ALGIVON – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Bandung telah menetapkan batas maksimal pengeluaran untuk dana Kampanye setiap Paslon (pasangan calon) yang maju dalam pemilihan Walikota Bandung untuk Pilkada 2024. Hal tersebut ditetapkan melalui keputusan KPU Kota Bandung Nomor 754 tahun 2024.
Dalam surat tersebut, pembatasan dana kampanye pada Pilwalkot Bandung ditetapkan dengan memperhitungkan berbagai macam faktor yang terkait dengan metode dan kisaran besaran biaya untuk menggelar kampanye.
“Pembatasan dana kampanye ditetapkan dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah, kondisi geografis, dan manajemen kampanye atau konsultan,” kata Ketua KPU Kota Bandung Khoirul Anam Gumilar Winata.
Berikut rincian pembatasan dana kampanye dalam Pilwalkot Bandung 2024:
1. Pertemuan Terbatas: 1000 Orang x 10 kegiatan x Rp 196.000 = Rp 1.196.000.000
2. Pertemuan Tatap Muka dan Dialog: 100 Orang x 120 kegiatan x Rp 196.000 = Rp 2.352.900.000
3. Pembuatan Bahan Kampanye: 1 Kegiatan x 30% x 1.887.881 x Rp. 100.000 = Rp 5.663.643.000
4. Penyebaran Bahan Kampanye Kepada Umum: 471.970 lembar x Rp. 1.000 = Rp 471.970.000
5. Pemasangan Alat Peraga Kampanye: 607 Buah x Rp 100.000 = Rp 69.700.000
6. Jasa manajemen/konsultasi: 1 kegiatan x Rp 30.000.000 = Rp 30.000.000
7. Alat Peraga Kampanye
– Reklame Videotron: 200% x 1 x Rp 650.000)/3 hari = Rp 13.000.000
– Reklame Billboard: 200% x 2 x Rp 55.000.000/bulan = Rp 220.000.000
-Baliho: 200% x 5 x Rp 949.760 = Rp 5.698.560
– Spanduk: 200% x 151 buah x Rp 144.000 = Rp 43.488.000
– Umbul-Umbul: 200 % x 150 buah x Rp 213.325 = Rp 63.997.500
8. Bahan Kampanye
– Selebaran: 100% x 117.992 lembar x Rp 1.000 = Rp 117.992.000
– Brosur: 100% x 117.992 lembar x Rp 2.000 = Rp 235.984.000
– Pamflet: 100% x 117.992 lembar x Rp 1.500 = Rp 176.998.000
– Poster: 100% x 117.992 lembar x Rp 15.000 = Rp 1.1768.830.000
9. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilihan dan ketentuan peraturan perundang-undangan:
Rapat Umum: 3.000 Orang x 1 kegiatan x Rp 196.000 = Rp 588.000.000
– Kampanye melalui cetak: 1 kali Paket x Rp 2.000.000 = Rp 2.000.000
– Kampanye melalui media elektronik radio: 1 Paket (10 spot) x Rp 500.000 = Rp 500.000
– Kampanye melalui media elektronik tv lokal: 1 paket (10 spot & 30 detik) x Rp 50.000 = Rp 2.000.000
Total Rp 13.013.701.060
Dana awal yang dilaporkan paling banyak Rp50 juta
Sementara itu, hasil penerimaan laporan awal dana kampanye pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bandung bisa terlihat laporan awal dana kampanye (LADK). Dana kampanye wajib dilaporkan para paslon sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dari laporan awal, pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Dandan Riza Wardana-Arif Wijaya melaporkan LADK sebesar Rp935.000 tanpa ada pengeluaran dengan total saldo Rp935.000. Kemudian paslon nomor urut 2 Haru Suandharu-Dhani Wirianata melaporkan LADK sebesar Rp50.000.000 dengan total pengeluaran Rp0 yang berarti saldo paslon ini pada LADK yakni Rp50.000.000.
Paslon nomor urut 3 Muhammad Farhan-Erwin melaporkan LADK sebesar Rp1.050.000 juga tanpa pengeluaran dengan saldo Rp.1.050.000. Sementara paslon nomor urut 4 Arfi Rafnialdi-Yena Iskandar Ma’soem, melaporkan LADK dengan nominal Rp0.
BACA JUGA: Jurnalis dan KPU Bandung Barat Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024

