Sen. Sep 7th, 2026

Sidang ke-5 Perkara Fei Febriyanti SR, Kuasa Hukum: Hasil Auditnya Tidak Riil

ALGIVON.IDSidang ke-5 nomor perkara 510/pid.B/2026/PN Bdg berupa dugaan penggelapan dalam jabatan terhadap terdakwa Fei Febriyanti SR yang dikenal sebagai pegiat lingkungan pengolah sampah inovatif, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (7/9/2026). Kali ini, saksi Nurul sebagai saksi a de charges (yang meringankan) yang bekerja di bagian keuangan PT SRI mengaku, selama dirinya bekerja perusahaan tidak pernah menjalani audit.

Nurul dihadirkan dalam agenda pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa. Di hadapan majelis hakim, ia menerangkan sebelumnya pernah diperiksa penyidik Polda Jawa Barat terkait kegiatan PT. Solusi Rahayu Indonesia (SRI) dan PT Inovasi Gerakan Masyarakat (Ingram) serta dugaan penggelapan dana yang kemudian menyeret Febriyanti ke persidangan.

Dalam keterangannya, Nurul mengaku tidak mengetahui adanya penyimpangan dana yang dilakukan Febriyanti dalam kapasitasnya sebagai direktur perusahaan.

Menurut Nurul, pekerjaannya hanya berkaitan dengan pencatatan jurnal dan laporan keuangan. Informasi mengenai dugaan penggelapan tersebut, kata dia, sebelumnya hanya diketahuinya dari rekan kerja.

Saksi: Perusahaan tidak pernah ada audit

Nurul juga mengaku cukup terkejut ketika perkara tersebut kemudian dikaitkan dengan dugaan penggelapan. Pasalnya, selama dirinya bekerja, menurut dia, perusahaan tidak pernah melakukan audit terhadap laporan keuangan.

Menanggapi kesaksian tersebut, kuasa hukum Febriyanti, Ghazi Luthfi dari Anggaraksa Law Office, mempertanyakan dasar penghitungan kerugian sekitar Rp1,5 miliar yang digunakan dalam perkara tersebut.

Ghazi Luthfi Kuasa Hukum Fei Febriyanti dari Anggaraksa Law Office

Ghazi mengatakan, dari dokumen yang diperoleh pihaknya, terdapat proses yang disebut sebagai audit. Namun menurut dia, dokumen tersebut tidak berbentuk laporan audit sebagaimana mestinya dan lebih menyerupai rekapitulasi transaksi rekening.

“Dari dokumen yang kami dapatkan, yang kami ketahui dari penuntut umum sempat dilakukan quote-unquote ‘audit’. Tapi auditnya bukan audit sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ghazi.

Lebih lanjut Ghazi menjelaskan, dalam rekapitulasi itu tercatat sejumlah transfer dari rekening yang dipermasalahkan kepada beberapa pihak, antara lain terdakwa, PT INGRAM, BLUD, serta Maria Misela.

Lebih lanjut lagi, menurut Ghazi, keberadaan transaksi tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai penggelapan karena harus dilihat terlebih dahulu tujuan dan pertanggungjawaban masing-masing pengeluaran.

“Yang jadi isu adalah uang tersebut sebenarnya untuk apa? Semuanya itu sebenarnya bisa dipertanggungjawabkan. Tapi oleh penuntut umum dianggap sebagai uang-uang penggelapan,” paparnya.

Ghazi mencontohkan transaksi kepada Maria Misela yang menurut keterangannya digunakan untuk kebutuhan reimbursement project, perjalanan dinas, dan keperluan perusahaan lainnya.

Ia juga merujuk keterangan saksi dalam persidangan yang menyebut Febriyanti tidak pernah meminta reimburse maupun cash advance untuk kepentingan pribadi.

Menurut Ghazi, pengeluaran yang pernah dilakukan Febriyanti untuk kepentingan perusahaan justru mencapai ratusan juta rupiah, sementara reimburse yang tercatat kepadanya hanya sekitar Rp1 juta lebih.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum mempertanyakan penghitungan yang kemudian menghasilkan angka kerugian sekitar Rp1,5 miliar.

“Berarti hasil audit yang menentukan Rp1,5 miliar itu tidak ada. Bukan sebuah laporan audit yang betul. Itu hanya rekapitulasi uang,” kata Ghazi.

Setiap Transaksi Harus Diperiksa Berdasar Tujuan Penggunaan Beserta Dokumen Pertanggungjawaban

Ghazi menegaskan pihaknya masih akan menguji seluruh dokumen dan keterangan yang menjadi dasar dakwaan di persidangan. Menurut dia, setiap transaksi harus diperiksa berdasarkan tujuan penggunaan serta dokumen pertanggungjawabannya, bukan hanya berdasarkan aliran dana dalam rekening.

Ia juga mempertanyakan apakah terdakwa pernah dimintai penjelasan secara khusus mengenai penggunaan setiap transaksi yang kemudian dikategorikan sebagai bagian dari dugaan penggelapan.

“Apakah pernah ditanyakan kepada terdakwa ini dipergunakan untuk apa? Jawabannya tidak,” ujarnya.

Terkait dugaan kriminalisasi yang ditanyakan seusai sidang, Ghazi mengatakan pihaknya sebagai penasihat hukum tidak sependapat apabila transaksi-transaksi tersebut langsung dikategorikan sebagai penggelapan.

“Dibilang ada penggelapan? Tidak, tentu saja. Kami pasti mempertanyakan hasil auditnya juga karena tidak riil,” katanya.

Ghazi juga mengungkapkan pihaknya mempertanyakan sejumlah hal lain dalam proses perkara, termasuk pemeriksaan terhadap jajaran perusahaan dan laporan keuangan yang menurutnya perlu dibuka secara lengkap di persidangan.

Perkara tersebut masih berjalan di PN Bandung. Keterangan saksi maupun dalil kuasa hukum selanjutnya akan diuji bersama alat bukti lainnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Sidang lanjutan perkara ini akan dilakukan pada Senin, 14 September 2026 di PN Bandung. (HS & RD / YR).

BACA JUGA: Kuasa Hukum Fifie Rahardja ‘PT SRI’ Angkat Bicara Terkait Dakwaan Penggelapan Terhadap Pegiat Lingkungan Fei Febrianti

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *