Rab. Sep 23rd, 2026

Sidang Ke-8 Perkara Fei Febrianti SR, Kuasa Hukum Serahkan 273 Dokumen kepada JPU melalui Majelis Hakim

ALGIVON.IDSidang ke-8 perkara Nomor 510/Pid.Sus/2026/PN Bdg dengan terdakwa Fei Febrianti SR di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 21 September 2026, berlangsung sekitar 10 menit.

Sidang yang digelar di Ruang Anak tersebut beragenda penyerahan sejumlah dokumen dari pihak terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui majelis hakim. Sebanyak 273 dokumen diserahkan kuasa hukum terdakwa untuk selanjutnya dipelajari dan dipertimbangkan dalam proses persidangan.

Setelah menerima dokumen tersebut, majelis hakim menyerahkannya kepada JPU Rahayudin untuk dipelajari lebih lanjut. Majelis kemudian menetapkan sidang berikutnya pada Rabu, 23 September 2026.

“Silakan dokumen ini diterima oleh JPU. Kita agendakan sidang selanjutnya. Selanjutnya penuntutan dari JPU,” ujar majelis hakim sebelum menutup persidangan.

Usai sidang, kuasa hukum Fei Febrianti SR, Ghazi Luthfi, didampingi Taufik Ismail Gurbadi, keduanya dari Anggaraksa Law Office, menjelaskan bahwa 273 dokumen tersebut antara lain berisi bukti-bukti pengeluaran yang menurut mereka berkaitan dengan kegiatan pekerjaan terdakwa di PT Solusi Rahayu Indonesia (PT SRI).

“Kami serahkan hari ini sebanyak 273 dokumen. Di situ ada bukti-bukti bon yang digunakan oleh terdakwa. Dokumen ini terdiri dari seluruh pengeluaran terdakwa. Ini, menurut kami, digunakan untuk kepentingan pekerjaan perusahaan PT SRI,” kata Ghazi.

Ia menambahkan, dokumen tersebut menurut pihaknya memiliki dasar transaksi (underlying) dan antara lain menunjukkan adanya aliran dana dari rekening PT SRI ke rekening terdakwa yang kemudian menjadi bagian dari perkara dugaan penggelapan.

Menurut kuasa hukum, sebagian dokumen tersebut pada dasarnya telah pernah disampaikan dalam proses pemeriksaan di tingkat penyidikan, baik ketika Fei masih berstatus saksi maupun setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak kuasa hukum berpendapat, dokumen-dokumen tersebut penting untuk memberikan konteks yang lebih lengkap terhadap transaksi yang dipersoalkan dalam perkara ini.

Mereka juga mempertanyakan apakah seluruh dokumen yang pernah disampaikan dalam proses penyidikan telah menjadi bagian dari pembuktian perkara.

Namun demikian, relevansi, keabsahan, serta nilai pembuktian dokumen-dokumen tersebut tetap menjadi kewenangan majelis hakim dalam proses persidangan.

JPU: Kewenangan Majelis Hakim

Sementara itu, JPU Rahayudin menyampaikan bahwa pihaknya akan mempelajari dokumen yang baru diserahkan tersebut. Mengenai apakah dokumen tersebut nantinya dapat digunakan atau dipertimbangkan dalam perkara, ia menyerahkannya kepada kewenangan majelis hakim sesuai proses persidangan.

“Intinya, itu kan dilihat masing-masing kewenangan nantinya. Apakah dipakai atau enggaknya, itu kembali ke masing-masing kewenangan nantinya,” ujar Rahayudin.

Dengan demikian, penyerahan 273 dokumen pada sidang ke-8 belum serta-merta menentukan posisi pembuktian perkara. Dokumen tersebut masih harus dilihat relevansinya terhadap pokok perkara serta dinilai sesuai mekanisme pembuktian di persidangan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 23 September 2026.

(HS & RD)

BACA JUGA: Di Balik Perkara Fei Febriyanti SR: Ketika Gerakan Lingkungan Berhadapan dengan Sengketa Internal

Related Post