Jum. Agu 7th, 2026

Menyedihkan, Sengketa Internal Bank Sampah Bersinar Berujung Pidana, Fei Febrianti Hadapi Sidang Rp1,05 Miliar

ALGIVON.ID Perselisihan internal dalam pengelolaan sampah yang melibatkan dua figur yang sama-sama dikenal dalam gerakan lingkungan, Fei Febrianti SR dan pengusaha emas Fifie Rahardja, kini berlanjut ke Pengadilan Negeri Bandung.

Fei, seorang pegiat pengelolaan sampah yang dikenal dengan berbagai inovasi berbasis lingkungan, didakwa dalam perkara dugaan penggelapan dengan nilai sekitar Rp1,05 miliar.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 510/Pid.B/2026/PN Bdg dan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung tercatat sebagai perkara penggelapan. Sidang perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 4 Agustus 2026 di PN Bandung.

Perkara ini berawal dari kerja sama di sektor pengelolaan sampah antara Fei dan Fifie. Fifie dikenal sebagai pendiri Bank Sampah Bersinar (BSB), sementara Fei mulai terlibat dalam pengembangan BSB sejak 2019.

Dalam perkembangannya, Fei kemudian mendirikan PT Inovasi Gerakan Masyarakat (INGRAM) pada 2023. Menurut keterangan kuasa hukum BSB, Alvin, persoalan mencuat setelah dilakukan pemeriksaan internal terhadap aliran dana dari sejumlah vendor. Pihak BSB menduga terdapat dana yang seharusnya masuk ke rekening BSB, namun dialihkan ke rekening PT INGRAM maupun rekening pribadi Fei. Nilai yang dilaporkan kepada Polda Jawa Barat disebut mencapai sekitar Rp1,05 miliar.

Barang tentu, tuduhan ini merupakan bagian dari konstruksi perkara yang kini harus diuji di persidangan. Fei beserta kuasa hukumnya memiliki versi dan argumentasi tersendiri terkait penggunaan serta pertanggungjawaban dana tersebut.

Sengketa Internal Kok Berujung Pidana?

Masuknya perkara ini ke ranah pidana mendapat perhatian sejumlah tokoh Jawa Barat yang selama ini mengetahui kiprah Fei maupun gerakan pengelolaan sampah yang dijalankan BSB dan para mitranya.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung Darto, disebut telah mengetahui dinamika yang berkembang antara Fei dan Fifie. Secara umum, mereka menyampaikan keprihatinan agar persoalan internal tersebut, sejauh memungkinkan, dapat diselesaikan secara musyawarah sehingga tidak mengganggu agenda besar penanganan sampah di Jawa Barat.

Harapannya, permasalahan ini dapat segera menemukan penyelesaian. “Semoga perkara ini segera selesai, sehingga kita dapat kembali bersama-sama memerangi persoalan sampah di Jawa Barat dan Indonesia”, demikian garis besar pandangan para tokoh tersebut.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mencampuri urusan internal bisnis para pihak. Selama kewajiban dan kerja sama pengelolaan sampah tetap berjalan sesuai kesepakatan, pemerintah akan tetap menjaga kolaborasi dalam koridor hukum.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, Darto, juga membenarkan adanya kerja sama Pemkot Bandung dengan PT INGRAM dalam sejumlah program pengelolaan sampah, antara lain reduksi cepat volume sampah, teknologi anaerob untuk ekonomi sirkular, serta pengembangan insinerator berkapasitas 10 ton di TPST Babakan Sari.

Sementara itu, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara komprehensif, termasuk kemungkinan adanya aspek personal di balik perkara yang terjadi.

Eka Santosa: “Mengapa Bisa Menjadi Perkara Seperti Ini?”

Perhatian juga datang dari pegiat lingkungan dan masyarakat adat Eka Santosa, mantan Ketua DPRD Jawa Barat periode 1999–2004 serta mantan Ketua Komisi II DPR RI periode 2004–2009. Eka mengaku telah mengetahui dinamika antara Fei dan Fifie bahkan sebelum Fei ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung, Sukamiskin.

Menurutnya, keduanya pernah dibahas dalam forum lingkungan hidup di Telkom University sekitar Juli 2025. Karena itu, ia menyatakan keterkejutannya ketika persoalan tersebut berkembang menjadi perkara pidana. “Mengapa bisa menjadi perkara seserius ini, padahal menurut saya lebih dominan bernuansa perdata daripada pidana. Seharusnya masih dapat diselesaikan secara internal, bukan?” ujar Eka.

Eka menilai persoalan ini tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari perjalanan panjang gerakan pengelolaan sampah yang melibatkan banyak pihak dan kepentingan sosial. Karena itu, ia menekankan pentingnya penyelesaian yang memungkinkan para pihak tetap dapat berkolaborasi, dibandingkan membiarkan konflik berlarut dalam proses hukum.

 Paskah Irianto: Jangan Ganggu Agenda Penanganan Sampah

Pandangan serupa disampaikan Paskah Irianto, aktivis advokasi dan mantan fungsionaris Badan Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Paskah menilai perkara ini perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas, mengingat Jawa Barat dan Kota Bandung tengah menghadapi persoalan persampahan yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak.

Idealnya diselesaikan secara internal demi kemaslahatan penanganan sampah, yang saat ini sudah berada dalam kondisi darurat di Jawa Barat dan khususnya Bandung.

Ia menegaskan bahwa konflik antar pihak dalam ekosistem pengelolaan sampah tidak seharusnya menghambat upaya penanganan lingkungan yang lebih luas.

Fei Mengaku Mengalami Diskriminasi

Di sisi lain, Fei melalui keluarga dan kuasa hukumnya menyampaikan keberatan atas proses hukum yang menjeratnya. Ia mengaku merasa diperlakukan secara tidak adil dan menilai bahwa persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan hubungan kerja sama serta aspek administrasi dan tata kelola yang semestinya dilihat secara menyeluruh.

Pihak Fei juga disebut tidak menutup kemungkinan penyelesaian secara damai. Kuasa hukumnya sebelumnya menyampaikan opsi restorative justice sebagai salah satu jalan keluar, sepanjang terdapat kesepakatan dari para pihak yang bersengketa.

Dengan demikian, terdapat dua kepentingan yang berjalan beriringan: proses hukum yang harus tetap berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana, serta harapan agar konflik yang berakar dari kerja sama tersebut dapat diselesaikan tanpa memutus keberlanjutan program pengelolaan sampah.

Ujian Tidak Hanya bagi Fei

Sidang pada 4 Agustus 2026 tidak hanya menjadi forum pengujian dugaan penggelapan senilai Rp1,05 miliar. Persidangan ini juga akan menghadirkan berbagai versi mengenai hubungan Fei, Fifie, BSB, serta entitas usaha yang terlibat dalam kegiatan pengelolaan sampah.

Di satu sisi, pihak pelapor memiliki hak untuk membuktikan laporannya di hadapan hukum. Di sisi lain, Fei sebagai terdakwa memiliki hak penuh untuk membela diri dan menguji seluruh alat bukti yang diajukan penuntut umum.

Apakah perkara ini benar merupakan tindak pidana sebagaimana didakwakan, atau lebih berkaitan dengan persoalan hubungan bisnis dan tata kelola yang dapat diselesaikan melalui mekanisme lain, seluruhnya akan diuji di persidangan.

Yang pasti, di luar aspek hukum tersebut terdapat kepentingan yang lebih besar: upaya pengelolaan sampah di Jawa Barat tidak boleh terhambat oleh konflik internal para pelakunya.

Sebab, sampah tetap harus segera ditangani di lapangan. Tugas berat itu tidak dapat dilakukan dengan saling menunggu, malah. (HS & RD).

BACA  JUGA: Lis Yenny Apriani Terpilih Wakili Perempuan BPD di Desa Ciwidey Periode 2026-2034

 

 

 

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *