kadar senyawa volatil. Dengan demikian, standardisasi proses menjadi sama pentingnya dengan pemilihan dosis.

    Jika penelitian tidak menjelaskan cara pencampuran, lama penyimpanan, dan kondisi pakan sebelum diberikan, percobaan akan sulit diulang. Padahal, kemampuan untuk mereplikasi hasil merupakan salah satu syarat penting sebelum suatu bahan direkomendasikan kepada pembudidaya.

    Ilustrasi Minyak Atsiri Jeruk Bergamot
    Bukan pengganti pengelolaan budidaya

    Bahan fungsional sering diberi harapan terlalu besar. Satu jenis ekstrak diharapkan sekaligus meningkatkan nafsu makan, mempercepat pertumbuhan, memperbaiki pencernaan, meningkatkan imunitas, mengendalikan bakteri, dan menurunkan stres. Secara ilmiah, klaim seluas itu membutuhkan pembuktian yang sangat kuat.

    Minyak atsiri bergamot mungkin memiliki aktivitas biologis, tetapi tidak dapat menggantikan pakan yang seimbang, kualitas air yang baik, kepadatan yang sesuai, dan pengendalian penyakit yang benar. Jika oksigen terlarut rendah atau amonia tinggi, penambahan minyak atsiri tidak menyelesaikan sumber masalah.

    Demikian pula, aktivitas antibakteri pada pengujian laboratorium tidak otomatis menjadikan minyak bergamot sebagai obat penyakit ikan. Konsentrasi yang dapat menghambat bakteri pada media pengujian mungkin berbeda dari konsentrasi yang aman bagi ikan. Bahan tersebut juga harus melewati proses pencernaan dan metabolisme sebelum dapat memberikan efek di dalam tubuh.

    Posisi yang lebih tepat adalah melihatnya sebagai bagian dari strategi nutrisi fungsional. Tujuannya bukan mengobati semua gangguan, melainkan membantu mempertahankan kondisi fisiologis ikan agar mampu menggunakan pakan dan menghadapi tekanan budidaya dengan lebih baik.

    Dari limbah menjadi bahan bernilai

    Pengembangan kulit jeruk memiliki dimensi lain yang menarik, yaitu pemanfaatan hasil samping pertanian. Jika kulit yang sebelumnya dibuang dapat diolah menjadi bahan bernilai, terdapat peluang untuk menghubungkan sektor pertanian, pengolahan pangan, dan akuakultur.

    Namun, konsep pemanfaatan limbah tidak boleh mengorbankan mutu. Kulit jeruk yang digunakan harus berasal dari sumber yang jelas, tidak membusuk, dan bebas dari kontaminasi yang berbahaya. Residu pestisida perlu diperhatikan, terutama jika bahan berasal dari sistem produksi yang menggunakan perlakuan kimia pada buah.

    Komposisi minyak atsiri juga dapat berubah berdasarkan asal tanaman, tingkat kematangan, cara penyimpanan, dan metode ekstraksi. Oleh sebab itu, produk tidak cukup diberi label “minyak kulit jeruk”. Identitas tanaman, proses produksi, dan komponen penanda perlu diketahui agar mutu antarbahan dapat dibandingkan.

    Kelayakan ekonomi juga harus dihitung. Suatu bahan dapat memberikan respons biologis yang baik, tetapi belum tentu realistis digunakan jika biaya ekstraksi dan aplikasinya terlalu tinggi. Analisis seharusnya membandingkan nilai tambahan yang diperoleh—misalnya melalui efisiensi pakan, kesehatan, atau kelangsungan hidup—dengan biaya bahan dan proses produksinya.

    Tujuan akhirnya bukan sekadar menghasilkan penelitian yang menunjukkan perbedaan nyata secara statistik, melainkan menemukan penggunaan yang masuk akal di tingkat budidaya.

    Potensi Perkembangan Riset Minyak Atsiri dalam Pakan Fungsional Budidaya Ikan

    Minyak atsiri kulit bergamot menawarkan arah yang menarik bagi pengembangan pakan fungsional ikan. Aromanya dapat berinteraksi dengan respons makan, sedangkan senyawa aktifnya berpotensi berhubungan dengan sistem antioksidan dan kondisi fisiologis. Pada saat yang sama, sifatnya yang volatil dan aktif menuntut ketepatan dalam formulasi, dosis, pencampuran, serta penyimpanan.

