Rab. Apr 22nd, 2026

KPPU Tetapkan Persetujuan Bersyarat atas Akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara

ALGIVONIDKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi mengeluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat atas transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd (TikTok Nusantara). Penetapan ini diberikan setelah kedua pihak menyetujui seluruh persyaratan yang diajukan oleh Investigator, termasuk jadwal pelaksanaannya.

Keputusan ini disampaikan dalam Sidang Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 dengan agenda Pembacaan Penetapan oleh Majelis Komisi, yang berlangsung pada 17 Juni 2025 di Jakarta. Sidang dipimpin oleh Budi Joyo Santoso sebagai Ketua Majelis, bersama Aru Armando dan Gopprera Panggabean sebagai Anggota Majelis.

Sebelumnya, melalui proses penilaian menyeluruh yang dibacakan pada 27 Mei 2025, Investigator KPPU menyimpulkan bahwa akuisisi ini berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Untuk mencegah hal tersebut, Investigator mengusulkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh TikTok Nusantara dan PT Tokopedia.

Pada 10 Juni 2025, kedua perusahaan menyampaikan usulan teknis serta penyesuaian redaksional atas beberapa poin persyaratan. Namun, Investigator tetap pada usulan awal dengan alasan perlunya pengawasan intensif terhadap industri e-commerce yang dinamis.

Majelis Komisi kemudian menilai bahwa usulan tersebut merupakan penolakan sebagian atas persyaratan, dan berdasarkan Pasal 33 Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023, menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku usaha.

Dalam sidang 17 Juni 2025, TikTok Nusantara yang diwakili oleh Wilfred Halim (Global Lead E-Commerce Risk Control and Security) dan PT Tokopedia yang diwakili oleh Melissa Siska Juminto (Presiden Direktur Tokopedia dan TikTok E-commerce Indonesia), menyatakan kesediaannya untuk melaksanakan semua Persetujuan Bersyarat dan jangka waktu pelaksanaannya tanpa penyesuaian apapun.

Poin Persetujuan Bersyarat

Kedua perusahaan diwajibkan untuk:

1.Menjamin kebebasan pilihan metode pembayaran dan logistik tanpa praktik tying atau bundling dalam promosi atau diskon.

2.Tidak menyalahgunakan kekuatan pasar, termasuk:

a. Melarang praktik predatory pricing;

b. Menghindari self-preferencing dan diskriminasi produk;

c. Tidak menghalangi seller untuk bertransaksi di luar platform Tokopedia atau TikTok Shop.

3.Menjamin kebebasan pemilik akun TikTok mempromosikan produk dari platform e-commerce lain.

4.Mencegah eksploitasi pasar melalui kenaikan harga yang tidak wajar.

5.Menyediakan perlindungan dan kesempatan yang adil bagi UMKM untuk berkembang di platform Tokopedia dan TikTok Shop.

Pengawasan dan Pelaporan

Untuk memastikan kepatuhan, KPPU mewajibkan kedua perusahaan menyampaikan laporan berkala selama 2 tahun sejak tanggal penetapan, meliputi:

Laporan triwulanan tentang pendapatan, struktur biaya, dan tren operasional e-commerce.

Daftar mitra jasa logistik dan pembayaran (diperbarui setiap 6 bulan).

Dokumen perjanjian dengan mitra logistik dan pembayaran terbesar dan terkecil, serta dengan merchant UMKM dan official store.

Majelis Komisi menyimpulkan bahwa pelaku usaha mampu melaksanakan Persetujuan Bersyarat secara efektif dan dalam waktu singkat, guna menjaga iklim persaingan yang sehat. Pengawasan akan berlangsung hingga 17 Juni 2027. Dengan demikian, proses persidangan perkara ini resmi dihentikan.

Namun, jika ditemukan pelanggaran atas persyaratan, perkara akan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan, dan pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. (RLS).

BACA JUGA: SPMD Bandung Zoo Tuntut Manajemen Ilegal Keluar

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *