Sab. Jul 25th, 2026

Dugaan Penggelapan Dana Rp1,05 Miliar oleh FF Pegiat Olah Sampah Inovatif – Berujung di Rutan Perempuan, Sukamiskin

ALGIVON.ID Kepada redaksi, Sabtu (26/7/2026), Alvin, kuasa hukum yang mewakili Bank Sampah Bersinar (BSB), memaparkan kronologi yang menjadi dasar langkah hukum kliennya.

Menurut Alvin, polemik bermula ketika Fei mendirikan PT Inovasi Gerakan Masyarakat (PT INGRAM) pada 2023 dengan alamat dan domisili hukum yang sama dengan Bank Sampah Bersinar (BSB). Ia menyebut pendirian perusahaan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Fifie Rahardja sebagai pendiri BSB sejak 2014. Sementara itu, Fei Febrianti SR (FF) baru bergabung dengan BSB pada 2019.

Persoalan, kata Alvin, memuncak setelah dilakukan pemeriksaan keuangan internal. Pihaknya menduga terdapat aliran dana dari sejumlah vendor yang seharusnya masuk ke rekening BSB, namun dialihkan ke rekening PT INGRAM maupun rekening pribadi FF.

“Total yang kami laporkan ke Polda Jawa Barat sekitar Rp1.050.000.000. Sebelumnya perkara ini sudah dimediasikan dan yang bersangkutan berjanji akan mengganti kerugian, namun tidak dilaksanakan. Karena itu kami melaporkannya ke Polda Jabar demi menjaga nama baik perusahaan dan hak-hak karyawan lainnya,” ujar Alvin.

Alvin juga menyampaikan bahwa hingga saat ini komunikasi dengan kuasa hukum FF, Ronald, tetap terjalin dengan baik. Ia sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat mengenai keterlibatan pihak lain. Menurutnya, Cun Cun Wijaya tidak memiliki hubungan langsung dengan pokok perkara yang sedang diproses.

Kuasa Hukum FF: Tempuh Restorative Justice

Sementara itu, beberapa hari sebelum keterangan dari pihak BSB disampaikan kepada redaksi, kuasa hukum FF, Ronald, membenarkan bahwa pihaknya bersama keluarga besar FF tengah menempuh upaya penyelesaian secara damai melalui mekanisme restorative justice.

Menurut Ronald, langkah tersebut merupakan bentuk iktikad baik untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi tanpa mengabaikan proses yang sedang berlangsung.

“Kami bersama keluarga besar Ibu FF sedang melakukan upaya perdamaian atau restorative justice. Tujuannya tidak lain ingin menyelesaikan persoalan ini dengan sebaik-baiknya, dan proses itu saat ini sedang dilakukan secara serius,” ujar Ronald kepada redaksi.

Ronald belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan proses tersebut maupun substansi perkara yang sedang ditangani penyidik.

Bussines to Bussiness (B2B) Kata Pemerintah 

Menanggapi konflik internal yang menyedot perhatian publik di jagat lingkungan hidup utamanya, pihak perwakilan pemerintah atau dinas terkait menegaskan posisi netralitas dan batas kewenangannya.

Pemerintah menolak untuk masuk ke dalam pusaran konflik personal atau dinamika internal manajemen antar individu. Fokus pemerintah sepenuhnya tertuju pada pemenuhan kontrak kerja sama secara institusional.

“Saya tidak berurusan dengan individu, saya berurusan dengan PT INGRAM secara lembaga. Kalau masalah pribadi atau internal mereka, sok selesaikan sendiri. Pemerintah tidak boleh ikut campur dalam business process internal, nanti bisa dianggap berbisnis,” ujar Walikota Bandung, Muhammad Farhan dalam acara Apel Siaga ‘Jabar Berseka’ (24/7/2026) di Sport Jabar Arcamanik Jl. Pacuan Kuda, Bandung.

Farhan menambahkan, selama kewajiban dan deliverable pekerjaan pengelolaan sampah yang tertuang dalam kontrak atau proposal tetap terpenuhi, “pemerintah akan menjaga kerja sama tersebut sesuai koridor hukum yang berlaku”, ujarnya sambil memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, Darto yang kebetulan berada di dekatnya.

Dijelaskan oleh Darto, memang benar telah ada kerja sama antara Pemkot Bandung  dengan PT INGRAM dalam hal reduksi cepat  volume sampah, teknologi anaerob untuk ekonomi sirkular, serta insinerator kapasitas 10 ton di TPST Babakan Sari. “Bagi saya mah, berharap persoalan ini segera diselesaikan dengan baik dan benar, “ tutur Farhan.

Kata Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat

Masih di tempat yang sama di Sport Jabar, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi hampir senada dengan Walikota Bandung, selain merasa terkejut, menyatakan agar persoalan ini segera diselesaikan dengan baik,” namun ini konteksnya harus saya lihat dulu ya, apa ada kaitan dengan urusan personal, persoalan ini akan saya lihat ya secara keseluruhan, ujarnya.

Sementara itu masih di Sport Jabar dalam acara yang sama, Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menyatakan: untuk memahami kasus ini secara keseluruhan, saya akan cek dan ricek,”ujarnya.

Narasi Dugaan Kriminalisasi

Di sisi lain, sejumlah aktivis lingkungan di Jawa Barat menilai proses hukum terhadap F F mengandung sejumlah kejanggalan. Mereka berpandangan bahwa F F, yang selama ini dikenal aktif dalam berbagai kegiatan lingkungan, diduga menjadi korban kriminalisasi.

“Ini mah kental nuansa kriminalisasi, kalau bisa sih selesaikan secara internal antar mereka.Janganlah utamakan ke nafsu memenjarakan orang. Sudah cukuplah penderitaan F F yang punya banyak kiprah positif dalam penanggulangan sampah utama di perkotaan. Saya percaya, dari peristiwa ini banyak hikmahnya bagi kita semua,” papar pegiat lingkungan Yan Rizal yang redaksi hubungi secara terpisah.

Informasi yang beredar menyebutkan FF telah menjalani masa penahanan lebih dari sepekan dalam rangka proses penyidikan. Sementara itu, upaya penyelesaian melalui jalur damai sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya disebut masih terus diupayakan.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Redaksi tetap membuka ruang bagi seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

Redaksi akan memuat tanggapan maupun klarifikasi dari para pihak apabila terdapat perkembangan baru dalam proses hukum maupun upaya penyelesaian sengketa yang sedang berlangsung. (HS/RD).

BACA JUGA: Hindari Kesan ‘Jeruk Makan Jeruk’, Korupsinikus: Limpahkan ke KPK, Bukan ke Ruang yang Menyisakan Curiga

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *