Kam. Sep 24th, 2026

Tebak-tebak Buah Manggis ala Korupsinikus

Esai Kontemplatif-Satire: Harri Safiari

Ijazah Gibran, Rp10,28 Miliar, dan Sabarudin yang Kehilangan Pekerjaan

Sabarudin, 34 tahun, sebenarnya orang yang sabar.

Namanya saja Sabarudin.

Selama bertahun-tahun ia bekerja sebagai buruh pabrik pengolahan plastik bekas. Plastik rongsokan dikumpulkan, dicacah, diolah, lalu disulap menjadi berbagai kebutuhan rumah tangga sederhana.

Tidak keren.

Tidak masuk berita.

Tetapi menghasilkan upah.

Sampai setahun lalu, pabrik itu melakukan PHK.

Sejak itu Sabarudin menganggur.

Ijazah SMK masih ada.

Yang tidak ada adalah pekerjaan.

Suatu sore ia datang menemui Korupsinikus.

Wajahnya tidak sesabar biasanya.

“Pak Korupsinikus.”

“Ya, Bar?”

“Saya mau bertanya.”

“Tanya saja.”

“Kenapa urusan ijazah Wakil Presiden bisa sampai ke Mahkamah Konstitusi?”

Korupsinikus diam.

Sabarudin melanjutkan.

“Bahkan ada sayembaranya.”

“Ya.”

“Hadiah puluhan juta?”

“Bukan.”

“Seratus juta?”

“Bukan lagi.”

“Berapa?”

“Sudah sekitar Rp10,28 miliar.”

Sabarudin melongo.

“Untuk mencari ijazah?”

“Begitulah.”

“Wah.”

Ia menggaruk kepala.

“Kalau begitu ijazah memang barang berharga, ya?”

Korupsinikus tersenyum.

“Bisa jadi.”

Sabarudin kemudian mengeluarkan sesuatu dari tas plastik lusuh.

Ijazah SMK.

Dilipat rapi.

“Ini punya saya.”

Korupsinikus memandangnya.

“Lalu?”

“Tidak ada yang mencari.”

Hening.

“Padahal,” kata Sabarudin, “saya cuma ingin ijazah ini mengantarkan saya kembali bekerja.”

Korupsinikus mendadak tidak tersenyum.


Sementara Sabarudin masih mencari pekerjaan, polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka justru memasuki ruang konstitusi.

Sayembara yang digagas Denny Indrayana ditutup pada September 2026. Sejumlah pemberitaan menyebut dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp10,28 miliar dari 306 donatur.

Pertanyaan yang dilemparkan bukan lagi sekadar pertanyaan warung kopi.

Kini masuk ke Mahkamah Konstitusi.

Pada 10 September 2026 permohonan didaftarkan dan kemudian diregistrasi sebagai perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam perkara tersebut Denny Indrayana menjadi salah satu dari 12 pemohon. Pihak terkaitnya adalah pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka.

Inti persoalannya menyangkut syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

Pemohon mempersoalkan dokumen pendidikan dan surat penyetaraan yang menjadi bagian dari administrasi pencalonan.

Sementara itu, pihak yang berseberangan dengan langkah Denny menilai persoalan tersebut tidak semestinya dibawa dengan cara demikian. Ada pula somasi dari kelompok yang mendukung Gibran terhadap Denny terkait sayembara dan langkah hukumnya.

Semua pihak mempunyai argumen.

Dan sekarang—

hakim yang akan mengujinya.

Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut dijadwalkan MK pada 21 September 2026 pukul 19.00 WIB.

Korupsinikus membaca berita itu.

Sabarudin ikut membaca.

“Pak.”

“Ya?”

“Kalau nanti hakim menemukan ijazahnya bagaimana?”

“Ya selesai satu persoalan.”

“Kalau tidak menemukan?”

“Itu urusan persidangan.”

Sabarudin mengangguk.

