Jum. Mei 8th, 2026

Hacker Bjorka Tertangkap, Korupsinikus: “No Connection with Mang Endun Pedagang Siomay”

Cerpen Satir: Harri Safiari

ALGIVON.ID — Ibarat dunia berkembaran, setiap kehebohan di Negeri Konoha Nyata (NKN) selalu berpantulan di Negeri Konoha Raya (NKR) — negeri gaib tempat bersemayamnya Korupsinikus, sang legenda absurd, mantan koruptor kawakan yang konon belum tentu mau insaf.

Ia adalah reinkarnasi berpangkat sepuluh, hasil tubrukan antara tubuh dan roh di lorong waktu ZFK–206, ruang ganjil yang berkelok tanpa arah selama berabad-abad. Dahulu, Korupsinikus hanyalah pegawai rendahan di NKN. Namun gara-gara membuka amplop suap ke–2005, ia dikutuk menjadi batu selama ribuan tahun — dipajang bersebelahan dengan fosil Pithecanthropus erectus soloensis di museum geologi bergengsi yang tiket masuknya sepadan dengan kualitas isinya. Sayang, pengunjungnya terbilang sepi disandingkan dengan mall di sampingnya.

Konon, fosil manusia purba itu di NKN ditemukan oleh paleontolog asal Jerman, Dr. Gustav Heinrich Ralph von Koenigswald, pada 1931–1933 di Ngandong, Lembah Bengawan Solo, Jawa Tengah. Bedanya, fosil manusia purba itu dikagumi, sedangkan batu Korupsinikus dilupakan — kecuali oleh para peneliti korupsi yang gagal paham, serta selalu bekerja uring-uringan.

Kini, setelah bebas dari kutukan dan gentayangan di NKR, Korupsinikus kembali dibuat pening oleh kehebohan baru: penangkapan Bjorka, hacker muda berumur 22 tahun yang dituduh meretas 341 ribu data pribadi anggota Pengaman Khusus, dan 4,9 juta data nasabah bank swasta.

Bjorka di NKN ditangkap di Sulawesi Utara sekitar November 2025 lalu, diiringi gegap-gempita pemberitaan — seolah dunia digital baru saja diselamatkan dari kehancuran total.

Namun di tengah hiruk-pikuk itu, ada kisah yang membuat jidat Korupsinikus berkerut, dan bibirnya tersenyum sinis.

“Aneh tapi biasa,” katanya enteng. “Bjorka asli bermunculan di mana-mana. Masing-masing ngaku paling sahih. Mirip caleg yang semua merasa paling mewakili rakyat — padahal yang diwakili cuma nafsu jabatan, dan praktik tipu muslihat.”

Yang lebih absurd lagi, tiba-tiba muncul nama Mang Endun (45), pedagang siomay asal Kiaracandung, Kota Bumbang, NKR. Ia dituding terlibat dalam kasus yang sama, lengkap dengan label mentereng: TPPU — Tindak Pidana Pencucian Uang, mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 3, yang ancamannya: penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar DK (Dollar Konoha).

Padahal omzet harian Mang Endun paling banter setara lima karung beras kelas bansos. Hidupnya sederhana: tahu cara membuat siomay tetap hangat, dan tahu cara menolak pelanggan yang suka ngutang tanpa malu.

Korupsinikus, yang biasanya alergi membela kaum kecil, kali ini tampak lain. Ia menghela napas panjang, matanya menatap jauh ke langit kelabu NKR.

“Saya harus mati-matian menjelaskan,” ujarnya getir, “bahwa kebenaran hakiki sering terkubur di bawah tumpukan laporan resmi — terutama laporan kasus yang terlalu fenomenal untuk diselidiki dengan akal sehat.”

Lalu, dengan nada tegas yang menggema di antara lorong waktu, Korupsinikus berkata:

“Jangan-jangan, yang dicari cuma kambing hitam. Kalau begitu, biar saya katakan lantang: It has no connection with Mang Endun, pedagang siomay! Ia wong cilik, jujur tanpa cela, bahkan rekening bank pun tak punya secuil pun.”

Setelah itu, Korupsinikus terdiam lama.
Hanya terdengar denting sendok Mang Endun yang mengaduk saus kacang di ujung lorong yang sumpek dan berbau apek — entah menandai akhir dari kutukan baru, atau awal dari lelucon dehumanisasi yang lebih getir lagi (Selesai)

BACA JUGA: Koruptor Mengeluh, Begini Kata Korupsinikus: Tabahlah…

 

 

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *