Sidang Ketiga Fei Febriyanti di PN Bandung Ungkap Kejanggalan Konstruksi Dakwaan

Ditulis oleh

di

ALGIVON.ID Sidang ketiga perkara Nomor 510/Pid.B/2026/PN Bdg dengan terdakwa Febriyanti SR alias Fei Febrianti dalam perkara dugaan penggelapan dana di PT Solusi Rahayu Indonesia (SRI), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (19/8/2026).

Persidangan yang berlangsung di Ruang Anak tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satu saksi yang memberikan keterangan ialah Mika Michaella, yang diketahui pernah menjadi staf terdakwa saat Fei berkiprah di PT SRI.

Keterangan Mika di hadapan Majelis Hakim justru membuka sejumlah pertanyaan mengenai konstruksi perkara, khususnya terkait mekanisme penggunaan dan penggantian dana dalam operasional perusahaan.

Dalam kesaksiannya, Mika memaparkan pola pengelolaan keuangan PT SRI, termasuk mekanisme reimbursement atau penggantian uang pribadi karyawan yang terlebih dahulu digunakan untuk membiayai kebutuhan perusahaan maupun pelaksanaan proyek.

Menurut keterangan saksi, mekanisme tersebut bukan sesuatu yang berdiri sendiri, melainkan dilakukan dalam kondisi tertentu ketika kebutuhan operasional perusahaan harus tetap berjalan.

Dana Pribadi untuk Menjaga Proyek Tetap Berjalan

Salah satu poin yang mengemuka dalam persidangan adalah penggunaan rekening pribadi yang kemudian menjadi bagian dari persoalan dalam dakwaan JPU.

Mika menjelaskan, pada saat tertentu kas PT SRI dalam kondisi kosong. Dalam situasi tersebut, terdakwa disebut terlebih dahulu menggunakan dana pribadi untuk membiayai kebutuhan perusahaan maupun proyek yang sedang berjalan.

Penjelasan tersebut kemudian diperkuat dari sudut pandang kuasa hukum terdakwa, Ronald. Ia menggambarkan kondisi tersebut dengan istilah Sunda, “ngagoreng lauk ku gajihna,” yang kurang lebih bermakna menjalankan kegiatan perusahaan dengan menggunakan dana sendiri terlebih dahulu.

Persoalan muncul ketika dana pribadi yang telah dikeluarkan tersebut kemudian diganti melalui mekanisme reimbursement.

“Ketika pegawai melakukan reimbursement, justru kemudian dilaporkan melakukan penggelapan,” demikian kurang lebih penjelasan Ronald seusai persidangan.

Keterangan tersebut menjadi salah satu titik yang dipersoalkan tim kuasa hukum karena berkaitan langsung dengan konstruksi dugaan penggelapan yang didakwakan kepada Fei.

Persoalan Perbedaan Nilai Tagihan Proyek

Persidangan juga mengungkap adanya persoalan mengenai nilai transaksi atau tagihan proyek yang disebut dalam dakwaan.

Dalam keterangannya, nilai salah satu proyek disebut sekitar Rp300 juta. Dari nilai tersebut, pembayaran dilakukan dua kali dengan jumlah bersih yang diterima sekitar Rp294 juta setelah adanya pemotongan Pajak Penghasilan (PPh).

Namun, menurut pihak terdakwa, angka yang kemudian muncul dalam konstruksi dakwaan JPU disebut mencapai sekitar Rp600 juta.

Perbedaan angka tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan karena menyangkut dasar penghitungan nilai kerugian maupun dana yang dipersoalkan dalam perkara.

Meski demikian, persoalan mengenai perbedaan nilai tersebut masih menjadi bagian dari materi persidangan dan perlu diuji lebih lanjut melalui keterangan saksi maupun alat bukti lainnya.

Suasana sesaat sebelum sidang ke -3 untuk nomor perkara 510/Pid.B/2026/PN Bdg (19/8/2026) di PN Bandung.
Kinerja Terdakwa Dipersoalkan atau Justru Dipertanyakan?

Di sisi lain, persidangan juga menyinggung rekam jejak Fei dalam menjalankan berbagai proyek PT SRI.

Menurut keterangan yang muncul di persidangan, sejumlah klien proyek, baik dari instansi pemerintah maupun perusahaan swasta, disebut memberikan respons positif terhadap pelaksanaan pekerjaan yang ditangani terdakwa.

Di antara pihak yang disebut adalah Kementerian Lingkungan Hidup serta perusahaan swasta seperti Mitsubishi.

Bahkan, dalam kegiatan studi ke Denmark, Fei disebut menggunakan dana pribadi untuk membiayai kebutuhan tertentu tanpa adanya komplain dari pihak ketiga yang terkait dengan kegiatan tersebut.

Keterangan-keterangan itu menjadi penting untuk melihat secara utuh konteks hubungan keuangan antara terdakwa, perusahaan, dan kegiatan proyek yang kini dipersoalkan dalam perkara pidana tersebut.

Saksi Kunci Dua Kali Mangkir

Hal lain yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah ketidakhadiran Fifie Rahardja, pihak Yayasan Solusi Bersinar yang disebut sebagai salah satu saksi penting dalam perkara ini.

Fifie disebut telah dua kali tidak memenuhi panggilan JPU untuk memberikan keterangan di persidangan. Padahal, menurut tim kuasa hukum terdakwa, keterangan Fifie tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dinilai penting untuk mengurai duduk perkara secara lebih lengkap.

Karena itu, tim kuasa hukum mendorong Majelis Hakim agar mempertimbangkan pemanggilan secara paksa terhadap saksi tersebut.

Langkah itu dinilai penting agar berbagai persoalan yang muncul dalam perkara, termasuk asal-usul dana, kondisi kas perusahaan, mekanisme reimbursement, serta hubungan antara yayasan dan PT SRI, dapat diuji secara terbuka di persidangan.

Bagi tim kuasa hukum, kehadiran saksi kunci diperlukan agar perkara tidak hanya dilihat dari satu sisi, tetapi dapat dikonstruksikan berdasarkan seluruh rangkaian fakta yang terungkap di persidangan.

Menunggu Pembuktian di Persidangan

Rangkaian keterangan dalam sidang ketiga tersebut setidaknya memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai konstruksi dakwaan, terutama terkait mekanisme penggunaan dana pribadi, reimbursement, kondisi kas perusahaan, serta perbedaan nilai transaksi yang disebutkan.

Namun, seluruh persoalan tersebut masih harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan. Keterangan saksi, dokumen, dan alat bukti lainnya nantinya akan menjadi dasar bagi Majelis Hakim dalam menilai apakah unsur-unsur pidana yang didakwakan kepada terdakwa benar-benar terpenuhi.

Persidangan perkara Nomor 510/Pid.B/2026/PN Bdg selanjutnya dijadwalkan kembali pada 31 Agustus 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU.

Persidangan tersebut diharapkan dapat semakin membuka konstruksi perkara secara utuh sehingga proses penegakan hukum berjalan transparan dan memberikan ruang yang seimbang bagi seluruh pihak untuk menguji setiap fakta yang diajukan di hadapan Majelis Hakim.

(HS & RD)

BACA JUGA: Kata Hakim ke Penyidik: Hati-hati Tentukan Nilai Kerugian dalam Kasus Febriyanti SR

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *