Oleh: Harri Safiari
ALGIVON.ID – KPK menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp16,39 miliar kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat (11/2/2026). Tanah dan bangunan hasil perkara korupsi yang telah inkrah, akan diubah menjadi sekolah, ruang terbuka hijau, fasilitas Samsat, dan rumah dinas.
Kabar baik? Tentu.
Namun dalam tata kelola yang sehat, pengembalian aset hasil korupsi bukanlah kabar luar biasa. Ia adalah kewajaran. Justru ketika publik merasa perlu bertepuk tangan, di situlah kita patut bertanya: mengapa yang normatif terasa heroik?
Dalam literatur pemberantasan korupsi, asset recovery adalah pilar utama. Menghukum pelaku tanpa memulihkan kerugian negara sama saja dengan menegakkan moralitas simbolik tanpa keadilan substantif. Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum; ia adalah pengingkaran terhadap kontrak sosial. Ketika anggaran pendidikan atau pelayanan publik diselewengkan, yang dirusak bukan hanya neraca keuangan, melainkan kepercayaan kolektif.
Karena itu, setiap rupiah yang kembali bukan sekadar angka—ia adalah upaya memulihkan legitimasi negara.
Namun kita tidak boleh berhenti pada seremoni. Dalam skala kerugian negara akibat korupsi yang mencapai triliunan rupiah, angka Rp16,39 miliar masihlah serpihan atawa hanya seuprit! Penting sebagai preseden, tetapi belum cukup sebagai sistem.
Masalah mendasarnya adalah lambannya penguatan regulasi perampasan aset yang komprehensif. Tanpa mekanisme yang tegas, cepat, dan progresif, korupsi tetap rasional secara ekonomi: keuntungan besar, risiko bisa dinegosiasikan. Selama insentif finansialnya tidak dihancurkan total, korupsi akan selalu menemukan bentuk baru.
Di sinilah urgensi reformasi hukum perampasan aset menjadi nyata. Negara harus memastikan bahwa setiap hasil kejahatan dapat disita dan dikembalikan secara efektif, bahkan dalam skema pembuktian terbalik atau non-conviction based forfeiture (NCB) yang lazim dalam praktik internasional. Tanpa itu, kita hanya mengelola akibat, bukan memotong akar.
Di sudut lain Negeri Konoha Raya, Rubi—pegiat antikorupsi yang hidupnya sering lebih bersih daripada isi rekeningnya—menyampaikan kabar ini kepada Korupsinikus, figur alegoris yang lama membatu oleh pembiaran.
Korupsinikus melambangkan kesadaran publik yang kerap beku: marah sesaat, lalu lupa. Ia baru “siuman” ketika diguncang fakta bahwa uang yang dahulu dicuri kini akan menjadi ruang kelas dan taman kota.
“Lebih baik terlambat daripada tidak,” kata Rubi.
Bijak, tetapi belum cukup. Sebab dalam adagium hukum, keadilan yang tertunda tetap menyisakan biaya sosial. Setiap keterlambatan pemulihan berarti keterlambatan pembangunan.
Lalu Rubi melamun.
Bagaimana jika di salah satu tanah rampasan itu benar-benar menjadi kantor Samsat? Atau sekolah? Atau taman kota? Dan menjadi fasilitas publik lainnya?
Bagaimana jika di salah satu sudutnya terpasang plakat kecil bertuliskan:
Fasilitas ini dibangun dari aset rampasan perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Uang yang dahulu diselewengkan dari rakyat, kini dikembalikan untuk rakyat.
Gagasan itu mungkin terdengar sederhana. Bahkan mungkin dianggap terlalu simbolik, bahkan mengada-ada, mungkin ya?.
Namun dalam perspektif tata kelola modern, simbol adalah instrumen pendidikan publik. Transparansi bukan hanya soal laporan keuangan, tetapi juga soal ingatan kolektif. Bangunan publik yang menyimpan kisah asal-usulnya dapat menjadi pengingat permanen bahwa korupsi tidak pernah benar-benar menguntungkan.
Hukuman menciptakan efek jera bagi pelaku.
Tetapi ingatan publik menciptakan efek jera bagi generasi berikutnya.
Pertanyaannya kini sederhana: apakah negara ingin menjadi negara yang mengingat, atau negara yang mudah lupa?
Jika setiap aset rampasan hanya berpindah papan nama tanpa narasi, publik hanya melihat gedung. Tetapi jika negara berani menuliskan kisahnya, publik melihat pelajaran dan pesan moral yang subtil.
Pengembalian Rp16,39 miliar ini adalah langkah. Ia patut diapresiasi. Namun apresiasi tidak boleh mematikan nalar kritis. Yang dibutuhkan bukan sekadar preseden, melainkan sistem yang konsisten.
Sebab pada akhirnya, negara yang adil bukan hanya negara yang menghukum, tetapi negara yang memulihkan. Bukan hanya memenjarakan, tetapi mengembalikan. Bukan hanya menutup kasus, tetapi membuka kesadaran.
Rubi menatap senja dan berbisik pelan, “Semoga bukan sekadar kesetrum sesaat.”
Jika hukum benar-benar bekerja hingga ke akar insentifnya, jika aset rampasan menjadi monumen ingatan publik, maka mungkin—untuk sekali ini, keadilan sedang menemukan jalannya. (Selesai)
BACA JUGA: Pers sebagai Pilar Keempat Demokrasi, Korupsinikus: Itu Buaian

