
Kata Hakim ke Penyidik: Hati-hati Tentukan Nilai Kerugian dalam Kasus Febriyanti SR
ALGIVON.ID — Persidangan perkara dengan terdakwa Febriyanti SR di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu, 12 Agustus 2026, menghadirkan sejumlah saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di antaranya Ferry Husen, Direktur Bank Sampah Bersinar, Reza Surya Atmaja, serta Mori Halim selaku auditor internal.
Dalam persidangan kedua tersebut, Ferry mengatakan dirinya sebelumnya telah diperiksa penyidik Polda Jawa Barat terkait dugaan penggelapan yang disebut terjadi pada 2024.
Menurut Ferry, pihak manajemen kemudian menggelar pertemuan internal. Dalam pertemuan itu, kata Ferry, diperoleh informasi dari seseorang bernama Erwin mengenai adanya permintaan pengalihan rekening perusahaan PT Solusii Rahayu Indonesia (PT SRI) ke rekening yang disebut milik terdakwa.
PT SRI, yang berdiri sejak 2014, bergerak di bidang pengelolaan sampah organik dan telah bekerja sama dengan masyarakat. Ferry mengatakan, sistem pembayaran perusahaan sebelumnya berjalan normal.
Persoalan kemudian muncul setelah terjadi pengalihan rekening perusahaan yang memunculkan dugaan kejanggalan. Manajemen selanjutnya melakukan audit internal yang dikerjakan Mori Halim.
Di hadapan majelis hakim, Mori mengaku menemukan dugaan penyimpangan pada rekening perusahaan. Namun, ketika ditanya mengenai nilai kerugian, Mori menyebut angkanya sekitar Rp1,05 miliar.
“Rp1,05 miliar, itu pun baru dugaan,” ucap Mori dalam persidangan.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat perhatian majelis hakim. Hakim mengingatkan agar proses penentuan nilai kerugian dilakukan secara hati-hati karena berkaitan dengan nasib seseorang.
“Perhatikan ya, jangan asal mengucapkan,” ujar hakim.
Tidak Cukup jika Hanya Dugaan
Majelis hakim juga menyoroti pernyataan auditor internal mengenai nilai kerugian tersebut. Menurut hakim, angka sekitar Rp1,05 miliar belum cukup apabila hanya didasarkan pada dugaan, terlebih jika tidak didukung alat bukti dan dokumen yang memadai.
“Penyidik harus hati-hati menentukan hasil auditnya karena ini menentukan nasib seseorang,” tegas hakim dalam persidangan yang menyedot perhatian pengunjung.
Dalam persidangan yang sama, Ferry memaparkan bahwa sepanjang 2019 hingga 2024 belum pernah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Menurutnya, sejumlah persoalan yang dibahas secara internal perusahaan antara lain mengenai pengalihan rekening yang disebut dilakukan tanpa sepengetahuan Dewan Komisaris.
Ketika majelis hakim memberikan kesempatan kepada Febriyanti untuk menyampaikan keterangannya, ia membantah tudingan bahwa dirinya mengalihkan rekening PT SRI ke rekening PT INGRAM untuk kepentingan pribadi.
Usai persidangan, kepada awak media, Febriyanti mengatakan rekening BCA yang dipersoalkan merupakan rekening pertama milik perusahaan.
“Tidak ada niat sedikit pun untuk melakukan penggelapan dan tidak ada aliran dana ke pihak ketiga. Rekening yang baru digunakan untuk menutupi biaya operasional, semua pekerjaan itu harus dipertanggungjawabkan kepada pihak ketiga,” ujar Febriyanti.
Menurutnya, dana tersebut juga digunakan untuk menopang operasional Bank Sampah Bersinar yang disebut membutuhkan biaya cukup besar dan kerap mengalami kondisi minus.
Febriyanti juga mempertanyakan metode audit yang digunakan untuk menghitung dugaan kerugian perusahaan.
“Audit seharusnya dilakukan secara menyeluruh, dengan memverifikasi dan mengetahui tujuan penggunaan setiap dana yang keluar. Tidak serta-merta menunjukkan adanya penggelapan di tubuh perusahaan,” ujar Febriyanti.
Ia menilai kesimpulan mengenai dugaan penggelapan semestinya didasarkan pada pemeriksaan dan bukti yang lengkap, bukan semata-mata berdasarkan dugaan.
Perkara tersebut masih berproses di PN Bandung. Dalam persidangan, sejumlah pengunjung juga menyampaikan harapan agar saksi Fifie Rahardja dapat hadir memberikan keterangan.
“Kapan ya Bu Fifie Rahardja hadir sebagai saksi, penasaran nih. Motivasinya apa memperkarakan ini? Menurut saya perkara ini cenderung bernuansa perdata,” ungkap Deden Panji (32), pengunjung asal Bojongsoang, Bandung, yang hadir di ruang Soerjadi PN Bandung.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 19 Agustus 2026. Sejumlah fakta dan keterangan para saksi selanjutnya akan diuji berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak di hadapan majelis hakim.
(HS & RD/YR)
BACA JUGA: Sidang Kedua Fei Febrianti Digelar Rabu, Fifie Rahardja Dijadwalkan Bersaksi di PN Bandung
