Sel. Mei 19th, 2026

Sidang Gugatan Masyarakat Sunda vs Pemprov Jabar: Polemik Status Kujang

ALGIVON.ID – Drama hukum terkait status Kujang sebagai pusaka budaya Sunda kembali mengemuka di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung. Sidang lanjutan perkara class action nomor 292/Pdt.G/2025/PN/BDG, yang diajukan masyarakat Sunda melawan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dan DPRD Jabar, memasuki tahap pembuktian pada Selasa (26/8/2025).

Namun jalannya sidang diwarnai absennya para pihak utama, baik penggugat maupun tergugat. Ketidakhadiran ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat perkara yang sedang digugat menyangkut identitas budaya masyarakat Sunda.

Bukti Penting dari Pihak Penggugat

Meski demikian, tim kuasa hukum Paguyuban Advokat Sunda Indonesia (PAKSI), Kamaludin, S.H. dan Susane Febriyati, S.H., tetap memanfaatkan kesempatan untuk menyerahkan bukti kunci.

Mereka mengajukan putusan inkrah perkara pidana nomor 259/Pid.B/2011/PN.SBG tahun 2012, yang menegaskan bahwa kujang bukanlah senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Dalam putusan tersebut, pengadilan menegaskan bahwa Kujang adalah identitas, ciri khas, sekaligus benda yang disakralkan oleh masyarakat Sunda.

“Ini bukti hukum yang sahih. Pengadilan sudah lama menyatakan bahwa kujang bukan senjata. Jadi ini bukan soal keyakinan, melainkan fakta hukum,” tegas Kamaludin.

DPRD Jabar Berdalih Agama

Di sisi lain, DPRD Jabar dalam tanggapannya berpendapat bahwa menjunjung atau mensakralkan benda mati dianggap bertentangan dengan ajaran Islam. Argumen ini disebut-sebut turut memengaruhi terbitnya Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 238/M/2013 yang menetapkan kujang sebagai “senjata” dan bukan “pusaka”.

Pernyataan tersebut memicu ketegangan antara dua pandangan besar:

Pandangan budaya-historis, yang menempatkan kujang sebagai pusaka sakral sekaligus identitas masyarakat Sunda.

Pandangan legal-politis, yang mereduksi kujang menjadi sekadar senjata dan bahkan dianggap bertentangan dengan nilai keagamaan tertentu.

Pertaruhan Identitas Budaya

Sidang ini menjadi penanda penting dalam perjalanan hukum dan budaya di Indonesia. Putusan mendatang tidak hanya akan menentukan status hukum kujang, tetapi juga menguji sejauh mana hukum mampu mengakomodasi nilai-nilai historis dan spiritual masyarakat lokal di tengah tarik-menarik politik serta tafsir agama.

Publik kini menanti: apakah pengadilan akan meneguhkan kujang sebagai pusaka budaya Sunda, atau tetap memandangnya sebatas senjata? Jawaban itu akan menjadi catatan penting bagi masa depan warisan budaya di Indonesia. ( HS & RD/R)

BACA JUGA: PAKSI Kota Bandung Gugat Pemprov Jabar 7 Miliar atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Perihal Kujang 

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *