Sel. Sep 1st, 2026

Sidang Fei Febrianti SR, Pegiat Lingkungan di PN Bandung, Kuasa Hukum: Dugaan Kurang Bukti, Seharusnya Lolos …

ALGIVON.IDSidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa Fei Febrianti SR, nomor perkara 510/Pid.B/2026/PN Bdg, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 31 Agustus 2026.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi yang memberikan keterangan berkaitan dengan dugaan penggelapan yang melibatkan PT Solusi Rahayu Indonesia (PT SRI), Bank Sampah Bersinar (BSB), Yayasan Solusi Bersih Indonesia (YSBI), serta PT Inovasi Gerakan Masyarakat (INGRAM).

Persidangan berlangsung cukup dinamis. Terdakwa Fei Febrianti SR bersama kuasa hukumnya, Ronald, beberapa kali mengonfrontir keterangan para saksi, terutama menyangkut konstruksi perkara dan besaran kerugian yang menjadi dasar dugaan tindak pidana.

Salah satu persoalan yang mengemuka adalah adanya perbedaan angka kerugian. Dalam persidangan muncul angka sekitar Rp1,05 miliar, sementara keterangan lainnya menyebut angka mencapai Rp1,5 miliar.

Perbedaan tersebut mendapat perhatian majelis hakim. Hakim meminta agar persoalan mengenai besaran kerugian dapat dijelaskan secara lebih terang, khususnya oleh JPU, mengingat masih terdapat silang perbedaan keterangan antara para saksi maupun dengan pihak terdakwa.

Beda Tagihan Rp300 Juta dan Rp600 Juta

Perdebatan lainnya muncul ketika Fei mempertanyakan nilai tagihan dari PT SRI kepada dirinya.

Menurut Fei, nilai tagihan yang dimaksud berada di kisaran Rp300 juta. Namun, salah seorang saksi menyebut angka yang berbeda, yakni sekitar Rp600 juta.

Perbedaan angka tersebut kemudian menjadi perhatian majelis hakim. JPU diminta menelusuri kembali dasar perhitungan dan dokumen yang berkaitan dengan tagihan tersebut agar tidak menimbulkan ketidakjelasan dalam perkara.

Dalam persidangan juga kembali dibahas keberadaan PT INGRAM yang disebut hadir pada 2023 dan diketuai Fei Febrianti. Kehadiran PT INGRAM menjadi bagian dari rangkaian keterangan saksi karena perusahaan tersebut disebut berada di tengah aktivitas yang berkaitan dengan PT SRI, BSB, dan YSBI.

Sementara itu, dalam keterangan yang muncul di persidangan, aktivitas BSB sendiri disebut telah berjalan sejak 27 September 2014.

Kompleksitas hubungan antara sejumlah entitas tersebut turut menjadi perhatian, termasuk munculnya dugaan mengenai pola “perusahaan dalam perusahaan”. Namun, persoalan tersebut masih menjadi bagian dari materi yang diperdebatkan dalam persidangan dan belum merupakan kesimpulan hukum.

Kuasa Hukum: Bukti Dinilai Belum Cukup

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Ronald, menyampaikan analisisnya mengenai jalannya persidangan.

Menurut dia, dari keterangan empat saksi yang hadir, termasuk materi yang disampaikan JPU, besaran kerugian dalam perkara tersebut belum dapat dipastikan secara meyakinkan.

Ia menilai kondisi tersebut memperlihatkan masih adanya persoalan mendasar dalam pembuktian perkara.

Ronald bahkan menyebut dugaan kriminalisasi terhadap Fei telah terasa sejak awal proses perkara. Namun, pernyataan tersebut merupakan penilaian dan dugaan dari pihak kuasa hukum terdakwa, bukan kesimpulan yang telah dibuktikan dalam persidangan.

Menurut Ronald, apabila bukti yang diajukan tidak cukup untuk membuktikan unsur-unsur dakwaan, semestinya Fei memiliki peluang untuk lolos dari jerat perkara tersebut.

Di sisi lain, proses pembuktian masih berlangsung dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap terdakwa.

ALGIVON.ID juga telah mengajukan sejumlah pertanyaan kepada kuasa hukum Alvin, antara lain mengenai kehadiran saksi pelapor Fifie Rahardja dalam persidangan berikutnya. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, belum diperoleh jawaban.

Sidang Berikutnya 7 September

Majelis hakim kemudian menyampaikan bahwa persidangan berikutnya akan digelar pada Senin, 7 September 2026.

Hakim juga meminta agar persidangan berikutnya dapat dimulai lebih pagi sehingga waktu pemeriksaan dapat berlangsung lebih leluasa.

“Sidang mendatang dilakukan pagi hari ya, agar kita lebih leluasa, tidak seperti sekarang waktunya sangat sempit,” ujar hakim.

Persidangan perkara Fei Febrianti SR pun masih akan berlanjut, dengan sejumlah persoalan terkait konstruksi perkara, keterangan para saksi, serta perhitungan kerugian yang masih menjadi bagian dari proses pembuktian di hadapan majelis hakim.

(HS/RD)

BACA JUGA: Sidang Ketiga Fei Febriyanti di PN Bandung Ungkap Kejanggalan Konstruksi Dakwaan

Related Post

One thought on “Sidang Fei Febrianti SR, Pegiat Lingkungan di PN Bandung, Kuasa Hukum: Dugaan Kurang Bukti, Seharusnya Lolos …”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *