Sab. Sep 19th, 2026

Di Balik Perkara Fei Febriyanti SR: Ketika Gerakan Lingkungan Berhadapan dengan Sengketa Internal

Oleh: Harri Safiari

ALGIVON.ID  — Ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu, 16 September 2026, kembali menjadi tempat bertemunya dua sisi dari sebuah persoalan yang sejak awal tidak sederhana.

Di satu sisi ada perkara pidana dengan terdakwa Fei Febriyanti SR, pegiat pengelolaan sampah dan lingkungan yang selama beberapa tahun dikenal bersentuhan dengan gagasan ekonomi sirkular.

Di sisi lain, ada persoalan hubungan internal sebuah lembaga dan perusahaan yang pernah menjadi ruang aktivitas Fei.

Di antara keduanya terdapat angka sekitar Rp 1,05 miliar, sejumlah dokumen, keterangan saksi, serta versi yang tidak selalu bertemu pada satu titik.

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 510/Pid.Sus/2026/PN Bdg itu berkaitan dengan dugaan penggelapan dalam jabatan di lingkungan PT Solusi Rahayu Indonesia (PT SRI).

Namun semakin perkara ini berjalan, semakin terlihat bahwa persoalannya bukan sekadar soal angka dalam sebuah laporan keuangan.

Ada perjalanan panjang sebuah gerakan lingkungan yang ikut berada di belakangnya.

Dan di sanalah kisah Fei menjadi menarik untuk dilihat lebih jauh.

Dari sampah ke ekonomi sirkular

Fei dikenal sebagai salah satu sosok yang bergerak dalam pengelolaan sampah dan pemberdayaan masyarakat.

Namanya pernah dikaitkan dengan Bank Sampah Bersinar (BSB), PT Solusi Rahayu Indonesia (PT SRI), Yayasan Solusi Bersih Indonesia (YSBI), serta kemudian PT INGRAM.

BSB sendiri telah menjalankan aktivitasnya sejak 2014. Fei bergabung dalam lingkungan BSB pada sekitar 2019 dan kemudian berada dalam dinamika organisasi tersebut hingga November 2024.

Gagasannya sederhana, tetapi sebenarnya besar: sampah tidak semata-mata dipandang sebagai barang buangan.

Sampah dapat memiliki nilai.

Masyarakat dapat diberdayakan.

Dan kegiatan lingkungan dapat dikembangkan menjadi aktivitas ekonomi yang berkelanjutan.

Di atas kertas, gagasan seperti itu terlihat ideal.

Tetapi ketika organisasi, perusahaan, uang, kepemilikan, dan kewenangan bertemu, persoalannya menjadi jauh lebih rumit.

Fifie, PT SRI dan Ruang yang Berubah

Dalam perjalanan itulah nama Fifie Raharja, pendiri dan pemilik BSB serta pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan PT SRI dan YSBI, muncul cukup kuat.

Hubungan kerja dan organisasi yang sebelumnya berada dalam satu ruang kemudian mengalami perubahan.

Versi yang berkembang dalam perkara menyebut adanya upaya penyelesaian secara damai pada 10 Januari 2025, termasuk persoalan mengenai kepemilikan saham PT SRI.

Tetapi penyelesaian yang diharapkan menjadi titik akhir ternyata tidak serta-merta menghapus seluruh persoalan.

Perbedaan pandangan mengenai kewenangan, penggunaan rekening perusahaan, dana operasional dan pertanggungjawaban keuangan akhirnya ikut masuk ke ruang hukum.

Di sinilah perkara Fei mulai berubah wajah.

Dari sebuah persoalan internal, ia kemudian menjadi perkara pidana.

Angka Rp1,50 miliar dan pertanyaan yang belum selesai

Dalam persidangan, angka sekitar Rp1,50 miliar disebut sebagai nilai kerugian yang berkaitan dengan perkara.

Tetapi angka, dalam sebuah perkara hukum, tentu tidak berdiri sendirian.

Dari mana angka itu berasal?.

Bagaimana metode penghitungannya?

Dokumen apa yang menjadi dasar?

Siapa yang memiliki kewenangan atas penggunaan dana?

Dan bagaimana hubungan antara transaksi, kegiatan operasional serta pertanggungjawaban masing-masing pihak?

Pertanyaan-pertanyaan semacam itu muncul sepanjang persidangan.

Bahkan dalam salah satu persidangan sebelumnya, majelis hakim meminta agar persoalan mengenai kerugian diperjelas.

Hal tersebut menunjukkan bahwa angka kerugian bukan sekadar angka yang selesai disebutkan, melainkan bagian dari pembuktian yang harus diuji di persidangan.

Kuasa hukum Fei sendiri mempertanyakan dasar dan konstruksi kerugian tersebut.

Namun pandangan kuasa hukum tetap merupakan bagian dari pembelaan pihak terdakwa dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum.

Lalu, di mana PT INGRAM?

