ALGIVON.ID – Hutan bukan sekadar hamparan pepohonan. Ia adalah penyangga kehidupan. Ketika kawasan hutan dirambah, tutupan lahan menyusut, dan fungsi ekologisnya diabaikan, dampaknya dapat menjalar jauh melampaui batas kawasan.
Persoalan itulah yang kembali mengemuka dalam rapat kerja Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) yang digelar di Kawasan Ekowisata dan Budaya Alam Santosa, Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 17 September 2026.
Mengangkat tema “Peningkatan Kinerja Penegakan Hukum di Kawasan Hutan”, rapat kerja tersebut mempertemukan berbagai unsur, mulai dari masyarakat, pegiat lingkungan, aparat penegak hukum, hingga perwakilan pemerintah.
Forum berlangsung dinamis. Berbagai pandangan kritis disampaikan. Namun, satu persoalan terasa menonjol: penegakan hukum terhadap pelanggaran kawasan hutan dinilai belum menunjukkan kemajuan yang memadai.
Ketua DPP Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Nace Permana, bahkan mengungkapkan keprihatinannya secara terbuka.
“Penegakan hukum sangat-sangat jalan di tempat, bahkan nyaris tanpa ada kemajuan berarti,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menggambarkan kegelisahan terhadap persoalan yang dinilai terus berulang. Perambahan, kerusakan kawasan, dan lemahnya pengawasan menjadi bagian dari masalah yang menurut peserta memerlukan tindakan lebih tegas dan konsisten.
KBU: Jangan Sampai Menjadi Komoditas Politik Tahunan
Salah satu sorotan penting dalam forum tersebut berkaitan dengan Kawasan Bandung Utara (KBU).
Kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting bagi wilayah Bandung itu kembali mengundang kekhawatiran. Terutama ketika persoalan tata ruang, perubahan fungsi lahan, dan potensi bencana hidrometeorologi terus menjadi perbincangan.
Mantan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2004–2009 yang kini menjadi Pembina Paguyuban LMDH Jabar, Ginanjar Sudradjat, menyampaikan kritik terhadap lemahnya ketegasan dalam menghadapi perambahan dan kerusakan lingkungan.
“Masih kental aparat penegak hukum bak tak mampu bertindak tegas untuk para perambah dan para perusak lingkungan hutan, utamanya yang berimbas ke daerah di luar kawasan hutan lindung. Ini terjadi di berbagai area,” ujarnya.
Kritik tersebut menemukan relevansinya ketika persoalan KBU disampaikan oleh Ketua DPP Kujang Sang Prabu, Bebeng D. Suryana.
Sebagai warga yang tinggal di kawasan Bandung Utara, Bebeng mengaku menyaksikan perubahan kondisi lingkungan yang membuatnya waswas, terutama ketika musim hujan tiba.
“Kalau musim hujan, air yang deras mengalir ke Kota Bandung semakin leluasa daya rusaknya. Area yang kini jadi permukiman padat, menjadikan jalan aspal yang miskin drainase mendadak jadi sungai yang berair deras,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap kondisi kawasan yang disebutnya semakin memprihatinkan.
“Di sana geyser meleleh tiba-tiba, di sini KBU itu sekitar 40.000 hektare kondisinya gundul-surundul,” ujarnya.
Kekhawatiran terhadap KBU sesungguhnya bukan perkara baru. Dari tahun ke tahun, kawasan ini kerap hadir dalam perdebatan publik, kebijakan, dan wacana politik.
Namun, pertanyaan mendasarnya tetap sama: sampai kapan persoalan KBU hanya menjadi bahan perbincangan, sementara kerusakan lingkungan dan risiko bagi masyarakat terus dipertaruhkan?
Jika perlindungan kawasan hanya berhenti pada rapat, pernyataan, dan janji penertiban, maka masyarakat berhak mempertanyakan efektivitasnya.
Sebab, di bawah kawasan Bandung Utara, terdapat wilayah perkotaan dengan aktivitas penduduk yang padat. Ketika fungsi ekologis kawasan penyangga terganggu, persoalannya bukan lagi sekadar urusan batas administratif atau sengketa pemanfaatan lahan.
Ia menyangkut tata air, risiko banjir, potensi longsor, kualitas lingkungan, serta keselamatan dan kehidupan warga.
Jangan sampai KBU baru kembali menjadi perhatian setelah bencana datang.
Penegakan Hukum dan Tanggung Jawab Bersama
Kompleksitas persoalan kawasan hutan juga disampaikan Kompol Dr. Pribadi Alma, S.Pd., M.H.
Menurutnya, penegakan hukum di kawasan hutan membutuhkan sinergi berbagai pihak. Aparat tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.
“Tidak kurang kami pun kerap bersinergi dengan berbagai pihak terkait dan masyarakat, termasuk hadir di forum ini, semata demi memahami lebih jauh pentingnya kita melakukan penegakan di lapangan,” paparnya.
Sementara itu, Dodit Ardian Pancapana, S.T., M.Sc., yang hadir mewakili Gubernur Jawa Barat, mengapresiasi penyelenggaraan rapat kerja FPHJ.
Ia menyatakan dukungan terhadap upaya penegakan hukum di kawasan hutan serta membuka ruang kerja sama dengan berbagai pihak.
“Marilah kita dukung sepenuhnya upaya penegakan hukum di kawasan hutan khususnya. Kami sangat terbuka untuk bekerja sama dengan pihak mana pun,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi penting, sebab persoalan kawasan hutan tidak cukup diselesaikan melalui satu institusi. Ia membutuhkan pengawasan, ketegasan, keterbukaan, dan koordinasi yang berjalan secara nyata.
Pesisir Bekasi: Hutan Bakau yang Terus Terdesak
Sorotan terhadap kerusakan lingkungan tidak berhenti di kawasan pegunungan.
Ketua FPHJ Jabodetabek, H. Nalib Zaenudin, mengangkat persoalan hutan bakau di pesisir Bekasi.
Menurutnya, kawasan pesisir dengan bentang laut sekitar 72 kilometer tersebut menghadapi persoalan serius terkait penyusutan hutan bakau.
“Seharusnya ada 10.000 hektare hutan bakau, namun getirnya kini tinggal 1.900 hektare saja, itu pun dalam kondisi yang menyedihkan,” ujarnya.
Nalib juga menyinggung tumpang tindih kepentingan pemanfaatan kawasan pesisir, termasuk rencana atau kepentingan yang berkaitan dengan pengembangan tambak.
Kondisi tersebut, menurutnya, memperlihatkan bahwa persoalan hutan dan lingkungan tidak hanya berada di wilayah daratan tinggi. Pesisir pun menghadapi tekanan yang tidak kalah serius.
Hutan bakau memiliki fungsi ekologis penting. Ketika luas dan kondisinya terus menurun, masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai dampak yang mungkin timbul serta langkah pemulihan yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Masyarakat Adat dan Pamali yang Mulai Dilupakan
Di tengah diskusi mengenai penegakan hukum, suara masyarakat adat membawa pesan yang lebih mendasar.
Ridha Alamsyah (51), peserta dari unsur Baresan Olot Masyarakat Adat (BOMA) Jabar, mengingatkan bahwa masyarakat adat memiliki nilai-nilai tradisional dalam menjaga kelestarian alam.
Ridha merupakan putra keempat almarhum Abah Ilin Dahsyah, sesepuh atau olot Kampung Adat Cikondang, Desa Lamajang, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.
“Kata sayah mah, ini soal penegakan hukum untuk kawasan hutan. Mereka sudah lupa sama pamali. Di kampung kami mah sampai sekarang masih ada kawasan awisan, kawasan terlarang,” paparnya.
Dalam pandangan masyarakat adat, hutan bukan semata-mata sumber daya yang dapat dimanfaatkan tanpa batas. Ada kawasan yang harus dihormati, ada larangan yang mesti dipatuhi, dan ada tanggung jawab antargenerasi yang harus dijaga.
Ridha kemudian menyampaikan ungkapan yang sederhana, tetapi sarat makna:
Leuweung hejo, rakyat ngejo. Pasti hidup kita, insyaallah, maslahat.
Hutan yang lestari menjadi dasar bagi kehidupan masyarakat yang sejahtera. Pesan tersebut memperlihatkan bahwa kearifan lokal dan penegakan hukum formal dapat saling menguatkan dalam menjaga kawasan hutan.
Eka Santosa (Tengah) saat berikan pernyataan didepan awak media, Kamis (17/2026)Foto:Rivansyah Dunda
FPHJ: Hutan Tidak Cukup Diselamatkan dengan Pernyataan
Menutup rangkaian pembahasan, Ketua FPHJ Eka Santosa menegaskan bahwa perjuangan untuk mendorong penegakan hukum di kawasan hutan tidak akan berhenti pada rapat kerja.
“Tidak akan berhenti kami berjuang menegakkan hukum untuk kawasan hutan ini,” ujarnya dengan nada tegas, yang diamini para peserta.
Eka bersama jajaran FPHJ dan berbagai unsur masyarakat mendesak aparat penegak hukum agar menjalankan tugas secara optimal. Upaya tersebut dinilai penting untuk mencegah semakin meluasnya perambahan dan kerusakan kawasan hutan.
“Semua ini harus segera ditindak tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Rapat kerja FPHJ di Alam Santosa akhirnya meninggalkan satu pesan yang patut direnungkan.
Hutan tidak cukup diselamatkan dengan pernyataan. Ia membutuhkan keberanian untuk menegakkan aturan, kesungguhan untuk mengawasi, serta konsistensi untuk melindunginya.
KBU, misalnya, tidak boleh terus-menerus hadir sebagai komoditas politik musiman. Persoalan kawasan tersebut harus ditempatkan sebagai urusan ekologis dan keselamatan publik yang memerlukan penyelesaian nyata.
Sebab, jika kerusakan terus dibiarkan, pertanyaan yang akan muncul bukan lagi siapa yang paling lantang berbicara tentang penyelamatan hutan.
Melainkan: siapa yang kelak bertanggung jawab ketika masyarakat di bawahnya harus menanggung akibat dari hutan yang kehilangan daya dukungnya?
(Harri Safiari & Rivansyah Dunda)
BACA JUGA: FPHJ Desak Presiden Selamatkan Hutan dan Reforma Agraria, Eka Santosa: Sporadis Kerusakannya

