ALGIVON.ID — Sidang ke-7 perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Fei Febrianti SR kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (16/9/2026). Persidangan kali ini beragenda pemeriksaan terdakwa.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Fei menjelaskan sejumlah hal terkait kerja sama pengelolaan sampah dengan Fifie Rahardja, yang dikenal sebagai pendiri atau pencetus kegiatan Bank Sampah Bersinar (BSB).
Fei mengatakan dirinya mulai terlibat dalam pengembangan BSB sejak 2019. Dalam perkembangannya, pada 2023 ia mendirikan PT Inovasi Gerakan Masyarakat (INGRAM), perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan sampah secara menyeluruh dan terpadu.
Di persidangan, Fei mengakui bahwa pendirian PT INGRAM menggunakan alamat yang sama dengan PT Solusi Rahayu Indonesia (PT SRI).
Soal Audit dan Keuangan
Fei juga menjelaskan adanya persoalan keuangan yang kemudian mendorong pihak PT SRI meminta dilakukan audit internal terhadap rekening BCA atas nama PT SRI.
Menurut Fei, audit memang sempat dilakukan. Namun, audit tersebut dilakukan oleh auditor internal perusahaan.
“Padahal seharusnya audit ini dilakukan oleh Akuntan Publik,” ujar Fei, merujuk pada keterangan saksi Nurul dalam persidangan sebelumnya.
Menurut Fei, saksi Nurul yang bekerja di bagian keuangan PT SRI juga pernah menerangkan bahwa selama bekerja di perusahaan tersebut tidak pernah dilakukan audit.
Fei kemudian mempertanyakan adanya perbedaan angka kerugian yang muncul dalam perkara.
“Cukup aneh ya, adanya kerugian Rp1,05 miliar dan sejumlah Rp1,5 miliar,” kata Fei.
Ia juga menyinggung fungsi pengawasan perusahaan. Menurutnya, Dewan Komisaris tidak secara rutin melakukan monitoring terhadap kegiatan perusahaan.
“Bahkan jarang datang,” ujarnya.
Bantahan Fei
Fei membantah anggapan bahwa dirinya tidak memberikan laporan pertanggungjawaban maupun laporan keuangan sebagaimana disebutkan pihak pelapor.
“Kalau dikatakan saya tidak menanggapi permintaan laporan pertanggungjawaban dan laporan keuangan, itu tidak benar, Yang Mulia,” kata Fei.
Dengan suara yang beberapa kali terdengar bergetar, Fei mengungkapkan dirinya telah berulang kali berusaha menghubungi Fifie Rahardja untuk membangun komunikasi.
Bahkan, kata dia, upaya tersebut pernah melibatkan seorang pendeta.
Namun, menurut Fei, komunikasi yang diharapkan tidak kunjung terbangun dengan baik.
Ia juga menyampaikan kepada majelis hakim bahwa setelah persoalan masuk ke ranah pidana, sejumlah tokoh di Jawa Barat dan Kota Bandung memberikan perhatian terhadap perkara yang dihadapinya.
Fei menyebut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung Darto.
Menurut Fei, mereka berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah.
“Ini Dedikasi Saya”
Di hadapan majelis hakim, Fei mengaku tidak memahami mengapa aktivitasnya di bidang lingkungan kemudian menjadi bagian dari persoalan hukum yang berujung pada penahanan dirinya.
Ia menegaskan bahwa kegiatan pengelolaan sampah merupakan bidang yang dicintainya sekaligus bagian dari profesinya sebagai pegiat lingkungan.
“Ini dedikasi total saya sebagai pegiat lingkungan, bukan semata untuk mencari keuntungan,” katanya.
Fei juga menanggapi tuduhan mengenai aktivitasnya di lingkungan KLH yang disebutnya sebagai “keliaran di KLH”.
Menurut dia, berbagai aktivitas tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pegiat lingkungan dan berkaitan dengan upaya pengelolaan sampah.
“Semua ini yang saya lakukan yang berhubungan dengan lingkungan adalah semata demi dedikasi dan profesi saya sebagai pegiat lingkungan,” ujarnya.
Masih Berharap Komunikasi
Fei mengatakan dirinya bersama keluarga telah berupaya membangun kembali komunikasi dengan pihak-pihak terkait agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Meskipun proses hukum kini telah berjalan di pengadilan, ia mengaku masih berharap komunikasi dapat kembali dibangun.
“Saya pikir ada hal yang lebih penting untuk kita kerjakan demi lingkungan, bukan masalah ego atau masalah kita,” kata Fei.
Menurutnya, persoalan lingkungan dan pengelolaan sampah membutuhkan energi serta kontribusi banyak pihak.
“Kita bisa sama-sama berkontribusi untuk Indonesia yang lebih bersih, Indonesia yang lebih baik, dan untuk kebaikan masyarakat serta lingkungan kita semuanya,” ujarnya.
Pertanyaan JPU
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahayudin mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Fei mengenai aktivitas dan kinerjanya selama bekerja sama dengan Fifie Rahardja.
Fei beberapa kali menjelaskan bahwa aktivitasnya bersama PT SRI, BSB, maupun Yayasan Solusi Bersinar Indonesia (YSBI) berkaitan dengan upaya pengelolaan sampah.
“Semata bagaimana kita bisa menangani sampah. Faktanya dari waktu ke waktu, semakin tidak dapat kita selesaikan,” ujarnya.
Menurut Fei, apabila terdapat persoalan keuangan maupun manajemen dalam kerja sama tersebut, semestinya masih dapat ditempuh mekanisme penyelesaian lain sebelum masuk ke ranah pidana.
“Adanya selisih paham keuangan atau manajemen, bukankah bisa kita selesaikan dengan cara yang lain yang lebih baik. Tanpa langsung ke ranah pidana seperti sekarang, hingga harus berpisah dengan dua anak saya,” tutur Fei dengan suara terbata-bata.
Kuasa Hukum: Ada Bukti yang Bisa Disampaikan
Sementara itu, kuasa hukum Fei, Ghazi Luthfi dan Taufik Ismail Gurbadi dari Anggaraksa Law Office, menyatakan terdapat perkembangan yang mereka nilai penting dari persidangan tersebut.
Menurut mereka, majelis hakim memberikan ruang agar sejumlah bukti yang sebelumnya belum tersampaikan dapat diajukan untuk diklarifikasi dalam persidangan berikutnya.
“Kita syukuri, tadi akhirnya majelis hakim setelah mendengarkan fakta-fakta tersebut memberikan kebijaksanaan dan diskresinya. Bukti-bukti tersebut yang sebelumnya oleh tim kuasa hukum sebelumnya tidak bisa tersampaikan, kini bisa disampaikan untuk diklarifikasi,” ujar kuasa hukum.
Mereka mengatakan bukti-bukti tersebut diharapkan dapat disampaikan pada persidangan berikutnya, Senin (21/9/2026).
Lebih lanjut, kuasa hukum menegaskan bahwa proses pembuktian di persidangan diharapkan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh.
“Tujuan dari pemidanaan itu kebenaran materiil. Yaitu, kebenaran yang sebenar-benarnya. Harapannya, proses hukum yang berjalan ini mendapatkan hasil yang maksimal,” pungkasnya.
(YR, HS, RD, Sud.)
BACA JUGA: Sidang Lanjutan Perkara Pegiat Lingkungan Fei Febriyanti Hadirkan Dua Saksi Ahli

