ALGIVONID — Dosen Administrasi Publik Universitas Parahyangan (Unpar) Kristian Widya Wicaksono, menanggapi penahanan mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Yossi Iriawan (YI) pada Jumat (23/5/2025). Ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penguasaan aset negara, yang berkaitan pengelolaan lahan Kebun Binatang Bandung (KBB).
“Ini mencerminkan problematika tata kelola aset di sektor publik. Ini menunjukkan praktik pengelolaan aset pemerintah belum sepenuhnya menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” papar Kristian Widya Wicaksono.
Diketahui penahanan YI ini sesuai Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Jabar Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025. YI kini dititipkan di Rutan Kebon Waru, utnuk masa tahanan 20 hari, terhitung sejak 23 Mei hingga 11 Juni 2025. Hal ini pun menambah daftar tersangka pada perkara yang menghebohkan warga Bandung dan Jawa Barat. Sebelumnya, ada nama lain, yaitu S dan RBB yang lebih dulu ditahan penyidik.
Sosok Kristian Widya Wicaksono, yang salah satunya dikenal sebagai peraih Ph.D di bidang Political Science dari Tunghai University,Taiwan ditanya mengapa birokrat yang termasuk jajaran elit di Kota Bandung bisa-bisanya kembali terseret pada dugaan perkara ini?
“Inilah faktanya, dalam konteks integritas publik, idealnya memang setiap pejabat negara memegang teguh tanggung jawab moral dan hukum, demi memastikan aset yang dikelola atas nama pemerintah, digunakan untuk sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat,” terangnya dengan menambahkan -”Tentu, bukan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.”
Lebih lanjut kata Kristian Widya Wicaksono, dugaan penyewaan aset tanpa dasar hukum yang jelas, serta tidak adanya pemasukan yang semestinya bagi kas daerah, merupakan tindakan yang anomali berdasarkan prinsip-prinsip good governance dan spirit antikorupsi.
Solusi tepat atas kemelut persoalan KKB yang berlarut-larut, memang perlu dilakukan tindakan tegas dari aparat penegak hukum:
“Tujuannya, demi memulihkan kepercayaan publik. Dan, ke depan diperlukan upaya terencana yang sistematik dan terinegrasi untuk memperkuat sistem pengawasan dan kontrol internal. Tujuannya, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” jelasnya.

Anti Korupsi yang Berkelanjutan
Dalam perbincangan selanjutnya, Kristian Widya Wicaksono menyinggung sebaiknya pengelolaan aset daerah, katanya harus didukung dengan sistem informasi yang transparan, audit yang dilakukan secara rutin dan berkala, “serta penegakan hukum yang adil dan konsisten,” paparnya dengan menambahkan – “Harus ada upaya konsisten pendidikan antikorupsi yang berkelanjutan.”
Penutupnya kata Kristian Widya Wicaksono, bahwa dalam perspektif kajian administrasi publik, korupsi atas aset publik bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk kegagalan sistemik dalam manajemen pemerintahan. Karenanya, penyelesaian kasus seperti ini harus dilihat sebagai momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengelolaan aset daerah.
“Pemerintah daerah, lembaga penegak hukum, kampus, dan masyarakat sipil harus membangun sinergi, demi memastikan seluruh aset publik dikelola dengan jujur, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kemaslahatan publik,” tuturnya dengan memungkas -”Integritas ini bukan sekadar slogan moral, melainkan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.” (Harri Safiari & Rivanstah Dunda).
BACA JUGA:Kejati Jabar Tahan YI Mantan Sekda Kota Bandung dengan Dugaan Korupsi Aset Kebun Binatang

