Esai Kontemplatif: Harri Safiari
ALGIVON.ID – Pernyataan Joko Widodo, ia setuju agar Undang-Undang KPK dikembalikan ke versi sebelum revisi 2019 terdengar seperti kabar baik. Namun bagi publik yang tidak lupa sejarah, pernyataan itu menyisakan pertanyaan mendasar: mengapa refleksi itu baru muncul sekarang?
Revisi UU KPK pada 2019 bukanlah proses yang sunyi. Ia berlangsung cepat—sekitar dua pekan—di tengah gelombang demonstrasi mahasiswa dan kritik luas masyarakat sipil.
Eksekutif saat itu menerbitkan Surat Presiden untuk membahas revisi, dan tidak mengeluarkan Perppu meski protes publik membesar.
Dalam kerangka tata negara, itu bukan sekadar prosedur administratif; itu adalah keputusan politik yang sadar dan terukur.
Karena itu, ketika kini muncul dukungan untuk mengembalikan UU lama, kritik dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebutnya sebagai upaya “cuci tangan” tak bisa dianggap angin lalu. Ini bukan soal sentimen, melainkan konsistensi dan akuntabilitas.
Data dan Realitas,Tak Bisa Diabaikan
Perdebatan tentang pelemahan KPK kerap dipersepsikan sebagai opini aktivis. Namun indikator global menunjukkan gejala tak bisa disepelekan.
Data Transparency International mencatat skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia turun dari 40 pada 2019 menjadi 34 pada 2022–2023. Peringkat Indonesia masih berkisar di posisi 110-an dari 180 negara.
Memang, dalam metodologi ilmiah, korelasi tidak otomatis berarti kausalitas. Namun dalam studi kelembagaan, independensi adalah variabel kunci efektivitas lembaga antikorupsi.
Ketika independensi dipersempit, ketika kewenangan penyadapan dan penuntutan dibatasi oleh prosedur tambahan, ketika status pegawai berubah, ini berimplikasi pada kultur organisasi. Hasilnya, daya gentar terhadap koruptor ikut melemah – semakin lunglay!
Revisi 2019 bukan hanya perubahan redaksional. Ia mengubah arsitektur kelembagaan KPK. Dan arsitektur menentukan daya kerja.
Terjebak pada Euforia OTT
Di tengah polemik ini, suara kritis juga datang dari figur satiris Korupsinikus yang kerap disangka kerabat Phitecantrous Erectus atawa the Java Man, dan rekannya Rubi, keduanya kini hidup secara khas di Konoha Raya (NKR).
Duo ini, dengan gaya lugas, mengingatkan bahwa problem pemberantasan korupsi tidak selesai hanya dengan mengembalikan UU lama.
“Kita ini bukan kekurangan OTT,” kata Rubi, “kita kekurangan keberanian menyentuh yang tak tersentuh.”
Operasi tangkap tangan (OTT) memang penting sebagai instrumen penegakan hukum. Ia menunjukkan negara hadir.
Namun jika sebagian besar kasus yang ditangani hanya menyasar pejabat level menengah, proyek skala terbatas, atau praktik suap yang nilainya relatif kecil, sementara dugaan korupsi kebijakan, konflik kepentingan elite, atau skema rente besar jarang disentuh, maka publik berhak bertanya: ke mana arah strategis pemberantasan korupsi?
Korupsinikus menyindir, “KPK jangan jadi tajam ke bawah dan tumpul ke atas.”
Satire itu sebenarnya adalah peringatan serius. Dalam prinsip equality before the law, hukum harus bekerja tanpa pandang bulu. Ketika persepsi publik melihat ketimpangan—bahwa yang kecil cepat diproses, sementara yang besar berjalan lambat—legitimasi lembaga ikut tergerus.
Momentum Evaluasi di Era Baru
Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan sejumlah tokoh kritis (Kartanegara, 30/1/2026), termasuk mantan Ketua KPK Abraham Samad Riyanto, membuka ruang diskusi baru.
Abraham sejak lama menyatakan revisi 2019 melemahkan independensi KPK. Jika pemerintah saat ini benar-benar ingin memperkuat agenda antikorupsi, pengembalian UU lama harus dibarengi langkah konkret.
Pertama, pastikan independensi struktural KPK tidak terkooptasi oleh kepentingan politik jangka pendek.
Kedua, perkuat kewenangan penyelidikan dan penuntutan tanpa hambatan birokrasi yang melemahkan efektivitas.
Ketiga, geserlah fokus dari sekadar penindakan kasuistik menuju pembongkaran korupsi struktural—termasuk korupsi kebijakan dan tata kelola sektor strategis.
Negara-negara dengan skor persepsi korupsi yang tinggi menunjukkan pola serupa: penegakan hukum menyentuh elite, sistem pengadaan transparan, audit risiko berbasis data, dan perlindungan pelapor (whistleblower) yang kuat. Tanpa itu, pemberantasan korupsi akan terjebak dalam siklus simbolik—ramai di awal, sunyi di akhir.
Antara Retorika dan Keberanian Politik
Pemberantasan korupsi bukan sekadar program kerja; ia adalah fondasi legitimasi demokrasi. Korupsi yang dibiarkan menjadi sistemik akan melahirkan apa yang disebut para ilmuwan politik sebagai state capture—situasi ketika kebijakan publik dibajak oleh kepentingan sempit.
Karena itu, dukungan untuk mengembalikan UU KPK lama memang patut diapresiasi—jika disertai refleksi jujur atas keputusan masa lalu. Publik tidak membutuhkan narasi retrospektif tanpa tanggung jawab.
Yang dibutuhkan adalah keberanian politik untuk memperbaiki desain kelembagaan dan memastikan hukum bekerja tanpa diskriminasi.
Korupsinikus menutup dengan kalimat yang menohok:
“Kalau yang besar masih nyaman, sementara yang kecil terus jadi headline, itu bukan perang melawan korupsi. Itu sekadar manajemen persepsi.”
Kini pertanyaannya sederhana namun mendasar: apakah KPK akan kembali menjadi lembaga yang menimbulkan efek gentar bagi koruptor kelas kakap, atau tetap nyaman dengan penindakan yang aman secara politik?
Sejarah tidak mencatat niat. Ia mencatat keberanian. Dalam perang melawan korupsi, yang dibutuhkan bukan sekadar undang-undang, melainkan ketegasan yang super tajam ke atas—dan tak lagi tumpul ke bawah.
“Coba dong segera tangkap buronan Riza Chalid untuk dugaan mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina (Persero) 2018 – 2023, taksiran Rp. 285,1 triliun, beranikah tajam ke atas?” pungkas Korupsinikus menutup perbincangan kala itu. (Selesai).
Artikel ini telah tayang di Porosmedia.com dengan judul: Revisi UU KPK & Politik Ingatan Pendek, Korupsinikus: Tajam ke Atas, Beranikah?
BACA JUGA: Korupsinikus & Solidaritas Digital ASEAN, Lahirkan SEAblings vs KNetz!

