Poin-Poin Klarifikasi Versi Febriyanti SR dalam Perkara Nomor 510/Pid.Sus/2026/PN Bdg

AlGIVON.ID Usai persidangan perkara Nomor 510/Pid.Sus/2026/PN Bdg dengan terdakwa Febriyanti SR di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu, 12 Agustus 2026, sejumlah poin klarifikasi disampaikan Febriyanti SR melalui surat yang dibagikan kepada awak media di sekitar lorong Ruang Soerjadi.

Surat tersebut berisi penjelasan dan sejumlah pertanyaan dari perspektif Febriyanti SR terkait perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara tersebut, Febriyanti SR didakwa terkait dugaan kerugian terhadap PT Solusii Rahayu Indonesia (PT SRI) yang disebut mencapai sekitar Rp1,05 miliar.

Dalam persidangan kedua, tiga saksi yang dihadirkan antara lain Ferry Husen, Direktur Bank Sampah Bersinar (BSB), Reza Surya Atmaja, serta Mori Halim selaku auditor internal.

Melalui klarifikasinya, Febriyanti mempertanyakan sejumlah hal, terutama mengenai kewenangan direktur, prosedur pengelolaan keuangan, keberadaan rekening perusahaan, penggunaan dana operasional, hingga metode audit yang menjadi dasar penghitungan dugaan kerugian.

Surat dari pihak Fei Febriyanti yang berisi poin- poin Klarifikasi terkait kesaksian para saksi Dalam sidang ke-2 di PN Bandung pada Rabu (12/8//2026). Foto: Rivansyah Dunda
Mempertanyakan Kewenangan Direktur

Dalam klarifikasinya, Febriyanti menegaskan bahwa tindakan yang dilakukannya selama menjabat sebagai direktur, menurut versinya, masih berada dalam kewenangan dan prosedur perusahaan.

Ia juga membantah telah merugikan perusahaan tempat dirinya berkiprah di Bank Sampah Bersinar sejak 2019 hingga 2024.

Menurut Febriyanti, selama periode tersebut dirinya justru ikut mengembangkan BSB hingga memiliki kiprah di tingkat nasional maupun internasional.

Karena itu, Febriyanti mempertanyakan apakah perkara tersebut semestinya masuk ke ranah pidana atau terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme internal perusahaan.

Ia juga mempertanyakan peran Fifie Rahardja selaku pendiri, khususnya mengenai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), batas kewenangan direktur, serta ada atau tidaknya persetujuan direksi maupun komisaris terhadap transaksi dengan nilai besar.

Rekening BCA dan Dana Operasional

Kepada Ferry Husen selaku Direktur PT SRI, Febriyanti mempertanyakan kebijakan pengelolaan keuangan yang selama ini disebut telah mengikuti standar operasional prosedur (SOP) PT SRI dan BSB.

Mengenai rekening BCA baru yang menjadi salah satu persoalan dalam perkara ini, Febriyanti menjelaskan bahwa rekening tersebut, menurut versinya, merupakan rekening resmi perusahaan dan tercantum dalam perjanjian kerja sama (PKS) serta diketahui bagian keuangan.

Menurut Febriyanti, rekening tersebut dibuat untuk memisahkan pengelolaan dana operasional pihak ketiga.

Ia juga menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk menopang operasional BSB yang disebut kerap mengalami kondisi minus.

Dalam klarifikasinya, Febriyanti mempertanyakan apakah pembukaan rekening tersebut memang diajukan dan disetujui perusahaan, termasuk siapa yang menjadi pihak yang menandatangani dokumen terkait.

Ia juga mempertanyakan ada atau tidaknya mutasi dana ke rekening pribadi.

Laporan dan Pertanggungjawaban Pihak Ketiga

Mengenai pekerjaan yang menggunakan dana pihak ketiga, Febriyanti menyebut seluruh kegiatan memiliki laporan, dokumentasi foto, serta bukti pendukung lainnya.

Menurutnya, seluruh pekerjaan tersebut telah diverifikasi dan mendapatkan apresiasi serta tidak mendapat komplain dari pihak terkait.

Kepada Ferry Husen, Febriyanti mempertanyakan apakah laporan tersebut benar-benar masuk ke dalam sistem PT SRI atau BSB dan apakah nilai pekerjaan sesuai dengan dana yang telah dikeluarkan, termasuk dengan angka sekitar Rp1,509 miliar yang disebut sebagai dugaan kerugian.

Ia juga mempertanyakan kepada Fifie Rahardja apakah pihak pemberi dana atau lembaga terkait mengetahui penggunaan dana tersebut untuk berbagai kegiatan operasional.

Mempertanyakan Proses Audit

Salah satu poin utama dalam klarifikasi Febriyanti adalah mengenai proses audit internal yang menjadi dasar munculnya angka dugaan kerugian sekitar Rp1,509 miliar.

Menurut Febriyanti, audit semestinya dilakukan secara menyeluruh dengan menelusuri setiap transaksi dan tujuan penggunaan dana sebelum kesimpulan mengenai kerugian perusahaan dibuat.

Ia mempertanyakan dari mana angka Rp1,509 miliar tersebut dihitung dan apa saja komponen yang dimasukkan dalam perhitungan kerugian.

Febriyanti juga mempertanyakan apakah sebelum perkara dilaporkan kepada aparat penegak hukum telah dilakukan upaya penyelesaian secara internal maupun melalui musyawarah atau mediasi.

Status PT INGRAM dan PT SRI

Dalam surat klarifikasinya, Febriyanti juga menyinggung hubungan antara PT INGRAM dan PT SRI.

Menurutnya, perlu diperjelas status kedua perusahaan tersebut, termasuk mengenai anggapan bahwa PT INGRAM merupakan anak perusahaan PT SRI.

Poin tersebut, menurut Febriyanti, perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan struktur hukum masing-masing perusahaan.

Hormati Proses Hukum

Di akhir klarifikasinya, Febriyanti SR menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menegaskan tidak bermaksud mendahului keputusan majelis hakim dan menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada persidangan.

Febriyanti juga berharap perkara tersebut dapat berjalan secara adil dan terang benderang berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak yang dihadirkan di persidangan.

Sementara itu, Deden Panji (32), salah seorang pengunjung yang hadir dalam persidangan kedua, mengaku masih penasaran dengan kehadiran Fifie Rahardja sebagai saksi.

“Kapan ya Bu Fifie Rahardja hadir sebagai saksi, penasaran nih. Motivasinya apa memperkarakan ini? Menurut saya perkara ini cenderung bernuansa perdata?” ujar Deden seusai persidangan.

Perkara Nomor 510/Pid.Sus/2026/PN Bdg masih berproses di PN Bandung. Persidangan ketiga dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 19 Agustus 2026, dengan agenda yang akan ditentukan sesuai proses persidangan.

(HS & RD)

BACA JUGA: Kata Hakim ke Penyidik: Hati-hati Tentukan Nilai Kerugian dalam Kasus Febriyanti SR