Sel. Okt 6th, 2026

Bukti Tak Masuk Pertimbangan Tuntutan Jaksa, Kuasa Hukum Febriyanti Kecewa

ALGIVON.ID – Sidang perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Febriyanti SR kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (5/10/2026). Sidang kali ini memasuki agenda pledoi atau pembelaan, sekaligus menjadi persidangan ke-10.

Dalam pledoi setebal 187 halaman, tim kuasa hukum Febriyanti menyampaikan sejumlah keberatan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum. Salah satunya terkait bukti-bukti yang menurut kuasa hukum sebelumnya telah mereka upayakan untuk disampaikan dalam persidangan, tetapi dinilai belum sampai kepada majelis hakim hingga agenda tuntutan.

Kuasa hukum Febriyanti, Ghazi Luthfi, mengatakan pihaknya kembali menyampaikan bukti-bukti tersebut dalam persidangan Senin kali ini.

“Ini kami sampaikan dalam 187 halaman. Pada persidangan tadi kami sampaikan kepada majelis hakim, berikut juga dengan bukti-bukti yang sebelumnya telah kami upayakan untuk kami sampaikan di persidangan sebelumnya,” kata Ghazi seusai persidangan.

Menurut Ghazi, bukti-bukti tersebut semestinya menjadi bagian yang dipertimbangkan dalam perkara. Namun, hingga jaksa membacakan tuntutan, bukti tersebut disebut belum diserahkan kepada majelis hakim.

“Sayangnya, sampai dengan sidang tuntutan, bukti tersebut tidak pernah diserahkan kepada majelis hakim dan itu tidak dipertimbangkan di dalam tuntutan,” ujarnya.

Transaksi Disebut Memiliki Dasar

Dalam pledoinya, tim kuasa hukum juga menjelaskan sejumlah transaksi yang dalam perkara tersebut dikaitkan dengan dugaan penggelapan.

Ghazi mengatakan seluruh transaksi yang dikirim ke rekening-rekening yang disebut dalam dakwaan memiliki dasar atau underlying yang jelas.

“Secara materiil membuktikan bahwa seluruh transaksi yang dikirimkan ke rekening-rekening yang didakwakan sebagai suatu bentuk penggelapan itu ada underlying-nya. Ada alasannya kenapa ditransfer,” kata Ghazi.

Menurut dia, keberadaan dasar transaksi tersebut menjadi salah satu hal penting yang dijelaskan tim kuasa hukum dalam pledoi.

Bantah Pelanggaran Anggaran Dasar

Tim kuasa hukum juga membantah argumentasi jaksa terkait Anggaran Dasar (AD) perusahaan. Dalam tuntutannya, jaksa disebut menilai Febriyanti melanggar AD perusahaan karena membuka rekening tanpa persetujuan Dewan Komisaris.

Ghazi membantah keras hal tersebut. Ia merujuk Pasal 12 AD perusahaan yang, menurutnya, hanya mengatur dua tindakan yang membutuhkan persetujuan Dewan Komisaris, yakni meminjam uang dan mendirikan anak perusahaan.

“Anggaran Dasar perusahaan yang menurut jaksa bahwa terdakwa itu melanggar Anggaran Dasar dengan membuat rekening tanpa persetujuan dari komisaris. Padahal jelas Pasal 12 Anggaran Dasar menjelaskan tindakan yang butuh persetujuan dari Dewan Komisaris itu hanya dua hal. Satu meminjam uang, dua mendirikan anak perusahaan,” jelasnya.

Menurut Ghazi, kedua tindakan tersebut tidak dilakukan Febriyanti. Karena itu, pembukaan rekening dinilai tidak termasuk tindakan yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris.

Ia juga menilai pendirian perusahaan lain oleh terdakwa tidak memerlukan persetujuan komisaris karena perusahaan tersebut bukan merupakan anak perusahaan.

Minta Dibebaskan

Dalam pledoinya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan Febriyanti dari seluruh dakwaan.

Ghazi menegaskan, pihaknya tidak meminta agar hukuman terdakwa dikurangi. Mereka meminta majelis hakim menyatakan Febriyanti tidak terbukti memenuhi seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan.

“Kami meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa. Jadi kami tidak meminta untuk diturunkan putusannya. Kami minta untuk dibebaskan terdakwa dengan tidak terbuktinya seluruh unsur-unsur yang didakwakan,” katanya.

Ghazi juga menanggapi tuntutan jaksa mengenai rekening BCA yang disebut bukan rekening resmi perusahaan dan tidak masuk dalam sistem pengawasan perusahaan.

Ia mempertanyakan dasar yang digunakan untuk menyimpulkan rekening tersebut bukan rekening resmi perusahaan.

“Saya nggak tahu standarnya itu dapat dari mana. Rekening tersebut atas nama PT SRI, nggak mungkin ada orang tanpa kewenangan bisa bikin rekening tersebut,” ujarnya.

“Saya bukan direktur di suatu PT, saya nggak mungkin bisa bikin rekening atas nama PT tersebut,” sambungnya.

Sidang perkara dugaan penggelapan dalam jabatan tersebut akan dilanjutkan pada Rabu, 7 Oktober 2026, sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.

Majelis hakim berharap persidangan berikutnya dapat digelar pada pagi hari agar perkara segera memasuki tahap selanjutnya.

“Kalau bisa pagi hari, biar segera tuntas, karena ini ada konvoi perkara yang harus segera pula diputuskan,” ujar majelis hakim sebelum mengetukkan palu tanda berakhirnya persidangan.

(HS&RD/YR)

BACA JUGA: Pegiat Lingkungan Fei Febriyanti SR Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kita akan bantah semua

Related Post