ALGIVON.ID – Kuasa Hukum Febriyanti SR, Ghazi Lutfidari Anggaraksa Law Office, menegaskan bahwa dakwaan maupun poin-poin yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam repliknya tidak mampu membuktikan unsur pidana “dengan sengaja memiliki” barang atau dana milik perusahaan secara melawan hukum.
Lebih lanjut ia katakan bahwa “Pembuktian yang dihadirkan JPU, baik keterangan saksi maupun alat bukti di persidangan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Seluruh transaksi yang dilakukan terdakwa memiliki underlying (dasar transaksi) yang jelas,” ujar Ghazi Lutfi kepada para awak media di lokasi persidangan area PN Bandung.
Tiga Poin Utama Duplik
Ghazi memaparkan tiga poin penting yang menjadi wujud keberatan pihak terdakwa terhadap konstruksi penuntutan JPU:
Tidak Ada Dana Perusahaan yang Digelapkan, dan Pihak penasihat hukum menegaskan tidak ada satu rupiah pun uang perusahaan yang dialihkan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Sebaliknya, terdakwa justru menggunakan dana pribadinya untuk menutupi operasional perusahaan.
“Uang terdakwa yang dipakai untuk kepentingan perusahaan bahkan belum kembali 100 persen. Dari total sekitar Rp1,4 miliar yang terpakai, masih ada sekitar Rp100 juta hingga Rp200 juta yang belum dikembalikan oleh perusahaan,” tegas Ghazi.
Hasil Audit Dipertanyakan Kebabsahannya Tim penasihat hukum menilai laporan audit independen dari Mauric Halim tidak memenuhi standar audit yang valid dan tidak relevan untuk membuktikan adanya tindak pidana penggelapan.
“Audit tersebut hanya memetakan alur transaksi dari rekening perusahaan ke rekening terdakwa dan pihak lain tanpa menguji substansi transaksi secara menyeluruh. Sehingga, hasil audit itu tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk membuktikan tuduhan penggelapan,” jelasnya.
Status Alat Bukti yang Tidak Dimasukkan dalam Berkas Persidangan Ghazi juga menyoroti sikap JPU dalam repliknya yang menyatakan hanya mempertimbangkan alat bukti hasil penyitaan resmi.
Padahal, pihak terdakwa telah menyerahkan sejumlah dokumen pembuktian vital yang dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Penyitaan. “Bukti-bukti tersebut secara tegas menunjukkan tidak adanya penggelapan. Sangat disayangkan bukti sah dari kami justru tidak diakomodasi di dalam persidangan,” tambah Ghazi.
Sidang berupa putusan dari Majelis Hakim direncanakan akan digelar di tempat sama pada Senin, 1 Oktober 2026. Kepada redaksi Ghazy merasa optimis pada minggu depan Majelis hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” Saya optimis itu akan terjadi”, pungkasnya. (HS dan RD) .

