ALGIVON.ID – Anggota Forum Inisiator Musda Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jawa Barat, Ir. Budi Sanusi, menyatakan keberatannya atas dugaan keterlibatan Dr. Buky Wibawa Karya Guna yang biasa disapa Buky Wikagoe dalam kegiatan Pra Musda HKTI Jawa Barat yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) HKTI di Jakarta pada 5 Juni 2026 lalu.
Forum Inisiator Musda HKTI Jawa Barat ini, telah terbentuk sejak Maret 2026 dan terdiri atas sejumlah tokoh lintas unsur yang menggabungkan elemen HKTI OSO maupun HKTI Prabowo.
Beberapa nama yang tercantum dalam elemen itu antara lain Prof. Dr. Maman Haeruman K., Ir., M.S.I; Dr. Ir. Rochadi Tawaf, M.S.; Dr. Ir. Achmad Imron Rosyadi, M.S.; Ginandjar Darajat; Dr. Wieny H. Rizky, Dra., M.S.; Ir. Entang Sastraatmadja; Ir. Yuyu Wahyudin; Ir. Rika Listikawati; Nandang Ruhimat, S.H.; Drs. Aswin Daulay, M.Si.; Drs. Eka Santosa; dan Dadang Holiudin.
Budi Sanusi kepada redaksi, Sabtu (6/6/2026), di salah satu kafe di kawasan Bandung Timur, menegaskan bahwa dirinya mempertanyakan pelaksanaan Pra Musda yang digelar pada 5 Juni 2026 di Jakarta.
“Buky Wibawa diseret-seret namanya dalam Pra Musda Jawa Barat yang berlangsung pada 5 Juni 2026 di Jakarta dan diselenggarakan oleh DPN HKTI. Setahu saya, tidak ada istilah Pra Musda karena tidak tercantum dalam AD/ART HKTI,” ujar Budi Sanusi.
Lebih lanjut kata Budi Sanusi, “ada indikasi kuat oknum DPN tidak menghargai dan tak menghormati tata-titi budaya Jawa Barat, hal mana harmonisasi dan kesepakatan moral amat dijunjung, justru demi kemajuan dan keutuhan HKTI, untamanya antara para inisiator penyatuan HKTI dengan Gubernur Jawa Barat,” ujarnya.
“Bila demikian, patut dipertanyakan tujuan dan cara oknum DPN yang bertindak gegabah. Ini berpotensi terjadi perpecahan kembali di tubuh kepengurusan HKTI khususnya di Jawa Barat,” tambah Budi Sanusi.
Seruan Keberatan
Dalam keterangannya, lebih lanjut Budi Sanusi menyampaikan beberapa seruan berupa poin keberatan, antara lain:
1.Musda HKTI Jabar harus merupakan hasil proses Rekonsiliasi Penyatuan HKTI Jabar. 2.Pra Musda HKTI Jabar yg diselenggarakan di Jakarta oleh DPN HKTI tidak ada dalam AD ART HKTI. Ini hanya akal akalan pihak tertentu untuk menggiring Calon tunggal Buki Wikagoe sebagai Ketua DPD HKTI Jabar.
3.Penujukkan Calon tunggal Buki Wikagoe sudah menyalahi mekanisme penjaringan Calon Ketua DPD HKTI Jabar, karena aspirasi figur Calon Ketua lainnya juga ada disampaikan oleh peserta.
4.Penjaringan Calon Ketua DPD HKTI tanpa mekanisme yg sesuai AD ART, bisa memecah belah kembali HKTI Jabar yg sudah dipersatukan oleh para tokoh kedua belah pihak HKTI. Apabila hal ini dipaksakan oleh DPN HKTI, akan berpotensi menimbulkan gugatan hukum.
. “Itulah empat hal yang jadi perhatian saya dan rekan-rekan. Semoga dapat menjadi bahan pertimbangan bagi semua pihak yang masih menginginkan keutuhan HKTI yang selama ini kita bangun bersama dengan susah payah,” kata Budi Sanusi.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari DPN HKTI maupun pihak Buky Wibawa Karya Guna terkait pernyataan tersebut. (HS & RD/Rilis)

