Sel. Mei 19th, 2026

Sasa, Terdakwa Kasus Pengelapan Uang Miliaran Masuk DPO Kejari Kota Bandung

ALGIVONSeorang perempuan bernama Adetya Yessi Seftiani alias Sasa masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Sasa didakwa oleh Kejari Kota Bandung atas kasus penggelapan uang miliaran rupiah.

Penetapan DPO tersebut setelah Kejari Bandung memanggil perempuan berusia 49 tahun tersebut beberapa kali untuk melaksanakan penetapan Pengadilan Tinggi Bandung yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung yang menjatuhkan vonis 3 tahun.

Sempat terlihat Sasa hadir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung setelah Kejari Kota Bandung menerbitkan Surat DPO.

Sebelumya Sasa tidak mengindahkan tiga kali panggilan Kejari Kota Bandung. Menurut Tim Jaksa Kejari Kota Bandung mereka sudah mengecek ke rumahnya dan sudah kosong, Sasa tidak ada di tempat.

“Kami sudah mencoba mencari ke rumahnya atau ke tempat lain, akan tetapi yang bersangkutan tidak ada, maka kami tetapkan Adetya Yessy Seftiani sebagai DPO, ” ujar Kasi Pidum Kejari Bandung Mumuh pada Jumat (24/1/2025).

Hadir Ingin Ajukan Kasasi

Pada Jumat (24/1/2025) sekitar pukul 10.00 WIB Sasa terlihat muncul di PTSP PN Kota Bandung. Dari informasi karyawan PN Kota Bandung Sasa bermaksud untuk mengajukan kasasi.

Tak lama berselang Karyawan PN Kota Bandung langsung menghubungi JPU dan menyampaikan Sasa ada di PTSP PN Kota Bandung.

Mendapat laporan tersebut, Jaksa beserta tim meluncur ke PN Kota Bandung, namun Sasa sudah tak batang hidungnya disana.

Diberitakan sebelumnya, Adetya Yessi Seftiani alias Sasa harus menjadi pesakitan di PN Kota Bandung, ia terseret kasus penggelapan dana sebesar Rp.5 miliar yang perkara nya sudah di putus bersalah inkrah.

PN Kota Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun, seharusnya terpidana Adetya alias Sasa di tahan atas putusan Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan PN Bandung selama 3 tahun dan segera masuk.

Untuk mengantisipasi terpidana Adetya alias Sasa lari ke luar negeri, Kejari Bandung sudah berkoordinasi dengan kantor Imigrasi agar yang bersangkutan dicekal, pertanyaannya, ada siapa yang melindungi hingga Terpidana bisa melenggang kabur.

BACA JUGA: Pihak Apartemen The Suites Metro Bandung Komitmen Dukung Pariwisata Berkelanjutan

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *