Oleh: Harri Safiari
ALGIVON.ID — Di Pantai Karang Pamulang, Palabuhanratu, waktu seakan berhenti. Tumpukan batu pemecah ombak yang dahulu didatangkan sebagai penanda dimulainya proyek Pelabuhan Laut Pengumpan Regional (PLPR), hingga pertengahan 2026 masih tergeletak tanpa kepastian.
Sebagian kawasan yang pernah menjadi ruang terbuka publik kini ditumbuhi semak belukar. Di beberapa titik, jejak pembangunan yang sempat digadang-gadang sebagai infrastruktur strategis Jawa Barat itu justru menghadirkan kesan keterlantaran.
Bagi sebagian orang, ini hanyalah proyek mangkrak. Namun bagi masyarakat sekitar, pelaku pariwisata, pemerhati lingkungan, dan mereka yang mengenal sejarah Karang Pamulang, persoalannya jauh lebih besar: hilangnya ruang publik pesisir yang selama puluhan tahun menjadi bagian dari identitas Palabuhanratu.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: mengapa lokasi yang sejak awal menuai penolakan tetap dipaksakan, sementara hasil akhirnya justru terbengkalai?

Ambisi Besar yang Tersendat di Tengah Jalan
Sejak sekitar 2015, proyek PLPR Karang Pamulang diperkenalkan sebagai bagian dari pengembangan konektivitas maritim dan pariwisata. Salah satu argumen yang paling sering dikemukakan adalah kemudahan akses menuju Kawasan Geopark Ciletuh melalui jalur laut.
Dengan adanya pelabuhan tersebut, wisatawan disebut dapat menempuh perjalanan menuju Ciletuh hanya sekitar satu jam dari Palabuhanratu, jauh lebih cepat dibandingkan jalur darat yang memerlukan waktu beberapa jam.
Secara konsep, gagasan tersebut terdengar menarik. Namun persoalannya bukan terletak pada ide pembangunan pelabuhan, melainkan pada pemilihan lokasinya.
Sejak awal, sejumlah kalangan mempertanyakan mengapa Karang Pamulang yang dipilih. Padahal kawasan tersebut telah lama dikenal sebagai ruang publik pesisir, kawasan wisata rakyat, titik latihan surfing pemula, serta salah satu bentang pantai yang memiliki nilai sosial dan ekologis tinggi bagi masyarakat Palabuhanratu.
Kini, setelah lebih dari satu dekade berlalu, manfaat yang dijanjikan belum terlihat, sementara kerusakan lanskap dan hilangnya fungsi ruang publik justru nyata di depan mata.
Ketika Ruang Publik Dikorbankan
Yan Sebastian atau Opung, pengelola Hotel Bunga Ayu yang berada tepat di sekitar lokasi proyek, masih menyimpan kekecewaan mendalam.
Menurutnya, sebelum proyek dimulai, kawasan Karang Pamulang menjadi salah satu lokasi favorit wisatawan untuk menikmati panorama pantai, berjalan kaki di pesisir, maupun belajar berselancar.
Sekarang yang terlihat justru kawasan yang tak jelas peruntukannya. Material proyek menumpuk, sebagian area terbengkalai. Sementara wisatawan yang datang banyak yang kecewa melihat kondisi pantai yang berubah drastis, ujarnya.
Keluhan tersebut tidak berdiri sendiri. Beberapa pelaku wisata di Palabuhanratu mengakui bahwa perubahan wajah Karang Pamulang telah mengurangi daya tarik kawasan yang sebelumnya menjadi salah satu etalase wisata pesisir kota.
Dampaknya bukan hanya pada estetika pantai, tetapi juga terhadap aktivitas ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor wisata.

Kritik yang Sudah Disampaikan Sejak Awal
Menariknya, kritik terhadap proyek ini bukan muncul setelah proyek mangkrak.
Jauh sebelum kondisi sekarang terjadi, sejumlah akademisi dan pegiat lingkungan telah mengingatkan adanya persoalan mendasar dalam perencanaan.
Salah satu kritik paling tajam datang dari Kepala Pusat Penelitian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Universitas Padjadjaran (Unpad), Erri Megantara, yang pada Januari 2016 menilai proyek PLPR Karang Pamulang dilakukan secara serampangan.
Pernyataan tersebut kala itu sempat menjadi sorotan karena berasal dari kalangan akademisi yang melihat persoalan bukan semata dari aspek pembangunan fisik, melainkan juga dari sudut pandang lingkungan dan tata ruang.
Kritik serupa juga disuarakan Forum Peduli Karang Pamulang Palabuhanratu (FPKP2).
Bagi kelompok ini, Karang Pamulang bukan sekadar bidang tanah yang dapat dialihfungsikan menjadi infrastruktur pelabuhan. Kawasan tersebut merupakan ruang hidup publik yang memiliki fungsi sosial, budaya, rekreasi, dan lingkungan yang tak mudah digantikan.
Pertanyaan Besar tentang Tata Ruang
Salah satu aspek yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya adalah kesesuaian proyek dengan tata ruang wilayah.
Di lokasi tersebut berlaku Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 22 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Sukabumi serta Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010 tentang RTRW Jawa Barat.
Selain itu, muncul pula perdebatan mengenai kesesuaian proyek dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan.
Dalam berbagai diskusi publik yang berkembang selama bertahun-tahun, muncul pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab: apakah Karang Pamulang memang merupakan lokasi paling ideal untuk pembangunan pelabuhan jika ditinjau dari aspek lingkungan, tata ruang, keberlanjutan pariwisata, dan kepentingan publik?
Pertanyaan itu menjadi semakin relevan ketika hasil yang terlihat saat ini justru berupa proyek yang tidak selesai dan meninggalkan persoalan baru.
Mengapa Harus Karang Pamulang?
Inilah pertanyaan investigatif yang semestinya dijawab secara terbuka oleh para pengambil kebijakan.
Palabuhanratu dan kawasan pesisir Kabupaten Sukabumi memiliki garis pantai yang membentang sangat panjang, mencapai ratusan kilometer. Sepanjang bentang pesisir tersebut terdapat berbagai lokasi dengan karakteristik berbeda-beda, mulai dari kawasan wisata, kawasan perikanan, hingga area yang relatif minim aktivitas publik.
Karena itu, jika pemerintah masih berpendapat bahwa keberadaan PLPR memang dibutuhkan untuk mendukung konektivitas maritim dan pengembangan ekonomi daerah, maka kajian mengenai alternatif lokasi seharusnya dibuka kembali secara transparan.
Pertanyaan yang wajar diajukan publik adalah: mengapa harus tetap bersikukuh di Karang Pamulang?
Mengapa ruang publik yang sudah hidup, dikenal wisatawan, dan memiliki nilai sosial tinggi yang dipilih, sementara masih terdapat banyak bentang pantai lain yang berpotensi dikaji dari sudut kelayakan teknis, lingkungan, dan tata ruang?
Dalam perspektif pembangunan berkelanjutan, memilih lokasi yang meminimalkan konflik sosial dan kerusakan lingkungan justru merupakan prinsip dasar yang semestinya dikedepankan.
Pembangunan pelabuhan tidak identik dengan pengorbanan kawasan wisata rakyat.
Pembangunan infrastruktur juga tidak harus menghilangkan ruang publik yang telah menjadi bagian dari identitas suatu daerah.
Monumen Kebijakan yang Perlu Dievaluasi
Setelah sebelas tahun berlalu, PLPR Karang Pamulang tampaknya telah berubah menjadi simbol dari satu persoalan klasik pembangunan di Indonesia: perencanaan yang tidak matang, pelaksanaan yang tersendat, dan minimnya evaluasi atas dampak yang ditimbulkan.
Jika proyek ini akan dilanjutkan, masyarakat berhak mengetahui secara terbuka kajian terbaru mengenai aspek ekonomi, lingkungan, sosial, dan tata ruangnya.
Sebaliknya, apabila proyek ini tidak lagi memiliki prospek yang realistis untuk diteruskan, pemerintah juga memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memulihkan kawasan yang telah terlanjur terdampak.
Karang Pamulang tidak boleh terus-menerus dibiarkan berada dalam status menggantung: bukan lagi pantai publik seperti dahulu, tetapi juga belum menjadi pelabuhan sebagaimana yang dijanjikan.
Pada akhirnya, persoalan sesungguhnya bukan sekadar soal ada atau tidak adanya pelabuhan.
Persoalannya adalah bagaimana negara dan pemerintah daerah memperlakukan ruang hidup masyarakat.
Sebab pembangunan yang baik bukan hanya diukur dari beton yang berdiri, melainkan juga dari kemampuannya menjaga lingkungan, menghormati tata ruang, melindungi kepentingan publik, dan meninggalkan manfaat nyata bagi generasi yang akan datang.
Hingga pertengahan 2026, Karang Pamulang masih menunggu jawaban atas pertanyaan itu. Proyek senilai Rp 300 milar, sudah berapa yang terpakai (walau sia-sia?), dan apakah tidak ada alternatif di lokasi lain, misalnya? Terus terang rakyat, perlu sekali yang nama transparansi itu. (RD).

