ALGIVON.ID – PT Cahaya Sentosa Indonesia (CSI) menyanggah informasi di sejumlah media online dan media sosial terkait tudingan praktik monopoli dalam pengelolaan tenaga kerja outsourcing di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, serta dugaan penyelewengan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.
Direktur Utama PT CSI, Kriswandiar SE., MM., didampingi Advokat Perusahaan, M. F. Januard Sinaga, S.H., menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang beredar tidak berdasar dan cenderung merupakan bentuk pembunuhan karakter terhadap perusahaan.
“Kami sangat miris terkait informasi yang beredar di media online dan media sosial tersebut. Apa yang disampaikan tidak sesuai fakta dan jauh dari konteks yang sebenarnya,” ujar Kriswandiar di hadapan awak media pada Selasa (31/3/2026) di kantor PT CSI, Jalan PHH Mustofa.
Kriswandiar menjelaskan, tudingan bahwa PT CSI melakukan monopoli dalam pengelolaan tenaga kerja outsourcing di lingkungan Pemerintahan Kota Bandung terhadap pemberitaan tersebut adalah keliru dan tidak benar.
Menurutnya, istilah monopoli dalam aturan hukum adalah penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan jasa oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menyebabkan persaingan usaha tidak sehat. Namun dalam praktiknya, PT CSI justru hanya mengelola sebagian kecil tenaga outsourcing.
“Dari kebutuhan sekitar 8.000 tenaga kerja outsourcing di lingkungan Pemkot Bandung, PT CSI hanya menyalurkan tenaga kerja outsourching kurang dari 8 persen, tepatnya di bawah 500 orang. Lalu di mana letak monopoli yang dituduhkan?” tegas Kriswandiar.
Kriswandiar juga memberikan salah satu contoh konkret dalam penyaluran tenaga kerja outsourching di salah satu Dinas di Kota Bandung. Dari kebutuhannya, sekitar 80 tenaga outsourcing yang ada, PT CSI hanya mendapatkan kuota dua orang tenaga kerja.
“Ada beberapa perusahaan outsourcing di luar PT CSI justru mendapatkan kuota tenaga kerja outsourching yang lebih banyak dan bahkan telah lama bekerja sama selama bertahun-tahun di lingkungan Pemkot Bandung. Namun justru tidak pernah disorot. Ada dugaan beberapa perusahaan outsourching di luar PT CSI dalam hal mendapatkan pengadaan tenaga kerja outsouching itu mendapatkan perlakuan khusus, dari oknum pejabat di lingkungan Pemkot Bandung dan oknum Legislator,” papar Kriswandiar.
Siap Buka ke Publik
Kemudian, Kriswandiar menegaskan apabila publik menginginkan keterbukaan dalam pengadaan tenaga kerja outsourching di lingkungan Pemkot Bandung tentu PT CSI siap dan bersedia terhadap hal itu.
Namun hal itu harus juga diberlakukan kepada perusahaan-perusahaan penyedia tenaga kerja outsourching lainnya. Agar tercipta penyajian informasi yang adil dan proporsional, sehingga publik pun dapat mengetahuinya.
Selain isu monopoli, PT CSI juga membantah keras tuduhan terkait berita penyelewengan THR karyawan, Kriswandiar menegaskan bahwa perusahaan telah menjalankan kewajiban pembayaran THR sesuai dengan ketentuan dalam regulasi aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Sudah Sesuai Aturan
Kriswandiar menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan menerima THR secara proporsional.
“Seluruh kewajiban PT CSI tentang pemberian THR kepada karyawan sudah kami penuhi. Jika ada yang menerima secara proporsional, itu karena masa kerja mereka belum genap satu tahun, dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kriswandiar.
Lebih lanjut, Kriswandiar mengungkapkan, PT CSI pun memberikan kebijakan internal perusahaan berupa fasilitas pemberian financial khusus, bagi karyawan dengan masa kerja di bawah 12 bulan agar dapat juga merayakan hari Raya Idul Fitri sebagai bentuk kepedulian perusahaan.
“Faktanya, banyak karyawan yang merasa terbantu dengan kebijakan internal dari PT CSI tersebut. Sehingga sangat tidak tepat jika kami dituduh tidak memberikan THR,” tegasnya.
Kemudian menanggapi berita terkait adanya dugaan aliran dana yang masuk kepada Walikota Bandung, Muhammad Farhan, Kriswandiar menegaskan bahwa hal tersebut adalah sangat tidak benar.
“Saya tegaskan bahwa berita yang beredar di media online dan media sosial, dengan narasi berita bahwa adanya dugaan aliran dana yang masuk kepada Walikota Bandung, Muhammad Farhan adalah sangat tidak benar bahkan dapat dikatakan itu merupakan fitnah yang sangat keji yang dapat merugikan kami selaku pelaku usaha begitu pun kepada pihak Walikota Bandung” tegas Kriswandiar.
Konten di Medsos Tidak Ada Konfirmasi
PT CSI juga menyoroti kredibilitas informasi pemberitaan dan konten yang beredar. Menurut Advokat Perusahaan, M. F. Januard Sinaga, S.H., informasi tersebut tidak pernah melalui proses konfirmasi atau wawancara dengan pihak PT CSI.
Januard Sinaga menilai pemberitaan dan konten yang beredar di media online dan medsos tersebut tidak memiliki sumber informasi yang jelas dan berimbang. Bahkan cenderung menyesatkan publik.
“Judul pemberitaannya menyebutkan PT CSI, tetapi narasi pemberitaannya tidak komprehensif dan proporsional, bahkan cenderung mengarah kepada fitnah” ujar Januard Sinaga.
Terkait langkah hukum, pihak PT CSI mengaku telah menyiapkan opsi somasi dan langkah hukum terhadap media online dan medsos yang memuat pemberitaan tersebut.
“Somasi sebenarnya sudah kami siapkan, termasuk tidak menutup kemungkinan untuk melakukan segala upaya hukum yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam ranah hukum pidana dan perdata. Langkah tersebut akan kami tempuh sebagai upaya terakhir,” tegas Januard Sinaga.
Januard Sinaga menambahkan, bahwa PT CSI berusaha untuk menjadi perusahaan yang mengedepankan profesionalisme di dalam kegiatan usahanya dan juga tidak menutup diri terhadap saran dan kritik yang membangun demi kebaikan bersama-sama (karyawan dan mitra kerja).
Menutup pernyataannya, PT CSI mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, khususnya yang berasal dari media sosial.
“Kami berharap masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya. Bantahan seperti ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman yang merugikan banyak pihak,” pungkas Kriswandiar.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di era digital, arus informasi yang cepat perlu diimbangi dengan verifikasi yang cermat. Tanpa itu, hoaks tidak hanya merusak reputasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian materiil dan immateriil serta dampak sosial yang lebih luas.
BACA JUGA: PEWARIS dan Tokoh Sunda Prihatin atas Kematian Dua Anak Harimau di Bandung Zoo

