ALGIVON – Kampanye Pilkada 2024 (Pemilihan Kepala Daerah 2024) di Kota Bandung telah dimulai sejak 25 September hingga 24 November 2024 nanti. Saat periode kampanye itu calon kepala daerah untuk tertib memasang alat peraga kampanye (APK).
Hal tersebut berpedoman aturan yang dikeluarkan KPU, yakni Nomor 749 dan 750 tentang pemasangan alat peraga kampanye. Dalam aturan itu, diatur tempat dan lokasi pemasangan APK. APK boleh dipasang oleh paslon di 151 kelurahan di Kota Bandung. Pemasangan dibolehkan di bahu jalan, trotoar, jembatan layang, JPO hingga kawasan pasar.
Ada kawasan khusus di Kota Bandung yang dilarang dipasangi APK saat Kampanye Pilkada 2024 . Kawasan itu meliputi sejumlah ruas jalan utama di Kota Bandung hingga area perkantoran dan fasilitas publik.
Kawasan khusus tersebut meliputi Jalan Asia Afrika, Jalan Tamansari, Siliwangi, Jalan Wiratakusuma, Jalan Padjajaran, Jalan Wastukencana, Jalan Aceh, Jalan Pahlawan, Jalan Katamso, Jalan Supratman dan jalan Diponegoro.
Untuk mengawasi pemasangan APK saat Pilkada 2024 di Kota Bandung, Pemerintah Kota Bandung melalui Satpol PP Kota Bandung telah membentuk tim khusus yang akan berpatroli. Jika ditemukan ada APK yang melanggar maka akan ditertibkan dengan langsung menghubungi tim paslon untuk menertibkan sendiri alat peraganya.
BACA JUGA: Berikut 10 Calendar of Events 2025 Kota Bandung

