Rab. Sep 2nd, 2026

Kuasa Hukum Fifie Rahardja ‘PT SRI’ Angkat Bicara Terkait Dakwaan Penggelapan Terhadap Pegiat Lingkungan Fei Febrianti

ALGIVON.IDTerhitung pada 1 September 2022, redaksi secara langsung menerima pandangan dari  Alvin Wijaya Kesuma, SH., MH., selaku Kuasa Hukum Fifie Rahardja pendiri PT Solusi Rahayu Indonesia (PT SRI).

Berikut pandangan Kuasa Hukum Fifir Rahardja ini, terkait nomor perkara 510/Pid.B/2026/PN Bdg, yang pada 31 Agustus 2026 lalu telah berlangsung sidang ke-4 di PN Bandung.

Pidana Tetap Berjalan

Secara utuh, Alvin Wijaya Kesuma menyatakan secara tertulis, bahwa pasal 374 KUHP sedangkan di KUHP baru pasal 488 merupakan delik formil yaitu barang yang ada di tangannya adalah bukan karena kejahatan namun pengelolaan barang tersebut baik seluruhnya maupun sebagian dikelola secara melawan hukum sehingga Pertanggungjawaban pidana tetap berjalan meskipun pelaku berniat atau sudah mengembalikan barang yang digelapkan.

Kuasa Hukum Fifie Rahardja, Alvin Wijaya Kesuma, SH., MH.
Dana Talang?

Bahwa harus dipahami 374 saat ini 488 merupakan penggelapan dengan pemberatan karena jabatan, profesi atau hubungan kerja maka faktor kerugian secara pidana dilihat secara nyata dan konkrit sehingga walupun terdapat perbedaan nilai kerugian terdakwa Fei telah menggunakan hak perusahaan yang dialihkan ke rekening pribadi terdakwa dan perusahaan terdakwa PT. Inovasi Gerakan Masyarakat faktanya pembelaan terdakwa dengan bahasa untuk membayar dana talang atau dana pinjaman menjadi modus untuk mengambil keuntungan yang sifatnya pribadi dan tanpa persetujuan dari PT. Solusi Rahayu Indonesia. dan dapat dikategorikan penyelundupan keuntungan.

Report Penggunaan

Sebetulnya apabila sejak awal ada itikad baik terdakwa sebagai seorang direktur tidak sulit untuk menyampaikan terdapat proyek Tangerang atau Toba kepada organ dari PT. Solusi Rahayu Indonesia untuk mencari solusi baik untuk menyiapkan anggaran dan menghitung pendapatan tetapi faktanya Terdakwa sebagai seorang direktur tidak pernah memberikan report penggunaan anggaran perusahaan baik kepada divisi keuangan maupun kepada pemegang saham terlebih kepada ketua yayasan.

Perlu diketahui PT. Solusi Rahayu Indonesia merupakan perusahaan baru untuk pengelolaan sampah yang sampai dengan saat ini belum memperoleh keuntungan dan upah dari terdakwa sebagai direktur dibayar dengan menggunakan uang pribadi ketua Yayasan agar PT. Solusi Rahayu Indonesia dapat beroperasi. (Rls).

BACA JUGA: Sidang Fei Febrianti SR, Pegiat Lingkungan di PN Bandung, Kuasa Hukum: Dugaan Kurang Bukti, Seharusnya Lolos …

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *