
Dugaan Bank BCA Lakukan Pemusnahan Dokumen Nasabah
ALGIVON.ID – Sidang gugatan Perdata mengenai sengketa hak Nasabah dan Pemusnahan Dokumen Arsip di gelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa ( 11/8/2026) .hadir Penggugat (Adamas Astian) Perkara ini atas dugaan melawan hukum yang sudah terdaftar No.402/Pdt.G/2026/PN.Bandung.
Kuasa hukum Steven menjelaskan hal perkara tersebut berawal dari layanan produk perbankan pada tanggal 24 Mei 1991, penggugat merupakan salah satu nasabah di salah satu Terbesar di Asia berupa produk Bdnk Wesel Solo no.091 senilai Rp.66.387.500 (enampuluh enam juta tigaratus delapan puluh yujuh limaratus rupiah).
Pihak Bank menyarankan agar pihak nasabah di harapkan dan disimpan hingga dapat menghasilkan imbalan berupa Bunga keuntungan berupa surat No.A/C.008-30-09274-0 tanggal 1 Maret 1991 yakni sebesar 28,8 %(duapuluh delapan koma delapan persen)per tahun.
Menurut klien nya ketika meminta kejelasan mengenai simpanan yang di simpan selama 29 tahun agar dapat dilakukan penarikan dana, adapun tanpa sebab yang jelas pihak bank BCA menolak untuk melakukan pencairan tersebut, dengan dalih arsip arsip dan dokumen mengenai produk perbankan Bank Draft berupa Wesel Solo No.019 milik klienya telah di musnahkan dengan alasan telah melewati masa resensi penyimpanan Dokumen.
Perbuatan Bank BCA tersebut telah melakukan secara serta merta tanpa di perlihatkannya berita acara Pemusnahan Dokumen Berharga sebagai mana diatur dalam Undang undang No.8 tahun 1997.
Alih alih malah pihak Bank BCA memberikan solusi serta menunjukan sikap memberikan perlindungan hukum terhadap nasabah.
Adapun lembaga adapun lembaga Perbankan menolak melaksanakan kewajiban hukum (legal Obligation) dan hanya bisa memberikan moral Obligation sebesar nilai nominal pada tahun 1991 sebesar Rp. 66.387.500,- tanpa memperhitungkan nilai Pluktuasi mata uang maupun bunga yang mana sebelumnya telah ditawarkan oleh pihak Bank kepada saya ujar Klien.
Yang di landasi dengan ketentuan Internal Bang tersebut yang mengikat menurut hukum bagi Nasabah, yang berdasarkan surat No.A/C .008-30- 092-74-0 tanggal 1 Maret 1991 yakni sebesar 28,8 %
Maka diperoleh kerugian Materil yang dialami adalah sebesar Rp.466.811.471.585. Untuk itu gugatan ini di tujukan dengan menarik lembaga Pengawasan Perbankan dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan yakni OJK.(Otoritas Jasa Keuangan) dan Perbankan Indonesia, guna menguji sejauh mana Fungsi pengawasan Perlindungan hukum bagi Konsumen di sektor jasa keuangan.
Sampai berita ini diturunkan, pihak media masih mencoba menghubungi pihak Bank BCA untuk menanggapi sidang perkara tersebut. (YR/HS/RD)
BACA JUGA: Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine Asal Teluk Thailand Digagalkan Operasi Gabungan di Perairan Natuna