Ada satu bagian yang justru menarik perhatian.

PT INGRAM, Apakah ini?

Nama entitas ini muncul dalam perjalanan kegiatan Fei, tetapi keberadaannya tidak terlalu menonjol dalam narasi perkara yang berkembang di persidangan.

Padahal, dari keterangan yang pernah disampaikan dalam klarifikasi, PT INGRAM bukan anak perusahaan PT SRI.

Entitas tersebut disebut hadir sekitar 2023 dan Fei dikaitkan dengan kepengurusan di dalamnya.

Pertanyaannya kemudian sederhana.

Jika INGRAM merupakan bagian dari perjalanan profesional Fei, bagaimana sebenarnya hubungan kelembagaannya dengan PT SRI, BSB dan YSBI?

Apakah kegiatan INGRAM berdiri sendiri?

Apakah ada hubungan operasional tertentu?

Atau justru keberadaan INGRAM merupakan salah satu bagian yang perlu dijelaskan agar publik dapat memahami perjalanan persoalan ini secara lebih utuh?

Pertanyaan itu bukan berarti menempatkan INGRAM sebagai pihak yang bersalah.

Sama sekali tidak.

Justru sebaliknya.

Semakin banyak entitas yang disebut dalam sebuah perkara, semakin penting pula batas hubungan masing-masing dijelaskan secara terang agar tidak terjadi pencampuran antara badan hukum, kepemilikan, kewenangan dan tanggung jawab seseorang.

Dan mungkin karena itulah, absennya pembahasan yang lebih mendalam mengenai INGRAM dalam konstruksi pembelaan yang terdengar di persidangan menjadi sesuatu yang menarik untuk dicermati.

Bukan sekadar soal uang

Perkara Fei pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang uang.

Ia juga berbicara tentang bagaimana sebuah gagasan sosial dapat berubah ketika bersentuhan dengan struktur perusahaan.

Tentang bagaimana hubungan kerja dapat berubah menjadi perselisihan.

Tentang bagaimana perbedaan tafsir mengenai kewenangan dapat berujung pada proses hukum.

Dan, lebih jauh lagi, tentang bagaimana seseorang yang sebelumnya bergerak di wilayah pemberdayaan masyarakat dan lingkungan kemudian harus mempertanggungjawabkan dirinya di ruang pengadilan.

Bagi Fei, tentu saja, persoalan itu bukan sesuatu yang ringan.

Bagi pihak yang melaporkan atau merasa dirugikan, proses hukum juga memiliki alasan dan dasar yang menurut mereka perlu dipertanggungjawabkan.

Karena itu, ruang pengadilanlah yang semestinya menjadi tempat menguji seluruh versi tersebut.

Bukan ruang opini.

Di luar Ruang Sidang

Pada persidangan ke-7, sejumlah alumni Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran angkatan 2002 juga hadir memberikan dukungan kepada Fei.

Kehadiran mereka memberikan gambaran lain.

Bahwa perkara hukum sering kali tidak berhenti pada hubungan antara terdakwa, jaksa dan hakim.

Di belakang seorang terdakwa terdapat keluarga, sahabat, kolega, bahkan orang-orang yang mengenalnya jauh sebelum sebuah perkara muncul.

Mereka datang bukan untuk menggantikan fungsi pengadilan.

Mereka datang sebagai manusia.

Dan mungkin justru di situlah sisi humanis perkara ini terasa.

Menunggu fakta berbicara

Fei masih menjalani proses persidangan.

Dakwaan terhadap dirinya masih harus dibuktikan.

Keterangan para saksi masih harus diuji.

Dokumen-dokumen masih harus diperiksa.

Dan pembelaan dari pihak terdakwa juga masih menjadi bagian dari proses yang harus didengar secara utuh.

Karena itu, terlalu dini apabila perkara ini dipaksa menjadi cerita hitam-putih.

Ada pihak yang merasa dirugikan.

Ada pihak yang merasa diperlakukan tidak adil.

Ada angka yang harus dibuktikan.

Ada hubungan antarentitas yang perlu dijelaskan.

Dan ada seorang manusia bernama Fei Febriyanti SR yang kini harus melewati seluruh proses tersebut di hadapan hukum.

Pada akhirnya, bukan opini siapa yang paling keras yang menentukan.

Bukan pula siapa yang paling banyak berbicara di luar ruang sidang.

Melainkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan majelis hakim.

Sebab hukum, pada akhirnya, bukan hanya tentang menemukan siapa yang salah.

Ia juga tentang memastikan bahwa setiap orang memperoleh kesempatan yang sama untuk menjelaskan kebenaran dari sudut pandangnya—dan bahwa keputusan akhirnya lahir dari proses pembuktian yang adil.

(Harri Safiari & RD).

BACA JUGA: Solidaritas Alumni FH Unpad Angkatan 2002 Menguat, Perkara Fei Febrianti SR Makin Menarik Perhatian

Related Post