ALGIVON.ID – Ratusan bangunan dan situs bersejarah di Kota Bandung kini berada dalam kondisi “abu-abu”. Ada 1.304 bangunan yang sebelumnya menyandang status Cagar Budaya (CB), tiba-tiba merosot statusnya menjadi sekadar Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB)!
Hal ini menimbulkan keprihatinan mendalam para pegiat sejarah dan pelestari heritage di Kota Bandung.
Mari kita tengok dari diskusi terbatas pegiat media dengan mantan Kelompok Anggota Masyarakat Peduli Cagar Budaya periode 2025 di Jatinangor House, Jalan Wastukencana, Kota Bandung (18/2/2026).
Hadir sederet aktivis seperti Ipong Witono, David Soediono, Denny Zulkaidi, dan Aji Bimarsono.
Koordinator Kelompok, Ipong Witono, menyoroti lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya.
Menurutnya, Perda yang menggantikan aturan lama (Perda No. 7/2018) tersebut tidak membahas pelestarian secara holistik sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2010.
“Hal ini drastis, menjadi membingungkan bagi semua pihak yang berkaitan dengan pelestarian bangunan, apalagi yang sebelumnya termasuk obyek cagar budaya,” papar Ipong Witono yang diamini rekan-rekannya.

Degradasi Status Massal
Menurut Ipong ada data perbandingan yang mencolok. Sebelum Perda No. 6/2025 berlaku, Bandung memiliki kekayaan cagar budaya yang terdata rapi. Ada 255 bangunan golongan A, 454 golongan B, dan 1.061 golongan C, ditambah puluhan struktur serta situs lainnya.
“Setelah Perda baru ini lahir, jumlah bangunan yang diakui sebagai Cagar Budaya menyusut drastis hanya menjadi 366 buah. Sisanya, sekitar 1.304 objek, kini berstatus ODCB. Ini adalah kemunduran bagi kota yang sejarahnya adalah identitasnya,” tegas Ipong.
Demi mengembalikan status tersebut, ribuan objek itu harus dikaji ulang dari nol oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Padahal, objek-objek tersebut telah melalui proses inventarisasi selama berpuluh-puluh tahun yang mengacu pada konvensi internasional.
Konsultasi sebagai Jembatan …
Belum lagi, kini hilangnya pula Ruang Konsultasi dan Investasi. Itu menjadikan persoalan kian pelik dengan dilarangnya fungsi konsultasi TACB kepada pemilik bangunan melalui surat dari Disbudpar Kota Bandung pada April 2023.
Padahal, konsultasi merupakan jembatan bagi pemilik bangunan. Ini agat memahami cara melindungi sekaligus memanfaatkan aset bersejarah mereka, termasuk untuk kepentingan ekonomi.
“Masyarakat dan pemilik bangunan kini bingung. Tidak ada forum konsultasi resmi. Padahal, jika dikelola dengan benar, cagar budaya ini memiliki potensi investasi yang luar biasa bagi Kota Bandung,” tambahnya.
Perda Belum Lengkap
Perda No. 6/2025 dianggap hanya mengatur aspek pelindungan, namun mengabaikan aspek pengembangan dan pemanfaatan.
Dalam diskusi ini, para pegiat dari Kelompok Anggota Masyarakat Peduli Cagar Budaya kembali menyesalkan degradasi status 1.304 bangunan dan puluhan situs menjadi ODCB tanpa mempertimbangkan kajian historis yang sudah ada sebelumnya.
Tiadanya jalur konsultasi menghilangkan akses bagi masyarakat. Yakni untuk berkonsultasi mengenai teknis pelestarian, termasuk hilangnya peluang investasi.
Ketidakjelasan Daftar ODCB, hingga kini Pemkot Bandung belum menerbitkan daftar resmi ODCB berbarengan dengan Perda, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemilik aset.
“Sebuah kota tidak bisa mengingkari sejarahnya sendiri. Jejak peradaban itu ada pada fisik cagar budayanya. Jika aturannya justru memperumit pelestarian, maka kita sedang menghapus identitas Bandung secara perlahan,” papar Ipong.
“Intinya, perihal pelestarian bangunan di Kota Bandung, kini suram adanya”, tutup Ipong.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik yang disampaikan para penggiat heritage tersebut. [HS & RD/R]
BACA JUGA: Warga Bingah Sambut Ramadan Fest 2026 Masjid Agung Bandung – Kapan Menara Bisa Dinaiki Lagi?

