Esai Satire: Harri Safiari
Alkisah, KPK meminta maaf atas polemik pengalihan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah terkait dugaan kasus quota haji.
ALGIVON.ID – Permintaan maaf itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu (26/3/2026).
“Kami memohon maaf atas kegaduhan yang ada.”
Di Negeri Konoha Raya (NKR), maaf bukan akhir. Ia pembuka. Biasanya, setelahnya, publik diminta memahami—tanpa benar-benar dijelaskan.
Korupsinikus:
“Maaf itu bukan obat.
Ia hanya jeda… sebelum luka dijelaskan sebagai prosedur.”
Kritik publik disebut sebagai dukungan.

Korupsinikus:
“Kalau kritik adalah dukungan,
berarti rakyat sudah terlalu lama diajari diam… sambil tepuk tangan.”
Seorang Pejabat Anonim menyela:
“Publik harus percaya proses.”
Korupsinikus:
“Masalahnya, proses sering terlihat seperti jalan…
yang ujungnya hanya ke rumah tertentu.”
KPK menegaskan ini keputusan lembaga.
Korupsinikus:
“Kalau semua ikut memutuskan,
biasanya tak ada yang benar-benar bertanggung jawab.”
Dasar hukum disebut jelas.
Korupsinikus:
“Hukum itu lengkap.
Cukup lengkap untuk membenarkan apa saja—
bahkan yang terasa janggal.”
Intervensi dibantah.
Korupsinikus:
“Intervensi paling halus bukan yang datang dari luar…
tapi yang tumbuh jadi kebiasaan di dalam.”
Di luar gedung, pengadilan lain berlangsung: tanpa hakim, tanpa palu—hanya ingatan publik.
Korupsinikus:
“Masalahnya bukan satu keputusan.
Tapi pola.
Dan pola itu mulai bicara:
hukum tidak lagi buta—
ia mulai mengenal wajah.”
KPK sudah meminta maaf.
Penjelasan sudah ada.
Tapi satu hal belum selesai:
Korupsinikus (pelan):
“Di negeri ini, hukum tidak hilang.
Ia hanya… kadang memilih di mana harus tegas,
dan di mana cukup pulang lebih cepat.” (Selesai).
BACA JUGA: Antara Hak, Etika, dan Kekuasaan, Korupsinikus: Nepotisme Terus Ditafsir

