ALGIVON.ID – Sidang lanjutan ke-6 untuk nomor perkara 510/Pid.B/2026/PN Bdg berupa dugaan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Febriyanti kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (14/9/2026).
Kali ini Jaksa menghadirkan dua saksi ahli, yakni Pupung Faizal, ahli hukum perusahaan dari Universitas Padjadjaran Bandung, dan Rully Herdita Ramadhani, akademisi Universitas Padjadjaran Bandung yang memberikan keterangan terkait hukum pidana.
Selanjutnya Pupung menjelaskan mengenai transaksi perusahaan serta kewenangan organ perusahaan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Menurutnya, transaksi perusahaan merupakan setiap kegiatan atau peristiwa ekonomi yang melibatkan pertukaran nilai, baik berupa uang, barang, jasa maupun aset, yang dapat diukur dengan satuan moneter dan berdampak terhadap posisi keuangan perusahaan.
Pupung juga menjelaskan pembagian kewenangan antara direksi dan dewan komisaris dalam sebuah perseroan terbatas. Dewan komisaris memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan perusahaan serta memberikan nasihat kepada direksi.
Dalam kondisi tertentu, dewan komisaris juga dapat memanggil dan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), misalnya ketika direksi berhalangan atau terdapat kekosongan jabatan sesuai dengan anggaran dasar perusahaan.
Sementara itu, direksi memiliki tugas menjalankan pengurusan perusahaan dan menyampaikan berbagai laporan, termasuk laporan keuangan serta laporan mengenai kegiatan perusahaan.

Undang-Undang Perseroan Terbatas
Pupung menyebut ketentuan mengenai kewenangan dan tugas organ perseroan tersebut diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Sementara itu, ahli hukum pidana Rully Herdita Ramadhani memberikan keterangan mengenai Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Rully menjelaskan, pasal tersebut mengatur tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang menguasai barang karena hubungan kerja, profesi, atau menerima upah.
Dia juga menerangkan unsur melawan hukum atau wederrechtelijk dalam hukum pidana. Unsur tersebut merujuk pada perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku, baik hukum tertulis maupun tidak tertulis.
Rully kemudian menjelaskan mengenai kemungkinan pidana apabila terdapat pengalihan rekening perusahaan ke rekening pribadi.
Menurutnya, apabila pengurus, direksi, atau pegawai memindahkan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi secara melawan hukum, perbuatan tersebut dapat masuk dalam kategori penggelapan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP mengenai penggelapan.
Namun, sebelum seseorang dinyatakan melakukan penggelapan, menurut Rully perlu dilakukan pemeriksaan atau audit terhadap keuangan perusahaan. Audit tersebut dapat dilakukan oleh akuntan publik untuk mengetahui adanya transaksi atau pengalihan dana yang bermasalah.
Rully juga menyinggung asas ultimum remedium, yakni prinsip bahwa hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum.
Dengan demikian, apabila suatu perkara masih dapat diselesaikan melalui mekanisme lain, seperti sanksi administratif, denda, ganti rugi, atau jalur hukum perdata, penyelesaian melalui hukum pidana tidak serta-merta menjadi pilihan pertama.
Kepada redaksi Ghazi Luthfi dan Taufik Ismail Gurbadi dari Anggaraksa Law Office menyatakan kehadiran dua saksi ahli ini, bahwa penuntut umum maupun penyidik telah cacat secara prosedural untuk menetapkan proses ini ke ranah pidana. Dan keduanya sepakat,”harus dipenuhi dulu unsur-unsur proses yang dijalankan dalam undang-undang perseroan itu sendiri,”tuturnya.
Pada saat yang sama Gurbadi, menyatakan hal ini ini terlalu prematur untuk masuk pada pokok perkara pidana, dengan menambahkan – “berharap klien-kami dapat diberikan suatu putusan yang maksimal, atau pulihkan kembali nama baiknya, serta dibebaskan dari segala tuntutan.”
Sidang perkara dugaan penggelapan dalam jabatan ini masih berlanjut di Pengadilan Negeri Bandung, pada Rabu, 16 September 2026. (YR/HS/RD)
BACA JUGA: Sidang ke-5 Perkara Fei Febriyanti SR, Kuasa Hukum: Hasil Auditnya Tidak Riil

