ALGIVON.ID – Di pertengahan tahun 2015, menyikapi masalah pencemaran lingkungan hidup di kawasan Rancaekek yang masih terjadi yang dilakukan oleh perusahaan tekstil yang berdampak buruk pada ekosistem anak sungai Citarum (Cikijing dan Citarik) yang bermuara di sungai Citarum.
Maka Koalisi Melawan Limbah (KML) yang terdiri Walhi Jawa Barat, Greenpeace, Pawapeling dan LBH Bandung telah melakukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) di PTUN Bandung untuk mencabut Surat Keputuan Bupati Sumedang terkait Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) kepada PT Kahatex, PT Five Start dan PT Insan Sandang.
Gugatan Dikabulkan
Kemudian, Pada hari Selasa, tanggal 24 Mei 2016, PTUN Bandung telah mengabulkan gugatan Koalisi Melawan Limbah (KML), dimana PTUN Bandung telah mengeluarkan Putusan Pencabutan atas Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) untuk 3 perusahan tersebut.
Dalam aksi di PTUN tanggal 24 Mei 2016 , jaringan organisasi dan komunitas lingkungan, kelompok pencinta alam dan elemen masyarakat lainnya mendeklarasikan dan menetapkan tanggal 24 Mei sebagai Hari Citarum, sebagai Tanda Kemenangan Lingkungan Hidup.
Walaupun pihak PT Kahatex dan perusahaan lainnya mengajukan banding dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2017, namun upaya perusahaan gagal dan dinyatakan putusan pemcabutan IPLC Inkrah di MA Perusahaan harus menghentikan pembuangan limbah cair yang di Kawasan DAS Citarum sekaligus harus menjalankan IPAL sebelum limbah cair dibuang ke anak-anak sungai Citarum di Kawasan Rancaekek yang bermuara di Sungai Citarum.
Pada awal tahun 2018, KML menyampaikan hasil putusan PTUN kepada Kantor Staf Presiden (KSP) dengan maksud melaporkan upaya masyarakat dan mendesak agar Presiden mengeluarkan kebijakan untuk memulihkan pencemaran dan kerusakan lingkungan DAS Citarum sejalan dengan kebijakan pola dan rencana pengelolaan wilayah sungai Citarum dengan melibatkan paran aktif dan partisiipasi komunitas/masyarakat.
Tanpa melibatkan para pihak dan publil, termasuk organisasi lingkungan hidup, Pada tanggal 14 Maret 2018, Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan (P3K) DAS Citarum.
Tidak ada nomenklatur kebijakan dan program Citarum Harum dalam regulasi ini. Karena mandat dalam perpres,, maka , Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 28 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan (PPK) DAS Citarum tahun 2019-2025 yang diubah menjadi Pergub Nomor 37 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi PPK DAS Citarum 2021-2025 serta berbagai Keputusan Gubernur lainnya yang mengatur sekretariat harian satuan tugas PPK DAS Citarum, Penunjukan Ketua Harian Satgas PPK DAS Citarum serta Tim Ahli Satgas PPK DAS Citarum dll.
Berkurangnya Kegiatan
Namun, sejak akhir tahun 2025, Pusat Sumber Daya Komunitas (PSDK) memantau di lapangan bahwa program dan kegiatan yang dijalankan oleh TNI, Satgas, OPD Provinsi, Tim Satgas dalam rangka implementasi Perpres dan Pergub terkait Rencana Aksi PPK DAS Citarum semakin berkurang bahkan tidak ada.
Ditemukan beberapa fakta lapangan lainnya seperti banjir masih terjadi saat musim hujan, masalah sampah masih belum terselesaikan, pembuangan limbah industri masih berlangsung, pengawasan TNI tidak ada, aktivitas penanaman dan pembibitan terhenti, bahkan sekretariat Satgas di beberapa sektor terlihat tidak ada aktifitasnya.
Merespon fakta-fakta lapangan dan dikaitkan dengan keberadaan regulasi Perpres Nomor 15 tahun 2018 serta Pergub Nomor 37 Tahun 2021 serta Keputusan Gubernur lainnya dan pemantauan di lapangan dimana program-program maka Pusat Sumber Daya Komunitas berinisiatif melakukan kajian terhadap keberadaan dan implementasi regulasi-regulasi tersebut.
Temuan fakta utama atas keberadaan dan implementasi regulasi terkait kebijakan P3K DAS Citarum, diantaranya:
1. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tidak memiliki batas waktu, hingga saat ini belum ada pencabutan atas perpres ini dan belum ada evaluasi komprehensif atas isi perpres dan implementasi program dan kegiatan yang tertuang dalam rencana sksi PPK DAS Citarum.
2. Isi Perpres Nomor 15 Tahun 2018 dan dokumen Rencana Aksi PPK DAS Citarum 2019-2025 tidak mengacu dan merujuk pada kebijakan pola dan rencana pengelolaan sungai Citarum yang dikeluarkan oleh kementrian PU dan disahkan oleh Menko Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan
3. Peraturan Gubernur No 37 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi PPK DAS Citarum 2021-2025 yang dikeluarkan Ridwan Kamil berbatas waktu, rencana aksi PPK DAS Citarum era Ridwan Kamil berakhir di tahun 2025. Arttinya, Gubernur Dedi Mulyadi harus membuat Pergub baru untuk menggantikan Pergub era Ridwan Kamil.
4. Hingga berakhirnya Pergub Rencana Aksi PPK DAS Citarum 2019-2025, belum ada evaluasi yang komprehensif yang melibatkan betbagai pihak atas kegagalan dan keberhasilan kebijakan Rencana Aksi PPK DAS Citarum 2019-2025.
5. Perpres Nomor 15 Tahun 2018, mengharuskan Bupati/Walikota di DAS Citarum berpartisipasi aktif dalam implementasi kebijakan P3K DAS Citarum, selama 7 tahun ke belakang, Peran Bupati/walikota sangat kecil.
6. Selama pelaksanaan perpers dan rencana aksi PPK DAS Citarum kurun waktu 2019-2025, pelibatan peran dan partisipasi komunitas/masyarakat sangat rendah. Padahal, sebelum ada Perpres, sudah berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan pencemaran dan kerusakan DAS Citarum
7. Ketidakjelasan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran dalam implementasi Perpres dan Rencana Aksi PPK DAS Citarum 2019-2025.
Dalam momentum 10 Tahun Hari Citarum pada 16 Mei 2026 ini, berdasarkan temuan kajian, maka Pusat Sumber Daya Komunitas (PSDK) DAS Citarum mengusulkan dan merekomendasikan sebagai berikut:
1. Presiden harus melakukan evaluasi isi/subtansi dan posisi Perpres No 15 tahun 2018 agar tidak terjadi tindih kebijakan mengingat telah adanya kebijakan pola dan rencana pengelolaan wilayah sungai Citarum yang dikeluarkan oleh kementrian PUPR. Evaluasi diperlukan untuk menghindari duaisme kebijakan dalam pengelolaan wilayah sungai Citarum.
2. Presiden, Kementrian, Gubernur dan Bupati/Walikota, TNI, Kepolisian dan pihak yang terlibat dalam implementasi Perpres dan Rencana Aksi PPK DAS Citarum harus melakukan Evaluasi Komprehensif atas kegagalan dan keberhasilan implementasi Perpres Nomor 15 tahun 2018 dan kebijakan Rencana Aksi PPK DAS Citarum 2019-2025.
3. Pemerintah Pusat harus tetap menjalankan peran dalam pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum
4. Sebagaimana dimandatkan dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2018, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebagai Dansatgas harus mengeluarkan kebijakan/regulasi mengenai Rencana Aksi PPK DAS Citarum yang merujuk/mengacu pada dokumen pola dan rencana pengelolaan wilayah sungai Citarum
5. Gubernur Jawa Barat harus memperkuat peran dan fungsi Tim Kordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air ( TKPSDA) WS Citarum sebagai wadah kordinasi para pihak dalam pengelolaan Sumber Daya Air DAS Citarum.
6. Berdasarkan kewenangannya, Bupati dan Walikota yang berada di DAS Citarum harus memastikan kebijakan dan program pencegahan dan penanganan pencemaran dan kerusakan di DAS Citarum masuk dalam kebijakan perencanaan pembangunan daerah (RKPD dan RPJMD)
7. Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus memperkuat kelompok masyarakat/komunitas yang telah peran aktif dalam merawat, memulihkan, menjaga, mencegah dan menangani pencemaran dan kerusakan DAS Citarum.
8. Pemerintah dan pemerintah daerah harus memastikan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kebijakan pengelolaan DAS Citarum dijalankan secara transparan dan akuntabel.
9. Mengajak masyarakat dan komunitas/kelompok masyarakat untuk terus berperan aktif dan berpartisipasi dalam merawat, memulihkan dan menjaga keberlanjutan lingkungan Citarum, mencegah dan menangani pencemaran dan kerusakan DAS.
(Siaran Pers)

