Jum. Agu 7th, 2026

Sidang Kedua Fei Febrianti Digelar Rabu, Fifie Rahardja Dijadwalkan Bersaksi di PN Bandung

ALGIVON.IDPengadilan Negeri (PN) Bandung dijadwalkan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan yang menjerat pegiat lingkungan berbasis ekonomi sirkular Fei Febrianti SR pada Rabu, 12 Agustus 2026, pukul 09.00 WIB.

Persidangan perkara Nomor 510/Pid.B/2026/PN Bandung itu memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berdasarkan informasi yang diperoleh, sejumlah saksi dijadwalkan hadir, di antaranya Ferry Husen selaku pelapor yang mewakili manajemen Yayasan Solusi Bersih Indonesia (YSBI) dan Bank Sampah Bersinar (BSB), serta Fifie Rahardja, pendiri Bank Sampah Bersinar yang juga pernah menjadi mitra kerja Fei dalam pengembangan pengelolaan sampah.

Kehadiran Fifie Rahardja diperkirakan menjadi salah satu perhatian dalam persidangan mengingat posisinya sebagai pihak yang mengetahui perjalanan hubungan kerja sama para pihak sebelum sengketa bergulir ke ranah pidana.

Sidang lanjutan tersebut merupakan kelanjutan dari persidangan perdana yang digelar pada Selasa (4/8/2026). Dalam sidang pertama, JPU membacakan surat dakwaan yang menyebut Fei diduga melakukan penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian sekitar Rp1,05 miliar.

Perkara ini juga menyita perhatian berbagai kalangan, khususnya pegiat lingkungan dan pengelola persampahan di Jawa Barat. Sejumlah pejabat daerah, antara lain Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung Darto, sebelumnya diketahui mengikuti perkembangan perkara tersebut dan menyampaikan keprihatinan atas sengketa yang berujung pada proses pidana.

“Saya tidak memihak ke sana atau ke sini. Saya hanya sangat menyayangkan, di saat kita masih dipusingkan persoalan darurat sampah, mengapa persoalan seperti ini harus berujung ke meja hijau. Semoga ada jalan keluar yang bijak. Keduanya saya tahu memiliki pandangan yang luas, terutama dalam persoalan pengelolaan sampah di Bandung Raya,” ujar Muhammad Farhan saat ditemui pada Apel Siaga Jabar Berseka 2026 di SPOrT Jabar Arcamanik, Kota Bandung, 24 Juli 2026.

Perkara yang kini disidangkan berkaitan dengan aktivitas di Bank Sampah Bersinar (BSB), PT Solusi Rahayu Indonesia (PT SRI), dan Yayasan Solusi Bersih Indonesia (YSBI). Fei diketahui bergabung dengan BSB sejak 2019 hingga November 2024, sedangkan BSB didirikan pada 2014 oleh Fifie Rahardja.

Hadi Lesmana: Publik Wajar Bertanya

Pegiat lingkungan Hadi Lesmana menilai publik wajar mempertanyakan latar belakang sengketa yang akhirnya berkembang menjadi perkara pidana.

“Motivasi apa yang melatarbelakangi hingga perkara ini dibawa ke ranah pidana tentu menjadi pertanyaan publik. Bukankah Fei merupakan rekan kerja di BSB selama beberapa tahun. Jika dikaitkan dengan pandangan Pak Eka Santosa, perkara ini menurut sejumlah pihak memiliki karakteristik sengketa yang lebih dekat dengan ranah perdata,” ujarnya seusai sidang perdana di PN Bandung.

Fei Mengaku Telah Mengupayakan Perdamaian

Usai sidang perdana, Fei menyatakan sebelum perkara bergulir ke pengadilan dirinya telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui jalur kekeluargaan.

Ia mengaku bersama Ferry Husen menandatangani kesepakatan damai pada 10 Januari 2025. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Fei menyatakan telah melepaskan 25 persen sahamnya di PT Solusi Rahayu Indonesia.

“Saya sangat menyesalkan mengapa persoalan ini harus sampai ke titik ini. Saya percaya semuanya sebenarnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Fei.

Fei juga mengungkapkan bahwa setelah kesepakatan tersebut, pada 4 Februari 2025, suaminya menerima pesan suara yang, menurutnya, menyinggung aktivitasnya di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sekaligus rencana membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Menurut Fei, seluruh aktivitasnya di bidang lingkungan merupakan bagian dari profesi dan pengabdiannya sebagai pegiat lingkungan.

Klaim Mengenai Pelaporan

Fei juga menyampaikan versinya mengenai proses pelaporan perkara tersebut. Menurutnya, upaya menghubungi Fifie Rahardja tidak pernah memperoleh tanggapan.

Ia juga menyebut pernah mencoba berkomunikasi dengan Ferry Husen melalui keluarganya. Berdasarkan penuturan Fei, Ferry disebut menyampaikan bahwa dirinya bertindak sesuai arahan pimpinan perusahaan.

“Apabila ada arahan dari pimpinan untuk mencabut laporan polisi, beliau akan mencabutnya,” kata Fei, menirukan keterangan yang menurutnya pernah disampaikan Ferry Husen kepada keluarganya.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak Fei dan belum diuji dalam persidangan.

Dakwaan Masih Akan Diuji

Dalam surat dakwaannya, JPU mendalilkan adanya dugaan penggelapan yang berkaitan dengan pengelolaan rekening dan aliran pembayaran PT Solusi Rahayu Indonesia dengan nilai sekitar Rp1,05 miliar.

Atas dakwaan tersebut, Fei didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Seluruh uraian dalam surat dakwaan masih merupakan dalil penuntut umum yang akan diuji melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, serta keterangan para pihak di persidangan. Keterangan para saksi, termasuk apabila Fifie Rahardja memberikan kesaksian, akan menjadi bagian dari proses pembuktian yang selanjutnya dinilai oleh majelis hakim bersama alat bukti lainnya.

Meski proses hukum terus berjalan, Fei menyatakan masih membuka ruang komunikasi dan berharap penyelesaian secara damai tetap dapat diwujudkan.

“Saya berharap pintu damai masih bisa dibuka sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, dengan penuh kasih dan semangat untuk terus berkontribusi bagi lingkungan,” ujarnya.

Persidangan pada Selasa (11/8/2026) diperkirakan menjadi salah satu tahapan penting dalam perkara ini karena menandai dimulainya agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penuntut umum.

Sesuai asas praduga tak bersalah, Fei Febrianti SR tetap harus dipandang tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (HS & RD)

BACA JUGA: Pegiat Olah Sampah Fei Febriyanti Berupaya Damai, Malah Disidang Dugaan Penggelapan Rp1,05 Miliar di PN Bandung

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *