Sab. Okt 3rd, 2026

KPK Minta Maaf, Korupsinikus: Membenarkan apa saja …

Esai Satire: Harri Safiari

Alkisah, KPK meminta maaf atas polemik pengalihan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah terkait dugaan kasus quota haji.

ALGIVON.ID – Permintaan maaf itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu (26/3/2026).

“Kami memohon maaf atas kegaduhan yang ada.”

Di Negeri Konoha Raya (NKR),  maaf bukan akhir. Ia pembuka. Biasanya, setelahnya, publik diminta memahami—tanpa benar-benar dijelaskan.

Korupsinikus:
“Maaf itu bukan obat.
Ia hanya jeda… sebelum luka dijelaskan sebagai prosedur.”

Kritik publik disebut sebagai dukungan.

Korupsinikus:
“Kalau kritik adalah dukungan,
berarti rakyat sudah terlalu lama diajari diam… sambil tepuk tangan.”

Seorang Pejabat Anonim menyela:

“Publik harus percaya proses.”

Korupsinikus:
“Masalahnya, proses sering terlihat seperti jalan…
yang ujungnya hanya ke rumah tertentu.”

KPK menegaskan ini keputusan lembaga.

Korupsinikus:
“Kalau semua ikut memutuskan,
biasanya tak ada yang benar-benar bertanggung jawab.”

Dasar hukum disebut jelas.

Korupsinikus:
“Hukum itu lengkap.
Cukup lengkap untuk membenarkan apa saja—
bahkan yang terasa janggal.”

Intervensi dibantah.

Korupsinikus:
“Intervensi paling halus bukan yang datang dari luar…
tapi yang tumbuh jadi kebiasaan di dalam.”

Di luar gedung, pengadilan lain berlangsung: tanpa hakim, tanpa palu—hanya ingatan publik.

Korupsinikus:
“Masalahnya bukan satu keputusan.
Tapi pola.

Dan pola itu mulai bicara:
hukum tidak lagi buta—
ia mulai mengenal wajah.”

KPK sudah meminta maaf.
Penjelasan sudah ada.

Tapi satu hal belum selesai:

Korupsinikus (pelan):
“Di negeri ini, hukum tidak hilang.
Ia hanya… kadang memilih di mana harus tegas,
dan di mana cukup pulang lebih cepat.” (Selesai).

BACA JUGA: Antara Hak, Etika, dan Kekuasaan, Korupsinikus: Nepotisme Terus Ditafsir

 

Related Post