ALGIVON.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 10 bulan penjara kepada Fei Febriyanti SR (41), untuk no perkara 10 Pid.B/2026/PN Bdg. mantan Direktur PT Sri Rahayu Indonesia (PT SRI) sekaligus CEO Bank Sampah Bersinar (BSB), dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan, Kamis (15/10/2026).

Putusan lebih ringan 1 tahun 2 bulan dari tuntutan JPU Rahayudin yang menuntut 3 tahun penjara. Fei dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara yang berkaitan dengan Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 374 KUHP.
Sidang vonis digelar di ruang sidang anak PN Bandung yang dipadati pengunjung. Usai putusan dibacakan, Fei mencucurkan air mata. Ibundanya yang masuk ke ruang sidang juga tak kuasa menahan sedih dan sempat memohon keringanan kepada majelis hakim.
Hakim mempersilakan terdakwa mengajukan banding. Sidang ditutup dengan ketukan palu.Atas vonis tersebut, Fei menyatakan pikir-pikir.
Kuasa Hukum: 273 Varian Bukti Tidak Dipertimbangkan PenuhTim kuasa hukum,
Fingky Ayu Andriyani, S.H., M.H., menyatakan kecewa.“Tentu saja kami kecewa. Berarti, semua bukti yang sudah kami sampaikan di persidangan itu tidak dipertimbangkan secara penuh oleh majelis hakim,” ujar Fingky.Menurut Fingky, pihaknya telah mengajukan 273 varian bukti dan telah mempersoalkan perbedaan nominal dalam dakwaan dan tuntutan jaksa.
Ia juga mempertanyakan relevansi hasil audit yang menjadi pertimbangan hakim.“Ini kan seharusnya bukan termasuk ke dalam ranah pidana, tetapi permasalahan di dalam perusahaan yang seharusnya masuk ke dalam ranah perdata,” katanya.
Pernyataan tersebut adalah pandangan pembela. Penilaian kesalahan dan penerapan hukum tetap merujuk pada putusan majelis hakim dan mekanisme upaya hukum yang tersedia.
Ikat Kepala “Justice for Fei”Puluhan pendukung mengenakan ikat kepala bertuliskan Justice for Fei, berasal dari komunitas pegiat sampah dan Persaudaraan Alumni Fakultas Hukum angkatan 2002.

Pegiat medsos lingkungan, Dodi Permana, menyebut putusan ini memprihatinkan.“Saya turut merasa kecewa berat atas putusan Pak Hakim ini. Ini berbahaya bagi para pegiat olah sampah,” ujar Dodi.
Ia mengingatkan pegiat sampah agar lebih berhati-hati dalam tata kelola internal perusahaan.Pernyataan Dodi merupakan pandangan pendukung terdakwa. Dampak perkara terhadap perlindungan pegiat lingkungan tetap harus dinilai berdasarkan fakta hukum yang berlaku.Dengan sikap pikir-pikir, peluang banding masih sangat terbuka.(HS & RD)

