Rab. Apr 22nd, 2026

Romeo Hutabarat Apresiasi Vonis 3 Tahun Bui untuk Terdakwa MT, dalam Perkara Penipuan Rp 100 M

ALGIVONID —  Usai menjalani persidangan yang cuup panjang disertai sarperhatian publik cukup besar, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung akhirnya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun masuk bui kepada Miming Tehniko (MT), selaku terdakwa dalam perkara penipuan senilai Rp 100 miliar.

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan nomor perkara: 786/Pid.B/2024/PN, dengan Hakim Ketua Haryati pada Selasa siang (17/6/2025), di PN Bandung, jalan RE Martadinata, Kota Bandung. Sejatinya, putusan ini hanya terpaut sedikit dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut hukuman bui selama 3 tahun 6 bulan.

Kasus ini muncul sejak 2023 lalu, tatkala korban bernama The Siau Tjiu, yang didampingi Kuasa Hukum Romeo Hutabarat, melaporkan MT atas dugaan penipuan berkedok investasi proyek fiktif yang merugikan hingga ratusan miliar rupiah.

Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa MT menawarkan investasi proyek pembangunan fiktif kepada sejumlah pihak dengan imbal hasil menggiurkan. Belakangan diketahui proyek ini tidak pernah ada,. Pada pihak lain, dana yang disetorkan korban telah disalahgunakan.

Romeo Hutabarat (kanan), dan Ais sedang memberikan penjelasan atas kelegaan
Menerima vonis 3 tahun bui untuk MT. (Foto: Harri Safiari)
Hukum Masih Tegak

Usai persidangan, Kuasa Hukum Penggugat Romeo Hutabarat, yang didampingi Ais alis Asep Imam Supratman,  menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, meskipun vonis hakim lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa, keputusan ini tetap memberikan harapan bagi korban dan masyarakat bahwa hukum masih bisa ditegakkan di Indonesia.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah menjatuhkan vonis tiga tahun kepada Terdakwa Miming Tehniko,” ujar Romeo Hutabarat kepada awak media. “Ini sebuah pembelajaran agar ke depan tidak ada lagi tindak pidana serupa yang merugikan banyak orang, baik secara materi maupun psikologis,” tambahnya.

Romeo juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Bandung yang dinilai telah bekerja maksimal mengusut perkara ini hingga tuntas di ranah pidana. “Kami sebagai korban merasa keadilan masih ada di negeri ini, dan kerja keras jaksa dalam mengawal kasus ini patut diapresiasi,” katanya.

Perdata Akan Ditempuh untuk Menagih Kerugian

Meskipun kasus pidana telah selesai dengan vonis hakim, Romeo menegaskan perjuangan pihaknya belum berakhir. Dia memastikan akan melanjutkan proses hukum secara perdata untuk menagih sisa kerugian yang belum terselesaikan.

Diketahui sebelumnya, melalui putusan Pengadilan Perdata, MT telah dinyatakan berkewajiban membayar kerugian kepada Romeo Hutabarat sebesar Rp 54 miliar, namun hingga kini belum terealisasi.

“Pidana tidak menghapuskan perdata. Setelah proses pidana ini selesai, kami akan segera menggugat secara perdata untuk menagih sisa utang tersebut,” tegas Romeo. Ia menambahkan bahwa proses hukum ini harus dikawal hingga keadilan benar-benar ditegakkan dari semua aspek.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Korban MT menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, hingga berita ini diturunkan, mereka belum menyatakan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

“Kami akan rembuk dulu secara internal selama satu minggu ke depan untuk menentukan sikap,” ujar salah satu kuasa hukum terdakwa, pihaknya juga menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum apakah perkara ini telah memenuhi kualifikasi pidana sesuai yang diputuskan hakim.

Catatan Penting untuk Dunia Hukum Indonesia

Kasus ini menjadi perhatian publik, karena nilai kerugian yang fantastis dan modus kejahatan yang menyasar investasi bodong berbasis proyek fiktif. Praktik penipuan semacam ini belakangan marak terjadi di Indonesia, dan seringkali melibatkan kerugian miliaran rupiah serta dampak psikologis berat bagi para korban.

Vonis dalam perkara ini sekaligus menjadi sinyal kuat bagi para pelaku kejahatan keuangan, bahwa proses hukum akan berjalan tegas Pun  diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap segala bentuk investasi yang menawarkan imbal hasil tidak wajar.

Vonis tiga tahun dalam kasus penipuan senilai Rp.100 miliar memang terbilang moderat, namun yang lebih penting, bahwa pengadilan berhasil membuktikan unsur pidana dalam perkara ini. Ke depan, sistem penegakan hukum harus lebih cepat dan preventif dalam mendeteksi serta menangani kasus-kasus serupa..

Romeo Hutabarat, berharap langkah hukum ini dapat menjadi pembelajaran serta peringatan bagi masyarakat luas agar lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan keuangan yang kian canggih.

“Kami akan terus kawal proses ini hingga selesai, hingga keadilan benar-benar ditegakkan,” tutup Romeo Hutabarat. (RED)

BACA JUGA: LSM Pemuda Apresiasi Polresta Bandung Terkait Penghentian Penyelidikan Laporan Kepala Humas Kanwil DJP Jabar 1

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *