Rab. Apr 22nd, 2026

Mahkamah Agung Wajib Beri Fatwa Pengembalian Aset Korban dari Perkara Terpidana Irfan Suryanagara

Gedung Mahkamah Agung. (www.mahkamahagung.go.id)

ALGIVONKorban berinisial ST meminta agar Mahkamah Agung (MA) wajib memberikan Fatwa pengembalian aset kepada dirinya selaku korban dari terpidana Irfan Suryanagara. Ia menegaskan hal tersebut saat awak media menemuinya pada Rabu, (21/2/2024), di Kabupaten Bandung.

ST mengungkapkan hal tersebut setelah beberapa waktu Pengadilan Negeri Bale Bandung (PN Bandung) menolak PK (Peninjauan Kembali) terpidana Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati. Pihak Kepolisian menyebut dalam keterangan sebelumnya soal kewajiban pengembalian aset-aset dan rekening bank beserta isinya dalam bentuk rekening/saldo milik korban. Kemudian ia menggarisbawahi mengenai putusan akhir Mahkamah Agung (MA). MA wajib memberikan Fatwa agar para instansi terkait mematuhi Undang Undang Peradilan. “Maka MA wajib memberi Fatwa mengembalikan aset aset tersebut kepada korban, agar tidak berlarut-larut penyelesaian perkara kepada korban,” tegas ST.

Daftar aset korban yang diduga dikuasai Endang Kusumawati istri terpidana Irfan Suryanagara. Dok. Pribadi

Selanjutnya ia menyoroti putusan akhir MA secara inkrah dan putusan final akhir dalam tingkat tertinggi dalam sistem peradilan. “Pihak manapun tidak boleh menginterverensi peradilan yang sah. Sekalipun terpidana saat ini memiliki adik kandung yang berada di lingkungan Mahkamah Agung dan menduduki Jabatan Kasubag Kepegawaian,” ungkap ST.

Menurut ST, dalam putusan akhir akan terlihat bilamana pihak lain ikut mengintervensi perkara terpidana Irfan Suryanagara dan isterinya Endang Kusumawati. ST mengakhiri paparanya dengan menyarankan terpidana mengembalikan aset yang tidak termasuk dalam perkara tanah dan bangunan di Komplek Setraduta Lestari F3 dan aset lainnya secara sah.

BACA JUGADirektur PT BIG Kembali Berulah Usai Sidang Penggelapan Kain

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *