ALGIVON.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Febriyanti kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (7/10/2026). Dalam sidang ke-11 ini, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan jawaban atas nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan tim penasihat hukum.
JPU menyatakan menolak seluruh dalil yang disampaikan penasihat hukum Febriyanti. Jaksa juga menegaskan tetap pada tuntutan yang sebelumnya telah dibacakan pada 23 September 2026.
Dalam analisis fakta dan yuridisnya, JPU menyebut penasihat hukum terdakwa dalam pleidoi yang dibacakan pada Senin (5/10/2026) menyatakan sejumlah unsur dalam dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Salah satunya terkait unsur memiliki barang secara melawan hukum serta unsur penguasaan barang karena hubungan kerja, hubungan profesi, atau mendapat upah untuk penguasaan.
Atas dalil tersebut, jaksa menyatakan tidak sependapat. JPU menilai seluruh unsur dalam surat dakwaan telah terpenuhi sebagaimana telah diuraikan dalam surat tuntutan.
Jaksa juga menolak argumentasi tim hukum terkait hasil audit internal. Sebelumnya, penasihat hukum menilai audit internal tidak dapat dijadikan dasar untuk membuktikan kerugian maupun dugaan penggelapan.
Menurut JPU, hasil audit tersebut sah dan layak dijadikan alat bukti untuk memperkuat proses pembuktian dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Selain itu, jaksa menjelaskan sikapnya terhadap barang bukti yang disebut telah diserahkan tim penasihat hukum kepada penuntut umum, tetapi tidak diserahkan kembali kepada majelis hakim.
JPU menyatakan hanya mempertimbangkan barang bukti yang telah disita secara sah oleh penyidik berdasarkan surat perintah dan penetapan penyitaan dari pengadilan.
JPU kemudian kembali menegaskan tetap pada Surat Tuntutan Nomor REG. PERK. NO: PDM-405/BDUNG/07/2026 tertanggal 23 September 2026.
Jaksa menyatakan dakwaan terhadap Febriyanti telah memenuhi unsur Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
JPU juga menyatakan perbedaan pendapat antara jaksa dan penasihat hukum merupakan hal yang wajar dalam proses persidangan. Menurut jaksa, penasihat hukum memiliki kewajiban membela terdakwa, sementara penuntut umum berkewajiban membuktikan dakwaan.
Dengan alasan tersebut, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan Febriyanti dan tim kuasa hukumnya. Jaksa menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk mengambil keputusan yang dianggap tepat dan adil.
Sementara itu, kuasa hukum Febriyanti, Ghazi Lutphi, mengatakan pihaknya telah menyampaikan pleidoi setebal 187 halaman.
Tim hukum juga menyerahkan sejumlah bukti yang sebelumnya telah mereka upayakan untuk disampaikan dalam persidangan.
“Dalam persidangan tadi kami sampaikan kepada majelis hakim, berikut juga dengan bukti-bukti yang sebelumnya telah kami upayakan untuk kami sampaikan di persidangan sebelumnya,” kata Ghazi seusai persidangan.
Menurut Ghazi, sayangnya bukti-bukti tersebut hingga sidang tuntutan tidak pernah diserahkan kepada majelis hakim sehingga tidak dipertimbangkan dalam tuntutan jaksa.
“Namun, sampai dengan sidang tuntutan, bukti tersebut tidak pernah diserahkan kepada majelis hakim dan itu tidak dipertimbangkan di dalam tuntutan,” ujarnya.
Ghazi mengatakan tim kuasa hukum telah menjelaskan dalam pleidoi mengenai transaksi yang dikaitkan dengan dugaan penggelapan.
Menurutnya, seluruh transaksi yang dikirim ke rekening-rekening yang disebut dalam dakwaan memiliki dasar atau underlying.
“Secara materiil membuktikan bahwa seluruh transaksi yang dikirimkan ke rekening-rekening yang didakwakan sebagai suatu bentuk penggelapan itu ada underlying-nya, ada alasannya kenapa ditransfer,” kata Ghazi.
Tim kuasa hukum juga membantah argumentasi jaksa terkait Anggaran Dasar (AD) perusahaan.
Ghazi mengatakan jaksa menilai Febriyanti melanggar AD perusahaan karena membuka rekening tanpa persetujuan Dewan Komisaris.
Namun, menurut Ghazi, Pasal 12 AD perusahaan hanya mengatur dua tindakan yang membutuhkan persetujuan Dewan Komisaris, yakni meminjam uang dan mendirikan anak perusahaan.
“Anggaran Dasar perusahaan yang menurut jaksa bahwa terdakwa itu melanggar Anggaran Dasar dengan membuat rekening tanpa persetujuan dari komisaris. Padahal jelas Pasal 12 Anggaran Dasar menjelaskan tindakan yang butuh persetujuan dari Dewan Komisaris itu hanya dua hal. Satu meminjam uang, dua mendirikan anak perusahaan,” jelasnya.
Ghazi menegaskan kedua tindakan tersebut tidak dilakukan Febriyanti. Karena itu, menurut dia, pembukaan rekening tidak termasuk tindakan yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris.
Dia juga menilai pendirian perusahaan lain oleh Febriyanti tidak memerlukan persetujuan komisaris karena perusahaan tersebut bukan merupakan anak perusahaan.
Dalam pleidoi, tim kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan Febriyanti dari seluruh dakwaan.
Ghazi menegaskan pihaknya tidak meminta agar hukuman terdakwa dikurangi. Tim hukum justru meminta Febriyanti dinyatakan tidak terbukti melakukan seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan.
“Kami meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa. Jadi kami tidak meminta untuk diturunkan putusannya. Kami minta untuk dibebaskan terdakwa dengan tidak terbuktinya seluruh unsur-unsur yang didakwakan,” katanya.
Ghazi juga menanggapi tuntutan jaksa terkait rekening BCA yang disebut bukan rekening resmi perusahaan dan tidak masuk dalam sistem pengawasan perusahaan.
Dia mempertanyakan dasar yang digunakan jaksa untuk menyimpulkan rekening tersebut bukan rekening resmi perusahaan.
“Saya nggak tahu standarnya itu dapat dari mana. Rekening tersebut atas nama PT SRI, nggak mungkin ada orang tanpa kewenangan bisa bikin rekening tersebut,” ujarnya.
“Saya bukan direktur di suatu PT, saya nggak mungkin bisa bikin rekening atas nama PT tersebut,” sambung Ghazi.
Sidang perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Febriyanti masih berlanjut sesuai agenda persidangan yang telah ditetapkan majelis hakim.(HS & Yara)
BACA JUGA: Bukti Tak Masuk Pertimbangan Tuntutan Jaksa, Kuasa Hukum Febriyanti Kecewa

