Esai Kontemplatif
Oleh: Harri Safiari
ALGIVON.ID – Warung makan di pinggir kota itu siang ini lebih ramai oleh percakapan daripada bunyi sendok. Korupsinikus baru saja membaca Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029. Ia lalu menyodorkan layar telepon genggamnya kepada Rubi.
“Sudah baca ini?”
Rubi mengangguk pelan.
“Yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter itu?”
Korupsinikus menyeruput kopinya.
“Ya.”
Hening sejenak.
“Aku justru bertanya,” katanya kemudian, “ini sedang membahas pertahanan negara atau sedang membahas identitas sebagian warga negara?”
Rubi tersenyum tipis.
“Pertanyaanmu selalu bikin kopi terasa lebih pahit.”
Korupsinikus ikut tersenyum.
“Ini bukan soal setuju atau tidak setuju terhadap LGBTQ.”
“Lalu?”
“Ini soal bagaimana negara menggunakan hukum.”
Menurutnya, setiap negara tentu berhak menyusun kebijakan pertahanan. Namun, ketika sebuah kelompok masyarakat dicantumkan sebagai bagian dari ancaman negara, muncul pertanyaan yang patut dijawab secara jernih: apa dasar hukumnya, apa ukurannya, dan apa dampaknya bagi kehidupan warga negara?
“Kalau sebuah kelompok diberi label ancaman,” kata Korupsinikus, “yang paling berbahaya justru bukan bunyi peraturannya.”
“Melainkan?”
“Cara orang menafsirkannya.”
Rubi mengangguk.
“Orang bisa merasa mendapat pembenaran untuk mendiskriminasi.”
“Nah, itu yang dikhawatirkan.”
Korupsinikus lalu mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
“Konstitusi kita mengatakan setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif dan berhak memperoleh perlindungan dari tindakan diskriminatif. Prinsip itu berlaku bagi siapa pun.”
“Artinya?”
“Negara boleh membuat kebijakan, tetapi negara juga wajib memastikan setiap warga tetap memperoleh perlindungan hukum.”
Percakapan pun beralih pada pendapat sejumlah ahli hukum yang menilai ketentuan dalam Perpres tersebut layak diuji, terutama jika dianggap tidak sejalan dengan undang-undang yang menjadi dasar pembentukannya.
“Kalau memang ada dugaan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujar Korupsinikus, “negara juga sudah menyediakan jalannya.”
“Uji materi?”
“Ya. Di situlah perdebatan hukum seharusnya diselesaikan, bukan melalui saling mencaci atau memberi cap kepada orang lain.”
Rubi kembali diam.
Ia tahu, pembicaraan mereka bukan lagi semata tentang LGBTQ.
Ini tentang sesuatu yang lebih besar.
Tentang bagaimana hukum memperlakukan mereka yang berbeda.
Tentang bagaimana negara menjaga keseimbangan antara ketertiban dan kebebasan.
Tentang bagaimana konstitusi bekerja ketika suara mayoritas bertemu dengan hak-hak kelompok minoritas.
Setelah beberapa saat, Rubi kembali bertanya.
“Kalau menurutmu, ancaman nonmiliter terbesar bagi negeri ini apa?”
Korupsinikus memandang jalan raya yang dipenuhi kendaraan.
“Bukan perbedaan.”
“Lalu?”
“Ketidakadilan.”
Ia melanjutkan dengan tenang.
“Perbedaan selalu ada dalam setiap bangsa. Yang menentukan masa depan sebuah negara bukanlah berhasil atau tidaknya menghapus perbedaan, melainkan kemampuan hukumnya melindungi semua orang secara adil.”
Rubi menghabiskan teh tawarnya.
“Jadi, menurutmu yang perlu dijaga bukan hanya pertahanan negara?”
Korupsinikus mengangguk.
“Tetapi juga kepercayaan warga kepada negaranya.”
Sebab negara yang kuat bukanlah negara yang paling keras memberi label kepada kelompok yang berbeda.
Negara yang kuat adalah negara yang membuat setiap warga, apa pun latar belakangnya, merasa sama-sama dilindungi oleh hukum.
Karena ketika rasa aman mulai dibedakan, sesungguhnya yang sedang melemah bukan warga negaranya.
Melainkan negara hukumnya.
(Selesai)
BACA JUGA: Rp20 Juta Membeli Demo? Korupsinikus: Demokrasi Jangan Diobral, Minah!

