Esai Reflektif: Harri Safiari
Mahfumnya, demokrasi modern itu dibangun di atas satu fondasi yang tampak sederhana namun radikal: kesetaraan.
ALGIVON.ID – Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih. Dalam kerangka ini, pernyataan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (27/2/2026), bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan konstitusional yang sama, adalah afirmasi terhadap prinsip dasar tersebut.
Namun filsafat politik mengajarkan bahwa kesetaraan formal tidak selalu identik dengan keadilan substantif.
Gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu yang diajukan Raden Nuh dan Dian Amalia ke Mahkamah Konstitusi sesungguhnya membuka kembali perdebatan klasik dalam demokrasi: sampai di mana negara perlu membatasi hak demi menjaga etika kekuasaan? Apakah larangan terhadap keluarga petahana adalah bentuk diskriminasi, atau justru instrumen pencegahan konflik kepentingan?
Di titik inilah demokrasi memasuki wilayah yang tidak lagi hitam-putih.
Dalam teori politik, kekuasaan bukan sekadar jabatan. Ia adalah relasi. Ia membentuk jaringan pengaruh, simbol legitimasi, dan akses terhadap sumber daya.
Ketika seseorang berada dalam orbit kekuasaan, ia tidak berdiri di ruang hampa. Ia membawa—secara langsung maupun tidak—residu struktur yang sedang aktif bekerja, aslinya – Berkuasa!
Maka persoalannya bukan semata hubungan darah. Persoalannya adalah jarak yang adil antara kekuasaan yang sedang berlangsung dan kompetisi yang hendak dimasuki.
Demokrasi Etis…
Korupsinikus tokoh kontroversi yang hidup di Negeri Konoha Raya (NKR) —yang oleh sebagian orang dianggap paradoks hidup antara terang dan gelap—pernah mengatakan dalam sebuah diskusi kecil, “Hak itu fondasi demokrasi.
Tapi etika adalah atapnya. Tanpa atap, rumah tetap berdiri, namun tak lagi nyaman dihuni.”
Kalimat itu sederhana, namun menyentuh inti persoalan: demokrasi prosedural bisa berjalan tanpa pelanggaran hukum, tetapi demokrasi etis menuntut kesadaran untuk menahan diri.
Batasan Kekuasaan
Rubi teman dekat Korupsinikus menambahkan dimensi lain: krisis kepercayaan. Dalam masyarakat yang pernah mengalami trauma panjang praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, sensitivitas terhadap konflik kepentingan menjadi sangat tinggi. Reformasi 1998 bukan hanya peristiwa politik, melainkan momen kultural—pergeseran kesadaran kolektif bahwa kekuasaan harus dibatasi oleh norma!
Namun sejarah menunjukkan bahwa nepotisme tidak selalu hadir dalam bentuk kasar. Ia bisa tampil legal, rapi, dan argumentatif. Ia dapat berdiri di balik dalil hak konstitusional.
Di sinilah ironi demokrasi modern: sesuatu bisa sah secara hukum, tetapi tetap dipertanyakan secara moral.
Pertanyaan filosofisnya menjadi lebih dalam:
Apakah demokrasi cukup dijaga oleh aturan, atau ia memerlukan kebajikan dari para pelakunya?
Tradisi republikanisme klasik menekankan pentingnya civic virtue—keutamaan warga dan elite untuk menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi. Tanpa kebajikan itu, hukum hanya menjadi pagar minimal, bukan standar ideal.
Dalam konteks ini, Korupsinikus menanggapi perdebatan tentang keluarga petahana bukan sekadar isu pencalonan. Ia adalah cermin tentang kedewasaan politik kita.
Apakah elite bersedia menjaga jarak etis demi menghindari kesan konflik kepentingan? Ataukah semua akan dikembalikan semata-mata pada teks legal?
Korupsinikus, dengan senyum setengah ironis, pernah berkelakar, “Demokrasi kita akan benar-benar matang ketika rakyat tak lagi sibuk memastikan ijazah asli atau silsilah keluarga, melainkan fokus pada gagasan dan integritas.”
Humor itu terasa ringan, namun menyimpan harapan: bahwa politik suatu hari nanti tidak lagi dibayangi kecurigaan administratif, melainkan dipenuhi perdebatan visi.
Matang walau secara Utopia
Negeri utopia mungkin tidak pernah benar-benar ada. Tetapi dalam filsafat, utopia berfungsi sebagai horizon—arah yang memberi makna pada perjalanan.
Demokrasi yang elegan, kompetisi yang adil, dan kekuasaan yang dijalankan dengan kesadaran etis mungkin belum sepenuhnya terwujud.
Namun perdebatan seperti inilah yang menjaga kita tetap bergerak ke arahnya.
Mahkamah Konstitusi kelak akan memutus perkara ini berdasarkan konstitusi. Tetapi di luar ruang sidang, publik sedang menguji sesuatu yang lebih luas: integritas budaya politik kita.
Barangkali demokrasi bukan soal mencapai kesempurnaan. Ia adalah proses belajar kolektif untuk membedakan antara yang mungkin dilakukan dan yang seharusnya dilakukan.
Dan di antara hak serta etika, legalitas dan kelayakan, di situlah masa depan politik kita sedang dipertaruhkan—bukan untuk menjadi utopia, tetapi untuk mendekatinya dengan kesadaran yang lebih matang.
“Ya, demokrasi yang matang itu dengan arahan etika yang jelas, dibayangi utopia, sadarlah kita mempedomani-nya, sayangnya nepotisme itu terus ditafsir!” seru Korupsinikus sambil mohon permisi – “Sebentar mau ke belakang…” (Selesai namun Sudah).
BACA JUGA: Jadi Wakil Komandan Gaza, Korupsinikus: Siap Melucuti Israel… atau Melucuti Akal Sehat?

