Jum. Agu 7th, 2026

Sebelum Fifie Rahardja Bersaksi, Dua Lembar Surat Fei Menjadi Perbincangan di PN Bandung

Sebelum Fifie Rahardja

Reportase Khas: Harri Safiari & Rivansyah Dunda

ALGIVON.ID Lorong Pengadilan Negeri Bandung siang itu masih dipenuhi langkah kaki para pengunjung sidang. Beberapa wartawan bergegas mengejar narasumber. Petugas keamanan silih berganti membuka jalan. Di tengah hiruk-pikuk itu, seorang perempuan berompi tahanan berjalan cepat dalam kawalan petugas.

Perempuan itu adalah Fei Febrianti SR (41).

Sesaat sebelum menaiki kendaraan tahanan, tangannya bergerak singkat. Dua lembar kertas berpindah tangan kepada beberapa wartawan.

Tak ada konferensi pers.

Tak ada pernyataan panjang.

Hanya selembar surat yang kemudian menjadi bahan pembicaraan para pewarta yang meliput sidang hari itu.

Judulnya sederhana.

“Sebuah Ikhtiar, Ketulusan dan Hati Nurani.”

Surat itu bukan bagian dari berkas perkara.

Bukan pula pembelaan hukum yang dibacakan di ruang sidang.

Melainkan catatan pribadi seorang terdakwa yang ingin menyampaikan versinya kepada publik.

Di dalamnya, Fei hampir tidak membahas pasal-pasal yang didakwakan kepadanya.

Ia justru mengisahkan sesuatu yang jauh lebih sunyi: usaha mencari perdamaian yang, menurut pengakuannya, telah ia tempuh berulang kali sebelum perkara ini bergulir ke pengadilan.

Nama Fei sesungguhnya tidak asing di kalangan pegiat pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular.

Selama beberapa tahun terakhir, perempuan yang gemar berlari dan mendaki gunung itu dikenal aktif mendampingi komunitas pengolah sampah di berbagai daerah. Edukasi yang ia bagikan melalui pelatihan maupun media sosial ikut memperkenalkan konsep ekonomi sirkular kepada masyarakat.

“Berkat kiprahnya, banyak masyarakat menjadi lebih kreatif dalam mengolah sampah. Trik dan tips yang ia bagikan telah menginspirasi banyak komunitas,” ujar pengamat sosial dari Roemah Bangsa, Hadi Lesmana.

Kini, aktivitas itu berganti dengan rutinitas yang sama sekali berbeda.

Keluar dari rumah tahanan.

Masuk ruang sidang.

Mendengarkan dakwaan.

Lalu kembali ke balik jeruji.

Dalam suratnya, Fei mengawali dengan ucapan terima kasih kepada keluarga, sahabat, kolega, dan para pegiat lingkungan yang terus memberikan dukungan selama dirinya menjalani proses hukum.

Namun inti surat itu baru terasa ketika ia mulai mengurai satu per satu peristiwa yang menurutnya menjadi titik awal perkara.

Fei menulis bahwa setelah mengundurkan diri dari perusahaan pada November 2024, ia memilih menyelesaikan persoalan melalui jalur kekeluargaan. Ia mengingat sebuah pertemuan pada 6 Januari 2025 yang dihadiri sejumlah pihak, termasuk Fifie Rahardja, Ferry Husen, kuasa hukum, dan seorang pendeta.

Menurut Fei, pertemuan itu menghasilkan kesepakatan untuk mengakhiri persoalan tanpa saling menuntut di kemudian hari. Demi menjaga hubungan baik, ia bahkan mengaku rela melepaskan saham yang sebelumnya dijanjikan kepadanya sejak awal pendirian perusahaan.

Lalu ia menuliskan satu kalimat yang menjadi jantung surat tersebut.

“Bagaimana mungkin saya memiliki niat untuk merugikan rumah yang saya bangun sendiri?”

Kalimat itu tidak sedang menjawab dakwaan.

Kalimat itu lebih menyerupai pertanyaan yang ia tujukan kepada siapa pun yang membaca suratnya.

Menurut Fei, keadaan berubah ketika muncul sebuah unggahan di media sosial yang menggunakan kembali pemberitaan lama saat dirinya masih menjabat CEO Bank Sampah Bersinar.

Ia mengaku tidak mengenal orang yang mengunggah materi tersebut.

Namun tak lama kemudian, suaminya menerima sebuah voice note yang menurut Fei menjadi awal memburuknya komunikasi antarpihak. Ia juga mengaku sangat terpukul dengan penggunaan frasa “masih keliaran” yang disebut dalam pesan tersebut.

Sejak saat itu, tulis Fei, dirinya memilih mengetuk pintu yang lain.

Pintu dialog.

Pintu silaturahmi.

Pintu perdamaian.

Melalui kuasa hukum.

Melalui seorang pendeta.

Melalui surat permohonan maaf yang ditulis sendiri.

Melalui pesan singkat.

Melalui sambungan telepon.

Bahkan, menurut pengakuannya, keluarganya beberapa kali datang langsung ke rumah dan kantor pihak yang bersangkutan.

Semua jalan itu, menurut Fei, ditempuh dengan harapan persoalan dapat diselesaikan tanpa harus berakhir di ruang sidang.

Dalam surat itu pula, Fei mengutip pernyataan yang menurutnya pernah disampaikan Ferry Husen kepada keluarganya.

“Saya tidak punya masalah dengan Bu Fei dan hanya menjalankan arahan pimpinan, serta siap mencabut laporan jika ada petunjuk dari Bu Fifie.”

Pernyataan tersebut merupakan bagian dari isi surat terbuka Fei. Kebenarannya tentu menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan diuji dalam persidangan.

Yang menarik, pada bagian akhir suratnya Fei tidak berbicara mengenai hukuman, dakwaan, ataupun ancaman pidana.

Ia justru memilih mengakhiri surat itu dengan permintaan maaf.

Ia meminta maaf apabila selama bekerja bersama pernah memiliki sikap, ucapan, atau tindakan yang melukai perasaan pihak lain. Ia juga berharap masih tersedia ruang untuk bertemu dan menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Apakah seluruh upaya damai yang dikisahkan Fei benar telah terjadi sebagaimana ditulisnya?

Apakah semua pintu dialog memang telah tertutup?

Atau justru terdapat fakta lain yang akan muncul ketika saksi-saksi, termasuk Fifie Rahardja, memberikan keterangan di bawah sumpah?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini menunggu jawabannya di ruang sidang.

Sebab pada akhirnya, sebuah surat terbuka hanya menyampaikan satu sisi cerita.

Sedangkan kebenaran hukum tetap harus lahir dari pembuktian di depan majelis hakim.

(HS & RD)

BACA JUGA: Sidang Kedua Fei Febrianti Digelar Rabu, Fifie Rahardja Dijadwalkan Bersaksi di PN Bandung

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *