ALGIVON.id – Ketua Relawan Ganjar-Mahfud DGP8 (Dukung Ganjar Presiden ke-8) Jawa Barat Eka Santosa menyoroti polemik Debat Cawapres ke-2 soal Reforma Agraria. Mantan Anggota DPR RI tersebut mengusulkan pemerintah mendirikan Badan Penanggulangan Masalah Pertanahan. Melalui sebuah podcast di Media Center Ganjar-Mahfud di Kota Bandung, Selasa (24/1/24).
Menurutnya, permasalahan pertanahan di Indonesia ini harus diberikan perhatian khusus. Serta menjadi agenda penting presiden dengan pemerintahannya yang baru nanti.
“Sebab masalah pertanahan ini menyangkut hayat hidup orang banyak dan juga terkait persoalan harga diri bangsa. Namun sebelumnya, kita harus melihat dari dua sisi, yaitu politik pertanahan dan hukum pertanahan. Dengan hal tersebut, maka masalah pertanahan di Indonesia dapat tertanggulangi dengan baik dan cepat,” papar Eka.
Menurut Eka Santosa yang juga aktivis Lingkungan, reforma agraria ini masih banyak yang mengartikannya secara sempit hanya sebatas membagi-bagi lahan.“Menurut saya itu pemikiran yang sempit. Karena roh dari reforma agraria itu untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan. Jadi perlu saya meluruskan bahwa reforma agraria itu bukan hanya membagi-bagi lahan. Namun lebih yang substansial adalah menjabarkan dan membuat aturan terkait dengan UU Pokok Agraria,” ungkap Eka Santosa.
Eka menegaskan jika jangan mengartikan reforma agraria secara sempit hanya sebatas sertifikasi. Tapi lebih jauh dari itu, UU ini sudah mengatur tentang hak kepemilikan dan pembatasan kepemilikan lahan.
“Jangan sampai mengartikanya untuk mendukung kepentingan suatu golongan. Kemudian mengorbankan hutan dan membagikanya dengan alasan untuk rakyat. Hutan harus dijaga dan dipelihara untuk kesejahteraan rakyat. Jangan seperti food estate yang cukup merusak hutan dengan alasan ketahanan pangan,” tambahnya.
BACA JUGA: Aktivis Lingkungan Eka Santosa Soroti Kisruh Penetapan Ketua FKP-DAS Jabar
UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960
Eka menganalisa bahwa adanya tumpang tindih kewenangan mendominasi banyaknya kasus pertanahan hingga muncul mafia tanah.
“Saya sangat setuju, di era Presiden Jokowi, ada kementerian khusus, yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) pada tahun 2013. Namun tidak cukup itu saja, masalah tanah ini perlu menjadi agenda penting pemerintahan nanti. Makanya saya juga setuju masalah ini masuk dalam acara Debat Cawapres kemarin. Bahkan visi misi calon presidennya pun harus mengarah ke sana,” tuturnya.
Lebih lanjut Eka menilai, hingga pemerintahan sekarang belum ada yang menerapkan dan konsisten secara maksimal tentang UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960.
“Padahal dalam lampiran UU Pokok Agraria ini sudah detail mengatur tentang hak kepemilikan dan pembatasan kepemilikan tanah. Terutama jika dilihat dari dimensi keadilan, hak-hak individu juga harus dilindungi, seperti hak ulayat dan hak keratonan. Sehingga alangkah baiknya, undang-undang ini disempurnakan dan dilanjutkan untuk menangani masalah pertanahan ini,” terang Eka Santosa.
Eka pun memberi masukan untuk penanganan masalah pertanahan seperti mafia tanah tersebut, harus ada badan khusus penanggulangan masalah pertanahan.
“Jika Ganjar Pranowo terpilih menjadi Presiden RI, di dalam pemerintahannya maka harus mendirikan Badan Penanggulangan Masalah Pertanahan. Agar para mafia tanah terkikis sampai ke akar-akarnya. Badan atau lembaganya harus kuat. Dan saya sudah melihat semangat dan komitmen tentang hal ini dari pasangan Ganjar Mahfud,” ungkapnya.