Kemudian bertanya lagi.

“Kalau ijazah saya ditemukan?”

Korupsinikus menoleh.

“Memangnya hilang?”

“Tidak.”

“Lantas?”

“Pekerjaannya yang hilang.”


Korupsinikus terdiam cukup lama.

Ia mulai menyadari ada sesuatu yang ganjil.

Di satu tempat, ijazah diperdebatkan sampai masuk Mahkamah Konstitusi.

Di tempat lain, ijazah hanya menjadi selembar kertas yang disimpan dalam map plastik.

Yang satu dipersoalkan karena berkaitan dengan syarat kekuasaan.

Yang lain tidak dipersoalkan siapa-siapa karena pemiliknya bahkan belum berhasil mendapatkan kembali syarat kehidupan yang layak.

Sabarudin bukan pejabat.

Bukan calon wakil presiden.

Bukan pengacara.

Bukan ahli hukum tata negara.

Ia cuma buruh.

Mantan buruh.

Yang sekarang sedang mencari pekerjaan.

Mungkin karena itu ia tidak terlalu paham mengapa selembar ijazah bisa bernilai miliaran rupiah dalam sebuah sayembara, tetapi ijazahnya sendiri tidak sanggup membeli sebungkus nasi.

“Pak Korupsinikus.”

“Ya?”

“Boleh saya ikut sayembara?”

“Sayembara apa?”

“Mencari pekerjaan.”

Korupsinikus tertawa.

Sabarudin ikut tersenyum.

“Hadiah berapa?”

“Tidak usah miliaran.”

“Berapa?”

“Cukup gaji bulanan.”

Korupsinikus terdiam.

Kali ini ia tidak menemukan bahan untuk tertawa.


Barangkali memang begitulah Negeri Konoha Raya.

Ada pertanyaan yang dibawa ke warung.

Ada pertanyaan yang dibawa ke media sosial.

Ada pertanyaan yang dibawa ke sayembara.

Ada pula pertanyaan yang akhirnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

Tetapi ada pertanyaan lain yang nyaris tidak pernah sampai ke mana-mana:

Mengapa orang yang sudah punya ijazah masih sulit mendapatkan pekerjaan?

Sabarudin tidak meminta ijazah siapa pun.

Ia juga tidak meminta kursi kekuasaan.

Ia hanya ingin bekerja.

Karena bagi orang seperti Sabarudin, ijazah bukan sekadar dokumen pendidikan.

Ia adalah tiket untuk mempertahankan hidup.

Maka ketika Korupsinikus bertanya,

“Bar, sebenarnya kamu sedang mencari apa?”

Sabarudin menjawab:

“Bukan ijazah, Pak.”

“Lantas?”

“Kesempatan.”

Korupsinikus mengangguk pelan.

Di kejauhan, berita tentang Mahkamah Konstitusi terus berjalan.

Sayembara sudah selesai.

Uang sudah terkumpul.

Argumen sudah disusun.

Kini tinggal menunggu bagaimana hukum berbicara.

Sabarudin pun berjalan pulang.

Ijazah SMK masih berada di dalam tas plastiknya.

Rapi.

Utuh.

Tidak bermasalah.

Hanya saja—

belum berhasil mengantarkannya kembali ke pabrik.

Dan Korupsinikus tiba-tiba teringat sebuah permainan masa kecil:

Tebak-tebak buah manggis.

Kulitnya dibelah.

Isinya dihitung.

Satu, dua, tiga…

Tetapi di Negeri Konoha Raya, pikirnya,

yang sulit ditebak bukan jumlah isi manggis.

Yang sulit ditebak adalah: kapan selembar ijazah benar-benar bisa mengubah nasib pemiliknya?

-Selesai-

ALGIVON.ID

BACA JUGA: NW Hormati Proses Hukum KPK, Korupsinikus: “Jangan Sampai Proses Menjadi Tempat Mengubur Kebenaran”

Related Post