    Bahan alam tidak perlu disebut sebagai bahan ajaib untuk menjadi bernilai. Nilainya justru terletak pada cara kita memahami sifat, manfaat, dan batas penggunaannya.

    Kulit jeruk yang semula dianggap tidak berguna mungkin saja menjadi bagian dari inovasi pakan ikan. Namun, perubahan dari limbah menjadi bahan fungsional tidak terjadi hanya melalui klaim. Ia memerlukan penelitian yang teliti, formulasi yang tepat, dan keberanian untuk mengakui bahwa dalam nutrisi ikan, lebih banyak belum tentu lebih baik.(HS & RD/FMP)

    BACA JUGA: Ketika Ikan Berhenti Makan: Membaca Kesehatan Budidaya dari Nafsu Makan Ikan

  • Dugaan Bank BCA Lakukan Pemusnahan Dokumen Nasabah

    Dugaan Bank BCA Lakukan Pemusnahan Dokumen Nasabah

    ALGIVON.IDSidang gugatan Perdata mengenai sengketa hak Nasabah dan Pemusnahan Dokumen Arsip di gelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa ( 11/8/2026) .hadir Penggugat (Adamas Astian) Perkara ini atas dugaan melawan hukum yang sudah terdaftar No.402/Pdt.G/2026/PN.Bandung.

    Kuasa hukum Steven menjelaskan hal perkara tersebut berawal dari layanan produk perbankan pada tanggal 24 Mei 1991, penggugat merupakan salah satu nasabah di salah satu Terbesar di Asia berupa produk Bdnk Wesel Solo no.091 senilai Rp.66.387.500 (enampuluh enam juta tigaratus delapan puluh yujuh limaratus rupiah).

    Pihak Bank menyarankan agar pihak nasabah di harapkan dan disimpan hingga dapat menghasilkan imbalan berupa Bunga  keuntungan berupa surat No.A/C.008-30-09274-0 tanggal 1 Maret 1991 yakni sebesar 28,8 %(duapuluh delapan koma delapan persen)per tahun.

    Menurut klien nya ketika meminta kejelasan mengenai simpanan yang di simpan selama 29 tahun agar dapat dilakukan penarikan dana, adapun tanpa sebab yang jelas pihak bank BCA menolak untuk melakukan pencairan tersebut, dengan dalih arsip arsip dan dokumen mengenai produk perbankan Bank Draft berupa Wesel Solo No.019 milik klienya telah di musnahkan dengan alasan telah melewati masa resensi penyimpanan Dokumen.

    Perbuatan Bank BCA tersebut telah melakukan secara serta merta tanpa di perlihatkannya berita acara Pemusnahan Dokumen Berharga sebagai mana diatur dalam Undang undang No.8 tahun 1997.

    Alih alih malah pihak Bank BCA memberikan solusi serta menunjukan sikap memberikan perlindungan hukum terhadap nasabah.

    Adapun lembaga adapun lembaga Perbankan menolak melaksanakan kewajiban hukum (legal Obligation) dan hanya bisa memberikan moral Obligation sebesar nilai nominal  pada tahun 1991 sebesar Rp. 66.387.500,- tanpa memperhitungkan nilai Pluktuasi mata uang maupun bunga yang mana sebelumnya telah ditawarkan oleh pihak Bank kepada saya ujar Klien.

    Yang di landasi dengan ketentuan Internal Bang tersebut yang mengikat menurut hukum bagi Nasabah, yang berdasarkan surat No.A/C .008-30- 092-74-0 tanggal 1 Maret 1991 yakni sebesar 28,8 %

    Maka diperoleh kerugian Materil yang dialami adalah sebesar Rp.466.811.471.585. Untuk itu gugatan ini di tujukan dengan menarik lembaga Pengawasan Perbankan dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan yakni OJK.(Otoritas Jasa Keuangan) dan Perbankan Indonesia, guna menguji sejauh mana Fungsi pengawasan Perlindungan hukum bagi Konsumen di sektor jasa keuangan.

    Sampai berita ini diturunkan, pihak media masih mencoba menghubungi pihak Bank BCA untuk menanggapi sidang perkara tersebut. (YR/HS/RD)

    BACA JUGA: Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine Asal Teluk Thailand Digagalkan Operasi Gabungan di Perairan Natuna