ALGIVON.ID — Babak baru perkara dugaan penggelapan yang menjerat pegiat lingkungan dan pengolahan sampah, Fei Febriyanti. Aliran air mata ibu Nababan orangtua tak terbendung saat pertemuan dengan putri kesayangan di Pengadilan Negeri Bandung.
Fei menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (4/8/2026).
Namun, di balik perkara pidana tersebut, Fei mengungkapkan bahwa sebelumnya telah dilakukan upaya penyelesaian secara damai antara dirinya dengan pihak pelapor. Hal itu disampaikannya kepada sejumlah awak media seusai menjalani persidangan di PN Kelas IA Khusus Bandung.

Dengan suara terbata dan mata berkaca-kaca, Fei menyayangkan persoalan yang menurutnya semula dapat diselesaikan secara kekeluargaan justru berujung pada proses pidana.
Sangat menyesalkan apa yang terjadi pada diri saya. Mengapa perkara ini bisa sampai di titik ini. Saya percaya sebenarnya semua ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan – Fei.
Didakwa Rugikan Sekitar Rp1,05 Miliar
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, Fei diduga melakukan penggelapan berkaitan dengan pengelolaan rekening serta aliran pembayaran PT Solusi Rahayu Indonesia (PT SRI).
Perbuatan yang didakwakan kepadanya disebut mengakibatkan kerugian sekitar Rp1,05 miliar.
Fei didakwa menggunakan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang menguasai barang karena hubungan kerja, jabatan, profesi, atau karena mendapatkan kepercayaan untuk menguasai barang tersebut.
Kendati dakwaan telah dibacakan, seluruh uraian dan tuduhan JPU tersebut masih harus dibuktikan dalam persidangan. Pembuktian nantinya dilakukan melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, serta keterangan para pihak.
Dengan demikian, status bersalah atau tidaknya Fei masih menjadi kewenangan majelis hakim yang akan diputus setelah seluruh proses persidangan selesai.
Fei Klaim Pernah Ada Kesepakatan Damai
Usai persidangan, Fei secara khusus mengungkapkan adanya upaya perdamaian yang menurut keterangannya telah dilakukan jauh sebelum perkara tersebut bergulir ke pengadilan.
Fei menyebut, pada 10 Januari 2025, dirinya bersama Ferry yang disebut sebagai pelapor telah bertemu dan menandatangani kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan tersebut di luar pengadilan.
Menurut Fei, kesepakatan itu dibuat atas dasar keinginan kedua belah pihak untuk mengakhiri persoalan secara baik-baik.
Saat itu kami sudah membuat kesepakatan bersama untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai – Fei
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Fei mengaku bersedia melepaskan 25 persen sahamnya di PT Solusi Rahayu Indonesia.
Menurutnya, keputusan tersebut bukan perkara sederhana karena saham itu dibangun melalui proses panjang yang menurutnya penuh perjuangan.
“Bahkan demi menjaga perdamaian dan kebaikan, saya melepaskan 25 persen saham saya di PT Solusi Rahayu Indonesia yang saya bangun dengan kerja keras, air mata, dan segenap hati saya,” paparnya.
Fei mengatakan keputusan tersebut bukan semata-mata persoalan bisnis, melainkan bagian dari ikhtiarnya agar konflik tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar. “Ini merupakan bentuk ikhtiar agar konflik tidak semakin meluas,” ujarnya.
Pesan Suara dan Persoalan Aktivitas di KLH
Fei juga mengungkapkan adanya perkembangan setelah kesepakatan yang disebutnya sebagai upaya perdamaian tersebut.
Menurut keterangannya, pada 4 Februari 2025, suaminya menerima sebuah pesan suara yang antara lain menyinggung aktivitas Fei di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), sekaligus menyampaikan rencana membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Fei mengaku mempertanyakan mengapa aktivitasnya sebagai pegiat lingkungan ikut dikaitkan dengan persoalan tersebut.
“Saya tidak tahu apa yang dimaksud dengan istilah ‘keliaran di KLH’, karena semua yang saya lakukan berkaitan dengan lingkungan merupakan bagian dari profesi dan dedikasi saya sebagai pegiat lingkungan,” ucapnya.
Fei berharap masih terdapat ruang untuk penyelesaian secara damai meskipun proses hukum kini telah berjalan di pengadilan.
Menurutnya, persoalan lingkungan membutuhkan kolaborasi banyak pihak sehingga konflik berkepanjangan justru berpotensi mengalihkan perhatian dari pekerjaan bersama dalam menangani persoalan sampah.
“Saya pikir ada hal yang jauh lebih penting untuk kita kerjakan demi lingkungan, bukan masalah ego atau persoalan kita sendiri,” katanya.
Ia pun berharap seluruh pihak masih bersedia membuka ruang dialog untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama.
Berharap pintu damai bisa dibuka dan kita bisa menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, secara damai, penuh kasih dan kebaikan – Fei.
Ia mengajak seluruh pihak kembali memberikan perhatian terhadap persoalan lingkungan. “Kita bisa sama-sama berkontribusi untuk Indonesia yang lebih bersih, Indonesia yang lebih baik, dan demi kebaikan masyarakat serta lingkungan kita semuanya,” pungkasnya.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Terlepas dari harapan perdamaian yang disampaikan Fei, proses hukum terhadap dirinya tetap berjalan sesuai tahapan persidangan.
Setelah pembacaan surat dakwaan dalam sidang perdana, perkara akan memasuki agenda-agenda berikutnya sesuai ketentuan hukum acara pidana, termasuk pemeriksaan saksi dan alat bukti serta penyampaian tanggapan dari pihak terdakwa.
Adapun surat dakwaan merupakan uraian tuduhan dari penuntut umum yang masih harus dibuktikan dalam persidangan. Karena itu, dugaan penggelapan tersebut belum dapat dipandang sebagai kesimpulan mengenai kesalahan terdakwa sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pegiat Lingkungan Soroti Jalur Penyelesaian
Sementara itu, sejumlah pegiat lingkungan yang hadir di PN Bandung, antara lain Hadi Lesmana, Bebeng D. Suryana, dan Asep Komara Santosa, menyayangkan persoalan tersebut akhirnya masuk ke ranah hukum pidana.
Mereka menilai, sepanjang persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan administrasi atau pengelolaan yang masih dapat dipertanggungjawabkan dan diselesaikan, ruang dialog semestinya tetap dibuka.
Asep Komara Santosa mengatakan Fei selama ini dikenal sebagai pegiat lingkungan yang aktif mendorong pengelolaan sampah secara inovatif di berbagai daerah.
“Bukankah Teh Fei selama ini aktif menangani sampah secara inovatif di berbagai daerah di negeri kita, bahkan beberapa kali menjadi duta sampah di berbagai negara. Kalau memang ada persoalan administrasi yang masih bisa dibicarakan, bahkan dikatakan siap diganti dan dibereskan dengan baik, mengapa harus berakhir seperti ini?” ujar Asep.
Pernyataan tersebut diamini Hadi Lesmana dan Bebeng D. Suryana yang berharap persoalan antara para pihak tetap dapat menemukan jalan keluar melalui komunikasi dan penyelesaian yang konstruktif.
Bagi mereka, persoalan sampah dan lingkungan membutuhkan kerja bersama. Karena itu, mereka berharap sengketa yang kini memasuki proses persidangan tidak menghapus kemungkinan terjadinya rekonsiliasi di kemudian hari.
(HS & RD)

